Jakarta – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 dengan menggelar tasyakuran dan buka puasa bersama. Acara yang berlangsung di Kantor FSPPB, Jakarta, ini dihadiri oleh jajaran Komisaris dan Direksi PT Pertamina (Persero). Mengusung tema "Pertamina Tangguh Bersama Pekerja untuk Energi Berdaulat", perayaan ini menjadi momentum refleksi serta penguatan sinergi antara pekerja, manajemen, dan perusahaan dalam menghadapi dinamika sektor energi nasional. Komisaris Utama Pertamina, Mochamad Iriawan, menyampaikan selamat atas HUT ke-22 FSPPB. Ia menekankan bahwa usia ini merupakan tahap kematangan bagi serikat pekerja dalam memberikan kontribusi kepada negara dan Pertamina. “Momen tasyakuran dan buka puasa ini merupakan simbol sinergi antara serikat pekerja dan manajemen. Harapan kami, kolaborasi ini semakin erat dengan semangat kebersamaan dan gotong royong untuk mendukung visi dan misi perusahaan ke depan,†ujarnya. Senada dengan itu, Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, berharap momentum bulan Ramadan dapat memperkuat persatuan dan kekeluargaan antara manajemen dan serikat pekerja. "Ini adalah waktu yang tepat bagi kita untuk introspeksi dan memperbaiki diri. Semoga kebersamaan ini terus terjaga, tidak hanya saat ini tetapi juga di masa mendatang," kata Simon. Presiden FSPPB, Arie Gumilar, menegaskan komitmen serikat pekerja dalam menjaga kelangsungan bisnis perusahaan dan mewujudkan kedaulatan energi Indonesia. Menurutnya, kesejahteraan pekerja harus selaras dengan keberlanjutan perusahaan. “Sejalan dengan visi dan misi Pertamina serta arahan Presiden Prabowo Subianto, Pertamina diharapkan menjadi pilar utama dalam mewujudkan swasembada energi nasional. Integrasi dari hulu ke hilir harus diperkuat agar rantai pasok lebih efisien,†tegas Arie. Selain sebagai ajang silaturahmi, acara ini juga menjadi wadah kepedulian sosial. Sebanyak 25 Serikat Pekerja konstituen FSPPB di seluruh wilayah operasi Pertamina secara serentak menyalurkan santunan senilai Rp 800 juta kepada lebih dari 100 lembaga penerima, termasuk masyarakat prasejahtera, panti asuhan, dan pusat layanan kesehatan. Acara ditutup dengan buka puasa bersama dan doa untuk kemajuan Pertamina serta bangsa. Kolaborasi ini menegaskan bahwa ketangguhan Pertamina lahir dari dedikasi pekerja yang berintegritas, siap menghadapi tantangan global dengan semangat kebersamaan.
SURAT TERBUKA UNTUK PRESIDEN JOKOWI Jakarta, 20 Februari 2023 Kepada Yth. Presiden RI/Ketua Dewan Energi Nasional, Bapak Joko Widodo Dari: Marwan Batubara, IRESS Perihal: Penolakan Rencana Privatisasi Pertamina Geothermal Energy (PGE) Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu. Dengan hormat, Surat ini kami sampaikan untuk menyikapi rencana Pemerintah RI memprivatisasi atau menjual saham anak usaha Pertamina, yakni Pertamina Geothermal Energy (PGE). Saat ini proses privatisasi yang dipimpin Menteri BUMN Ercik Thohir melalui penawaran saham perdana (initial public offering, IPO) telah memasuki tahap akhir. Diperkirakan saham PGE akan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) akhir bulan ini. Higga akhir 2022 PGE mengoperasikan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di 13 Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) dengan kapasitas terpasang sekitar 727 MW. Menteri Eick Thohir tampaknya sudah menetapkan kebijakan bahwa porsi saham PGE yang akan dijual adalah 25%. Dikatakan privatisasi PGE antara lain bertujuan untuk menambah modal, memperoleh dana murah, meningkatkan transparanasi dan akuntabilitas, serta berbagai alasan lain. Kami memahami tujuan dan manfaat privatisasi sebuah BUMN. Namun, tidak semua BUMN, termasuk subholdingnya layak dan dibenarkan jika diprivatisasi, khususnya BUMN yang mengelola SDA dan menyangkut hajat hidup rakyat. Sesuai konstitusi dan berbagai kepentingan strategis nasional, PGE sebagai pengelola SDA panas bumi dan produsen daya listrik untuk rakyat, sangat tidak layak dan tidak benar jika diprivatisasi. Karena itu, melalui SURAT TERBUKA ini kami dengan tegas menolak rencana IPO PGE dengan pertimbangan sbb: 1.Melanggar Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan agar bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat; 2.Melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.36/2012 dan No.85/2013 yang mengamanatkan agar penguasaan SDA oleh negara harus dikelola BUMN, sehingga mendatangkan manfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat; 3.Melanggar Pasal 3 huruf (a) dan Pasal 4 ayat (1) UU Panas Bumi No.21/2014 yang mengatur agar eksploitasi SDA panas bumi diselenggarakan guna menunjang ketahanan dan kemandirian energi serta kesejahteraan dan kemakmuran rakyat; 4.Melanggar Pasal 77 huruf c dan d UU BUMN No.19/2003 yang mengatur