Berita Terbaru
65 artikel
Dalam Rapat Paripurna baru-baru ini, DPR RI resmi menyetujui 68 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. Mengejutkannya, RUU Migas yang menyangkut hajat hidup ratusan juta rakyat Indonesia justru dicoret dan lenyap dari daftar tersebut. Ini menjadi sebuah ironi bagi kedaulatan energi negeri. Pasalnya, apatisme senayan ini terjadi tepat di tengah mencuatnya terpergoknya anggota BPH Migas yang diduga menjadi calo dan melakukan kunjungan ke negara Brunei tanpa izin pekan lalu. Dua peristiwa itu adalah pengabaian legislasi dan penyalahgunaan wewenang pejabat lembaga negara. Pun itu bukan kebetulan belaka. Keduanya adalah gejala mematikan dari cacat struktural tata kelola migas nasional RI akibat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 yang gagal total menjaga kedaulatan energi dan justru menyuburkan praktik perburuan rente. Sejak berlakunya UU 22/2001, tata kelola migas kita dipaksa menganut sistem unbundling (pemisahan hulu dan hilir). Lebih parah lagi, secara konstitusional landasan kelembagaan ini cacat. Melalui Putusan MK No. 36/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi sebenarnya telah menegaskan bahwa beheersdaad (pengelolaan) hanya dapat dilakukan melalui pendelegasian langsung kepada BUMN, bukan lembaga administratif. Sayangnya, hingga detik ini, putusan tersebut diabaikan. Akibat kekosongan kepastian hukum definitif dan birokrasi unbundling ini, situasi energi nasional menghadapi risiko empiris yang mengerikan: lifting minyak RI terjun bebas dari 1,6 juta barrel of oil per day (bopd) menjadi hanya sekitar 600 ribu bopd. Ini memaksa Indonesia mengimpor lebih dari separuh kebutuhan energi nasional. Di sisi lain, cadangan operasional penyangga BBM nasional berada di level kritis, yakni hanya cukup untuk 22 hari. Menghadapi darurat energi akibat disrupsi geopolitik dan lenyapnya RUU Migas dari prioritas DPR setelah mangkrak lebih dari 15 tahun, para pekerja migas di garis depan tidak tinggal diam. Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) bersinergi dengan tokoh-tokoh energi nasional serta beberapa pakar hukum tata negara, menyusun Naskah Akademik (NA) secara komprehensif. Dokumen ini menjadi landasan rasional diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Migas mendahului revisi UU Migas agar kegentingan sengkarut tata kelola migas bisa cepat teratasi. Gagasan paling fundamental dan progresif dalam kajian FSPPB tersebut adalah keharusan melakukan reintegrasi struktural. Sistem unbundling harus dihentikan demi efisiensi. Pertamina diwajibkan menyatukan kembali rantai bisnis inti: Hulu, Kilang, dan Hilir (integrated supply chain). SKK Migas dan BPH Migas harus dibubarkan, di mana fungsinya dikembalikan seutuhnya ke dalam tubuh Pertamina maupun Kementerian terkait. Lebih jauh lagi, guna memastikan kedaulatan energi tidak bisa diperjualbelikan, FSPPB mengusulkan transformasi bentuk badan hukum Pertamina dari Perusahaan Perseroan (Persero) menjadi Perusahaan Umum (Perum). Sebagai Perum, modal 100 persen dimiliki oleh negara, yang secara permanen mengunci potensi privatisasi atau penawaran saham ke publik (IPO) atas aset-aset strategis. Perubahan status ini menjadikan Pertamina "Benteng Anti-Privatisasi" yang