Revisi UU Migas Tak Kunjung Rampung, Ini Penyebabnya Menurut FSPPB

Jakarta, OG Indonesia -- Tidak kunjung rampungnya revisi Undang-Undang Migas (UU Migas) menjadi sorotan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB). Federasi yang menaungi serikat-serikat pekerja di grup Pertamina ini menilai revisi UU Migas yang akan melewati tiga periode presiden, dari SBY, Jokowi dan presiden terpilih 2024 ini disinyalir tidak kunjung diketok pengesahannya karena ketiadaan "sponsor".
"Ini sih katanya karena tidak ada "sponsor". Katanya ya, lebih jelas tanyakan saja ke anggota Dewan," ucap Arie kepada sejumlah awak media selepas buka puasa bersama dan tasyakuran ulang tahun FSPPB ke-21 di Gedung Pusat Pertamina.
FSPPB sendiri disebutnya terus mendorong penuntasan revisi UU Migas dengan memberikan sejumlah masukan. Arie membeberkan ada beberapa poin penting yang menurut FSPPB perlu diakomodir dalam UU Migas yang baru nanti.
"Yang menonjol yang kita usulkan adalah mengembalikan Pertamina sebagai perusahaan selain sebagai operator dia juga regulator. Dengan begitu Pertamina punya power lebih besar untuk menentukan arah bisnisnya,"tegas Arie.
Poin penting lainnya adalah terkait petroleum fund yang sangat dibutuhkan untuk kemandirian energi bangsa. "Cadangan uang dari minyak ini bisa untuk eksplorasi, karena tanpa eksplorasi kita tidak akan mendapat cadangan baru. Lalu untuk penyiapan transisi energi khususnya kesiapan teknologi untuk menyambut EBT," terangnya.
Arie mengungkapkan banyaknya tantangan dalam merampungkan UU Migas baru. Apalagi saat ini, sektor energi terutama migas selalu dikuasai tiga kelompok elit, yakni elit penguasa, elit pengusaha, dan elit politik.
"Makanya salah satu perjuangan federasi adalah dengan membuat edukasi ke masyarakat melalui komunitas pemuda dan mahasiswa. Salah satunya Dewan Energi Mahasiswa (DEM), yakni bagaimana kita mengedukasi supaya persoalan migas ini tidak hanya jadi konsumsi tiga elit tapi untuk semua rakyat Indonesia,"pungkas Arie. RH
Komentar (0)
Berita Terkait
Kafe NewsBUK dan Bukti Kegagalan SKK Migas
MEMASUKI usia 69 tahun (10 Desember 2026) Badan Usaha Milik Negara/BUMN PT. Pertamina (Persero) sedang mengha…
18 Okt 2026 · Admin
Kafe NewsMuhammadiyah Dorong Tata Kelola Migas Berlandaskan Konstitusi dan Kemaslahatan Rakyat
BATURMU.COM, JAKARTA — Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menegaskan pentingnya pengelolaan minyak dan gas bumi…
18 Okt 2026 · Admin
Kafe NewsMuhammadiyah Dalami Persoalan Regulasi Migas dalam Audiensi FSPPB
MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA — Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH), Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik …
8 Okt 2026 · Admin