menyeimbangkan pencarian laba operasional dan penugasan Pelayanan Publik (PSO) negara. Tentu, terdapat skeptisisme pihak tertentu (terutama pihak-pihak penikmat kondisi status quo) yang menyatakan pesimisme: bukankah mengembalikan kekuasaan absolut dan monopoli ke Pertamina akan mengulangi inefisiensi masa lalu?. Jawabannya tentu Tidak. Pertamina hari ini beroperasi di bawah ekosistem transparansi modern. Pertamina diawasi dengan ketat oleh KPK, APH dan DPR. Diaudit secara presisi dan rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta neraca keuangannya dibedah oleh Danantara, auditor internal profesional serta deretan auditor independen kelas dunia. Pengawasan berlapis ini adalah jaminan mutu bahwa Pertamina tidak akan menjadi "monster" birokrasi, melainkan ujung tombak kedaulatan negara. Keputusan Rapat Paripurna DPR pada 20 Mei 2026 lalu yang mencoret RUU Migas telah secara sah dan meyakinkan menyempurnakan unsur "kegentingan yang memaksa". Dikombinasikan dengan kegagalan sistemik UU 22/2001, anjloknya cadangan migas nasional, skandal lembaga independen, dan ancaman disrupsi geopolitik global, syarat konstitusional penerbitan Perppu kini telah terpenuhi mutlak. Presiden RI harus berani mengambil langkah tegas mengakhiri eksperimen liberalisasi migas yang selama belasan tahun terbukti cacat konstitusional. Penerbitan Perppu Migas bukanlah sekadar manuver hukum, melainkan jalan terang penyelamatan kedaulatan energi nasional. Reintegrasi Pertamina sebagai pemegang konsesi tunggal (Single National Concession Holder) dalam bentuk Perum adalah fondasi mutlak untuk memastikan kekayaan alam Nusantara dikelola demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tidak ada kedaulatan energi berbasis pasal 33 UUD 1945 tanpa keberanian untuk merombak sistem yang cacat. *) Muhsin Budiono Nurhadi merupakan Pekerja Migas dan Ketua Bidang Media dan Komunikasi Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Sumber: Ketik | Media Kolaborasi Indonesia. https://ketik.com/opini/dari-uu-migas-2001-hingga-ruu-dicoret-dpr-kenapa-tata-kelola-migas-tetap-sengkarut
KETIK, TUBAN – Momentum Iduladha 1447 Hijriah dimanfaatkan PT Pertamina (Persero) bersama Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu untuk memperkuat kepedulian sosial kepada masyarakat. Melalui kegiatan kurban, Pertamina dan FSPPB menyalurkan bantuan dua ekor sapi kepada lingkungan pesantren dan yayasan di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Dua hewan kurban tersebut masing-masing diserahkan kepada Pondok Pesantren YPI Songolas di Karangtengah, Desa Bangilan, Kecamatan Bangilan, serta Yayasan Asmoro Qondi di Kecamatan Palang. Salah satu sapi kurban yang disembelih di Pondok Pesantren YPI Songolas menjadi perhatian warga. Sapi jenis Limosin dengan bobot sekitar 500 kilogram itu diperkirakan menghasilkan daging kurban dalam jumlah besar untuk para santri dan masyarakat sekitar pesantren. Pengasuh Pondok Pesantren YPI Songolas Karangtengah, KH Nur Chamid, menyampaikan apresiasi atas kepedulian Pertamina Pusat dan FSPPB terhadap lingkungan pesantren di Kabupaten Tuban. Menurutnya, bantuan hewan kurban tersebut menjadi bentuk sinergi yang terus terjalin harmonis antara perusahaan dengan kalangan pesantren dan masyarakat. “Kami di sini saling mendoakan dan memberikan dukungan. Berkat peran Presiden FSPPB, jalinan silaturahmi antara Pertamina Pusat dengan lingkungan pesantren, khususnya para santri dan kiai, terus terjaga dengan baik dan berkelanjutan,†terang KH Nur Chamid, Rabu, 27 Mei 2026. Ia menilai bantuan kurban tahun ini tidak hanya membantu pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi para mustahik, tetapi juga menjadi bukti nyata kehadiran Pertamina di tengah masyarakat dan dunia pendidikan Islam. Selain itu, KH Nur Chamid menegaskan peran Pertamina sangat penting dalam menjalankan amanah negara untuk menjaga kedaulatan energi nasional. “Kami mendoakan dari pondok YPI Songolas sederhana ini, semoga Allah SWT menjaga seluruh karyawan, melancarkan setiap program, dan menjadikan Pertamina sebagai perusahaan yang membawa maslahat bagi bangsa,†imbuhnya. Pihak pesantren berharap setiap bantuan yang disalurkan melalui ibadah kurban dapat menjadi amal ibadah dan amal jariyah bagi keluarga besar Pertamina maupun FSPPB. “Semoga doa-doa dari pesantren membawa kelancaran bagi Pertamina dalam menjalankan usaha ketahanan energi nasional. Kami berharap Pertamina terus kokoh menjadi soko guru kemandirian energi dan swasembada energi nasional,†pungkasnya. Sumber: Ketik | Media Kolaborasi Indonesia. https://ketik.com/tuban/daerah/pertamina-dan-fsppb-salurkan-hewan-kurban-untuk-pesantren-di-tuban-pada-iduladha-1447-h
PT Pertamina Patra Niaga AFT Adi Sumarmo menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) yang diwujudkan melalui program-program CSR di sekitar wilayah operasional perusahaan. Temukan lebih banyak Terdapat empat program pemberdayaan masyarakat yang sedang dijalankan sampai saat ini, yaitu satu program konservasi keanekaragaman hayati, dan satu program respon kebencanaan. Selain itu juga terdapat satu program CSR pemberdayaan masyarakat yang sudah “exit†pada 2024 yang mana program tersebut juga telah berhasil mengantarkan AFT Adi Sumarmo mendapatkan predikat Proper Emas untuk pertama kalinya pada 2022. Baca juga : Modernisasi Armada Laut Perkuat Distribusi Energi Nasional Adapun program keempat berupa program CSR unggulan yaitu Program Masyarakat Sobokerto Peduli Waduk Cengklik yang dijalankan di Desa Sobokerto, Kec. Ngemplak, Kab. Boyolali. Program ini juga telah berhasil mengantarkan AFT Adi Sumarmo mempertahankan proper emas kedua dan ketiga kali pada tahun 2023 dan 2024. Program ini dijalankan bersama dengan lima kelompok masyarakat binaan yang terdiri dari Pokmas Ngudi Tirto Lestari, KWT Ngudi Makmur, KWT Bangun Sejahtera, KJA Sumber Rejeki, dan Kelompok Tani Ngudi Makmur. Program berfokus pada upaya penyelesaian bersama masalah lingkungan disebabkan gulma eceng gondok yang mengancam kelestarian Waduk Cengklik. Penanganan gulma eceng gondok dilakukan melalui berbagai inovasi mulai dari inovasi pupuk organik, biogas, listrik terbarukan, pakan ikan organik. bioabsorben. Inovasi-inovasi tersebut menjadi kebaruan khususnya di Kabupaten Boyolali. Salah satu inovasi tersebut yaitu LISENDO (Listrik Eceng Gondok untuk Penerangan Jalan Umum) juga telah mendapatkan pengakuan dan memenangkan Juara 1 Lomba Kreativitas dan Inovasi Masyarakat / KRENOVA di tingkat Kabupaten Boyolali dan tingkat Solo Raya. Selain itu, melalui program ini, pendampingan lainnya yang dilakukan yaitu optimalisasi potensi local Desa Sobokerto. Hasilnya masyarakat memiliki keterampilan dan pengetahuan baru serta peningkatan pendapatan. Desa Sobokerto juga telah menjadi Desa Energi Berdikari melalaui pemanfaatan PLTS Kapasitas 6,6 kWh yang digunakan untuk operasional pengelolaan lahan pertanian petani. (Cah/P-3) Sumber: https://mediaindonesia.com/ekonomi/893985/pertamina-patra-niaga-sulap-eceng-gondok-jadi-energi-terbarukan-di-boyolali
SURABAYA – Aviation Fuel Terminal (AFT) Manager Adi Sumarmo PT Pertamina Patra Niaga, Hendra Permana Hermanto berhasil meraih penghargaan Top Leader On CSR Commitment 2026 dari TopBusiness Magazine. Penghargaan ini diraih atas kepemimpinan Hendra dalam memimpin dan menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) yang diwujudkan melalui program-program CSR di sekitar wilayah operasional perusahaan. AdvertisementTemukan lebih banyakPanduan Kota & DaerahPanduan & Petunjuk PerjalananPolitik Hendra mengatakan, terdapat empat program pemberdayaan masyarakat yang sedang dijalankan sampai saat ini. Yaitu satu program konservasi keanekaragaman hayati dan satu program respons kebencanaan. Baca jugaUrai Kemacetan di SPBU Palangka Raya, Pertamina Siagakan 54 Mobil Tangki dan Layanan 24 Jam Selain itu, juga terdapat satu program CSR pemberdayaan masyarakat yang sudah “exit†pada tahun 2024. Program tersebut juga telah berhasil mengantarkan AFT Adi Sumarmo mendapatkan predikat Proper Emas untuk pertama kalinya pada tahun 2022. Adapun program keempat berupa program CSR unggulan yaitu Program Masyarakat Sobokerto Peduli Waduk Cengklik yang dijalankan di Desa Sobokerto, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.Baca jugaPertamina Klaim Stok Aman, Pasokan BBM ke Palangka Raya Anjlok "Program ini juga telah berhasil mengantarkan AFT Adi Sumarmo mempertahankan Proper Emas kedua dan ketiga kali pada tahun 2023 dan 2024," ungkap Hendra, Selasa (26/5/2026). Program CSR unggulan ini dijalankan bersama dengan lima kelompok masyarakat binaan yang terdiri dari Pokmas Ngudi Tirto Lestari, KWT Ngudi Makmur, KWT Bangun Sejahtera, KJA Sumber Rejeki, dan Kelompok Tani Ngudi Makmur.AdvertisementTemukan lebih banyakCek faktaKoran digitalE-Koran langganan Program berfokus pada upaya penyelesaian bersama masalah lingkungan disebabkan gulma eceng gondok yang mengancam kelestarian Waduk Cengklik. Baca jugaPertamina Patra Niaga Perkuat Subsidi Tepat, Tingkatkan Layanan QR Code di Jatim Hendra mengatakan, penanganan gulma eceng gondok dilakukan melalui berbagai inovasi mulai dari inovasi pupuk organik, biogas, listrik terbarukan, pakan ikan organik bioabsorben. "Inovasi-inovasi tersebut menjadi kebaruan khususnya di Kabupaten Boyolali," ujarnya. Lebih lanjut ia menjelaskan, satu inovasi tersebut yaitu LISENDO (Listrik Eceng Gondok untuk Penerangan Jalan Umum) juga telah mendapatkan pengakuan dan memenangkan Juara 1 Lomba Kreativitas dan Inovasi Masyarakat / KRENOVA di tingkat Kabupaten Boyolali dan tingkat Solo Raya. Selain itu, melalui program ini, pendampingan lainnya yang dilakukan yaitu optimalisasi potensi lokal Desa Sobokerto. Hasilnya, masyarakat memiliki keterampilan dan pengetahuan baru serta peningkatan pendapatan. Desa Sobokerto juga telah menjadi Desa Energi Berdikari melalui pemanfaatan PLTS Kapasitas 6,6 kWh yang digunakan untuk operasional pengelolaan lahan pertanian petani. Atas berbagai kegiatan dan komitmen CSR tersebut, Aviation Fuel Terminal (AFT) Manager Adi Sumarmo PT Pertamina Patra Niaga Hendra Permana Hermanto berhasil meraih penghargaan Top Leader On CSR Commitment 2026 dari TopBusiness Magazine.(*) --- Sumber: TIMES INDONESIA https://timesindonesia.co.id/indonesia-positif/592111/aft-manager-adi-sumarmo-pertamina-patra-niaga-raih-top-leader-on-csr-commitment-2026
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Fathul Nugroho terpergok oleh anggota Komisi XII DPR dari Fraksi PDIP, Yulian Gunhar, melakukan kunjungan ke Brunei Darussalam tanpa adanya izin dari Ketua Komite BPH Migas, Wahyudi Anas. Ditambah, kunjungan tersebut mengajak perusahaan swasta bernama PT Energi Nusa Asia. Hal ini disampaikan oleh Gunhar ketika rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komite BPH Migas di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2026). Gunhar mengaku mengetahui kunjungan tersebut ketika adanya unggahan foto dari akun Instagram resmi dari Kementerian Migas Brunei Darussalam. Berdasarkan unggahan tersebut, pertemuan antara Fathul dan pihak kementerian tersebut terjadi pada 14 April 2026 lalu. "Ini ada anggota BPH ini lakukan kunjungan ke luar negeri itu, ke Brunei Darussalam itu. Di Instagram ada ini (unggahan foto). Memang ada itu kunjungan pengawasan ke luar negeri," kata Gunhar. Baca juga: Gandeng Korlantas Polri dan BPH Migas, Pertamina Patra Niaga Pastikan Subsidi BBM Tepat Sasaran Lalu, Wahyudi Anas menjawab tidak ada izin yang diterbitkan terhadap Fathul terkait kunjungan tersebut. Kendati demikian, ia mengungkapkan sudah ada perizinan kepada pemerintah agar BPH Migas bisa melakukan kunjungan ke luar negeri tetapi belum disetujui. "Hingga hari ini, kita persetujuan perizinan ke luar negeri, kemarin Bapak Hermanto (Komite BPH Migas) karena pendampingan dan lain-lain, kita sudah proses minta persetujuan pemerintah. Tapi di luar itu, kami belum ada mengeluarkan izin tersebut," kata Anas. Klaim Kunjungan Pribadi, Bukan Mengatasnamakan BPH Migas Fathul lantas mengakui terkait adanya kunjungan ke Brunei Darussalam bersama dengan PT Energi Nusa Asia. Namun, ia membantah kunjungan tersebut mengatasnamakan BPH Migas. Dia menegaskan kunjungan yang dimaksud atas nama pribadi. Dia juga membenarkan pihak dari PT Energi Nusa Asia turut ikut dalam kunjungan tersebut. "Itu memang kunjungan saya secara pribadi karena memang ada hubungan dengan Brunei dalam rangka diskusi. PT Energi Nusa itu perusahaan swasta," jelasnya. Lantas, pimpinan rapat yakni anggota Komisi XII dari Fraksi Gerindra, Bambang Haryadi, mengonfirmasi kembali kunjungan tersebut apakah bersifat pribadi atau atas nama BPH Migas. Pasalnya, dalam keterangan unggahan foto tersebut, pihak dari Kementerian Migas Brunei Darussalam menuliskan 'kunjungan resmi BPH Migas'. Sumber: Tribunnews.com
Cilacap, 29 April 2026 — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi melakukan groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II di Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2026). Agenda strategis ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam mempercepat transformasi ekonomi berbasis nilai tambah di dalam negeri. Dalam sambutannya, Presiden menegaskan bahwa hilirisasi merupakan kunci utama untuk memperkuat kemandirian ekonomi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap ekspor bahan mentah. Sebanyak 13 proyek strategis yang diluncurkan kali ini memiliki total nilai investasi mencapai sekitar Rp116 triliun. “Hilirisasi adalah jalan untuk memastikan sumber daya alam Indonesia memberikan manfaat maksimal bagi rakyat,†tegas Presiden. Acara tersebut turut dihadiri berbagai tokoh penting, termasuk Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu, Arie Gumelar, yang bahkan mendapat sapaan langsung dari Presiden di tengah kegiatan. Fokus Energi, Mineral, dan Pertanian Proyek hilirisasi tahap kedua ini tersebar di tiga sektor utama, yaitu energi, mineral, dan pertanian. Masing-masing sektor diharapkan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih berkelanjutan. Di sektor energi, pemerintah bersama PT Pertamina (Persero) mengembangkan fasilitas kilang gasoline di Cilacap dan Dumai dengan kapasitas mencapai 62 ribu barel per hari. Proyek ini diproyeksikan mampu menekan impor gasoline hingga 2 juta kiloliter. Selain itu, pembangunan terminal penyimpanan BBM juga dilakukan di Palaran, Biak, dan Maumere dengan total kapasitas mencapai 153 ribu kiloliter guna memperkuat ketahanan energi nasional. Dorong Industrialisasi Berbasis Sumber Daya Pada sektor mineral, sejumlah proyek besar turut diluncurkan, termasuk pengolahan batu bara menjadi Dimethyl Ether (DME) di Tanjung Enim, yang melibatkan MIND ID dan Pertamina. Proyek ini memiliki kapasitas produksi mencapai 1,4 juta ton per tahun dan diharapkan menjadi substitusi LPG impor. Selain itu, pengembangan industri baja dan stainless steel oleh Krakatau Steel di Morowali dan Cilegon juga menjadi bagian penting dalam memperkuat rantai industri nasional. Di sektor pertanian, hilirisasi difokuskan pada peningkatan nilai tambah komoditas unggulan seperti kelapa sawit, pala, dan kelapa melalui pengembangan produk turunan bernilai tinggi seperti biodiesel, oleoresin, hingga arang aktif. Daftar 13 Proyek Strategis Berikut daftar lengkap 13 proyek hilirisasi tahap II yang diresmikan: Kilang Gasoline Cilacap – Pertamina Kilang Gasoline Dumai – Pertamina Tangki BBM Palaran – Pertamina Tangki BBM Biak – Pertamina Tangki BBM Maumere – Pertamina DME Tanjung Enim – MIND ID & Pertamina Stainless Steel Morowali – Krakatau Steel Slab Baja Cilegon – Krakatau Steel Aspal Buton Karawang – Jasa Marga & WIKA Hilirisasi Tembaga & Emas Gresik – PINDAD & MIND ID Hilirisasi Sawit KEK Sei Mangkei – PTPN Oleoresin Pala Maluku Tengah – PTPN Pengolahan Kelapa Terintegrasi Maluku Tengah – PTPN Komitmen Perluasan Hilirisasi Presiden menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berhenti pada tahap ini. Program hilirisasi akan terus diperluas guna menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya saing industri, serta memperkuat posisi Indonesia di pasar global. Groundbreaking ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia tengah bergerak menuju era industrialisasi baru berbasis pengolahan sumber daya alam di dalam negeri.
Jakarta, Selasa, 28 April 2026 – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) kembali menegaskan urgensi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Migas sebagai langkah cepat menyelamatkan kedaulatan energi nasional. Melalui Kajian Naskah Akademik Reintegrasi Pertamina 2026, FSPPB menilai tata kelola migas nasional saat ini semakin menjauh dari amanat konstitusi dan perlu segera dikembalikan ke sistem pengelolaan negara yang terintegrasi. Presiden FSPPB, Ari G, dalam wawancara eksklusif menegaskan bahwa kritik terhadap arah kebijakan migas nasional sebenarnya telah disuarakan sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. “Sejak awal kami mengkritisi Undang-Undang Migas 2001 karena menjauhkan Indonesia dari kedaulatan energi. Karena itu kami terus berjuang bagaimana pengelolaan migas ini dikembalikan ke Pertamina yang terintegrasi dari hulu sampai hilir,†ujar Ari. Menurutnya, FSPPB tidak hanya menyampaikan kritik, tetapi juga telah menyiapkan landasan akademik melalui penyusunan naskah akademik RUU Migas hingga kajian terbaru tentang reintegrasi Pertamina yang disusun bersama institusi hukum dan pemerintahan sebagai dasar penyusunan Perpu Migas. Ari menyoroti kondisi Indonesia yang kini berstatus net importer energi, dengan kebutuhan nasional mencapai sekitar 1,6 juta barel per hari, sementara produksi domestik hanya sekitar 600 ribu barel per hari. Ketimpangan ini dinilai sangat berbahaya, terutama di tengah tekanan geopolitik global dan fluktuasi harga minyak dunia. “Kebutuhan kita 1,6 juta barel, sementara produksi nasional hanya 600 ribu barel. Ini sangat jauh. Dalam situasi geopolitik global, lonjakan harga minyak akan membebani pemerintah dan rakyat. Ini tidak bisa dibiarkan,†tegasnya. FSPPB juga menilai lambannya pembahasan revisi Undang-Undang Migas pasca sejumlah pasal dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi selama lebih dari 15 tahun telah menciptakan kekosongan strategis dalam tata kelola sektor energi nasional. “Sudah saatnya Presiden mengambil langkah cepat melalui Perpu Migas untuk menembus kebuntuan regulasi. Negara tidak boleh terus menunggu ketika sektor strategis seperti migas berada dalam tekanan,†kata Ari. Dalam konsep yang ditawarkan, FSPPB menginginkan Pertamina kembali menjadi perusahaan negara yang utuh, terintegrasi dari sektor hulu hingga hilir, tanpa fragmentasi subholding yang dinilai memecah efektivitas rantai nilai nasional. “Pertamina harus kembali menjadi satu kesatuan, langsung di bawah komando Presiden, seperti semangat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971. Migas harus dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sesuai Pasal 33 UUD 1945,†ujarnya. Ari juga menegaskan bahwa bentuk kelembagaan Pertamina ideal ke depan adalah sebagai National Oil Company (NOC) strategis, yang dapat berbentuk Perum atau perusahaan negara, bukan semata Perseroan Terbatas yang berorientasi profit. “Migas bukan sekadar bisnis. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena itu Pertamina harus menjadi instrumen negara, bukan hanya korporasi pencari keuntungan,†tambahnya. Sebagai perbandingan, Ari menyinggung keberhasilan Malaysia melalui yang menurutnya mengadopsi semangat Undang-Undang Pertamina 1971 ke dalam pembentukan sistem nasional mereka pada 1974. “Petronas dulu berada di bawah Pertamina. Sekarang mereka menjadi pemain global. Ini pelajaran penting bahwa kedaulatan energi sangat ditentukan oleh keberanian negara menjaga penguasaan strategisnya,†ujarnya. Melalui kajian ini, FSPPB mendorong pemerintah untuk segera melakukan reformasi total tata kelola migas melalui Perpu Migas, reintegrasi Pertamina, serta penataan kelembagaan nasional agar Indonesia kembali memiliki kendali nyata atas sumber daya strategisnya. Bagi FSPPB, tujuan akhirnya jelas: menjadikan migas sebagai instrumen kedaulatan negara dan memastikan seluruh kekayaan energi nasional dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Kabar mengenai rencana reintegrasi sebagian bisnis Pertamina, khususnya di sektor downstream, adalah alarm keras yang seharusnya menggema di seluruh telinga pemangku kepentingan.Tak sampai lima tahun lalu, BUMN energi kebanggaan kita ini digadang-gadang akan mencapai efisiensi dan kelincahan luar biasa melalui struktur holding-subholding (HSH). Sebuah transformasi besar yang digembar-gemborkan sebagai solusi untuk meningkatkan daya saing global. Namun kini, narasi itu berbalik 180 derajat. Manajemen Pertamina mengindikasikan bahwa model HSH justru tak efisien dan bermasalah, sebuah pengakuan yang terlambat namun krusial. Ironisnya, konsultan yang kembali digandeng untuk "mengoreksi" kondisi ini adalah PricewaterhouseCoopers (PwC). Firma sama yang menjadi arsitek rekomendasi HSH Pertamina di tahun 2020 lalu. Ini bukan sekadar keputusan bisnis biasa, tapi dilema korporasi yang menimbulkan pertanyaan mendalam tentang konsistensi, akuntabilitas, dan penggunaan anggaran perusahaan.Keputusan manajemen Pertamina untuk memecah diri menjadi holding dan enam subholding pada 2020 didasari janji manis peningkatan efisiensi operasional, kemudahan akses pendanaan yang lebih luas bagi masing-masing subholding (termasuk potensi IPO), dan peningkatan valuasi perusahaan secara keseluruhan. Argumennya adalah agar setiap entitas lebih fokus pada inti bisnisnya dan lebih agile menghadapi tantangan pasar global. Namun, jika kini based on evaluasi internal menunjukkan bahwa model HSH justru tak efisien dan bahkan menciptakan masalah baru, artinya janji-janji tersebut palsu. Ini lantas menimbulkan pertanyaan fundamental yang harus dijawab: Mengapa keputusan strategis sebesar itu, yang melibatkan restrukturisasi masif, perubahan legal, penataan aset, perombakan SDM, dan memakan biaya yang tak sedikit, kini harus berbalik arah?. Proses pembentukan HSH telah menyedot sumber daya finansial, waktu, dan energi yang luar biasa. Jika sekarang harus dibongkar, artinya terdapat pemborosan biaya yang sangat besar, baik untuk konsultasi awal, implementasi, dan kini biaya pengembalian ke bentuk semula.Bukankah ini cerminan strategi plin-plan dan kurang matang, yang pada akhirnya merugikan Pertamina dan negara?. Pemilihan kembali PwC sebagai konsultan dalam proyek "optimasi downstream" adalah puncak ironi. Bagaimana bisa sebuah firma konsultan kelas dunia yang merekomendasikan satu arah strategis radikal (HSH Pertamina) kini dipercaya lagi merekomendasikan arah yang kontradiktif (Reintegrasi Pertamina) untuk klien yang sama? Ini tak sekadar pergantian strategi, melainkan kontradiksi langsung yang mempertaruhkan reputasi profesional PwC. Kualitas analisis dan rekomendasi sebelumnya patut dipertanyakan serius. Akankah PwC mengakui adanya kesalahan analisis dalam rekomendasi awal mereka di tahun 2020?. Atau justru berdalih bahwa kegagalan HSH terletak pada proses implementasi dipihak Pertamina itu sendiri?. Keanehan semakin menjadi tatkala muncul kabar bahwa tak hanya PwC yang ditunjuk, tapi ada juga McKinsey. Ini otomatis memunculkan pertanyaan: Mengapa terdapat dua konsultan berbeda yang dikontrak melakukan kajian yang (diduga) serupa di area yang sama? Apakah penunjukan mereka merupakan upaya membandingkan hasil, mencari legitimasi ganda, atau justru mencerminkan perbedaan visi di antara direksi Pertamina? Jika benar terjadi, maka integritas penunjukan konsultan-konsultan tersebut patut ditelusuri lebih lanjut melalui transparansi publik agar tak mengisyaratkan ketidakkompakan di tataran pejabat C-level Pertamina, yang tentu akan berdampak negatif pada implementasi strategi apapun ke depannya. Dalam situasi ini pula, kredibilitas PwC dan McKinsey, serta BOD Pertamina sedang dipertaruhkan. Fakta ini semakin pahit dan seharusnya menjadi pelajaran berharga: Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), sejak awal tahun 2020 telah konsisten dan lantang menentang pembentukan HSH.