bahwa BUMN pengelola SDA dan mendapat penugasan khusus (privilege) dari pemerintah tidak boleh diprivatisasi. Karena Pertamina merupakan BUMN yang tidak boleh diprivatisasi, maka secara otomatis seluruh anak-anak usaha/subholding Pertamina, terutama yang mengelola SDA dan menyangkut hajat hidup orang banyak juga tidak boleh diprivatisasi; 5.Melanggar UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara, karena SDA panas bumi dan pemilik manfaatnya melalui BUMN/PGE adalah Pemerintah Republik Indonesia. Kementrian BUMN telah merekayasa pemilikan Kekayaan Negara tersebut melalui manipulasi pembentukan anak/cucu BUMN, sehingga Aset Negara dengan mudah dimiliki swasta; 6.Merugikan keuangan negara/APBN dan BUMN karena dilakukannya proses unbundling, yaitu memisah-misahkan rantai bisnis Pertamina menjadi sejumlah anak-anak usaha atau sub-holding. Subholding yang merugi akan menjadi beban negara atau rakyat. Sedangkan subholding yang paling menguntungkan (creme dela creme), melalui privatisasi, akan dijual kepada swasta dan asing, termasuk perusahaan oligarkis. Akhirnya para oligarki dan asinglah yang menikmati manfaat terbesar dari SDA milik rakyat, terutama SDA yang diperoleh oleh BUMN/PGE karena privilege/hak istimewa dari negara; 7.Meningkatnya beban hidup rakyat akibat naiknya tarif energi sebagai dampak negatif sistem unbundling pelayanan public utilities yang berdasar konsep ekonomi kapitalis liberal. Teori ekonomi/bisnis telah mengkonfirmasi kerugian proses unbundling bisnis energi terhadap rakyat di seluruh dunia, namun sekaligus menguntungkan para kapitalis; 8.Karena turunnya pendapatan, kemampuan BUMN/Pertamina akan berkurang untuk melakukan cross-subsidy, menjalankan tugas perintisan, melayani masyarakat tidak mampu serta wilayah terpencil, tertinggal dan terluar. Hal ini jelas akan meningkatkan kesenjangan pendapatan kaya miskin (GINI ratio) dan kesejahteraan antar wilayah; 9.Menyediakan jalan bagi para pemilik modal, investor asing, para pengusaha oligarkis dan negara kapitalis menghisap sumber-sumber kekayaan negara dan ekonomi rakyat. Bukannya menangkal, Pemerintah Indonesia malah aktif mendukung agenda penghisapan potensi penerimaan APBN dan pemiskinan rakyat dimana sejumlah oknum pejabat yang tergabung oligarki kekuasaan ikut pula berburu saham IPO dan menikmati rente dalam proses privatisasi; 10.Pernyataan Menteri BUMN Erick Thohir bahwa IPO subholding BUMN bertujuan mencari dana murah adalah manipulasi informasi. Erick telah membohongi rakyat. Faktanya Pertamina telah memperoleh kredit bunga rendah tanpa IPO. Sejak 2011 hingga awal 2021 total obligasi Pertamina sekitar US$ 14 miliar dengan tingkat bunga (kupon) 1,4% - 6,5% (weighted average: sekitar 4,60%). Nilai kupon tersebut lebih rendah dibanding kupon PGN yang telah IPO, yakni 5,125% (US$ 1,35 miliar, 5/2014); 11.Karena saham negara di Pertamina/PGE masih 100%, jaminan pemerintah terhadap Pertamina otomatis melekat. Bahkan BUMN sering memperoleh hibah atau pijaman bunga 0%, hal yang tidak akan diperoleh BUMN yang sudah go public. Sehingga tanpa IPO, PGE justru dapat mengakses dana lebih murah, termasuk untuk menambah modal. Hal ini bertolak belakang dengan kampanye sejumlah Anggota DPR. Para wakil rakyat ini malah mendukung IPO PGE yang akan merugikan Negara/BUMN akibat kehilangan sebagian saham dan keuntungan, dibanding mencari dana lebih murah tanpa kehilangan saham 1% pun; 12.Sebagian besar penyebab masalah kinerja/GCG BUMN justru berasal dari pemerintah, seperti penempatan tim sukses, mengangkat teman sesama anggota oligarki menjadi pengurus BUMN (seperti terduga koruptor, Ahok), menunggak beban subsidi, menjadikan BUMN sebagai sapi perah, dll. Prinsipnya, masalah GCG terutama ada pada para subjek pelaku, yakni para penguasa, termasuk Kementrian BUMN. Jika ingin membenahi GCG melalui sistem, maka jadikanlah BUMN sebagai non-listed public company (NLPC). Terlepas dari potensi kerugian rakyat akibat pontensi kenaikan harga energi, uraian di atas juga menjelaskan adanya potensi kerugian negara dan kerugian BUMN akibat privatisasi/IPO PGE. Kebijakan IPO PGE ini jelas sarat dugaan moral hazard. Untuk itu, kami menuntut agar DPR (secara kelembagaan bukan secara individual) dan KPK untuk segera mencegah terjadinya pirvatisasi PGE. Jangan biarkan oligarki menjarah aset negara dan menambah beban hidup rakyat! Akhirnya, kami menuntut agar Pemerintah Indonesia terutama Presiden Jokowi untuk segera membatalkan rencana privatisasi PGE dan juga anak-anak usaha BUMN lain, seperti Pertamina Hulu Energy (PHE), Pertamina International Shipping (PIS), Indonesia Power, dan seluruh afiliasi Pertamina/PLN grup lain melalui proses IPO maupun modus penjualan saham lainnya. Atas perhatian dan perkenan Bapak Presiden kami ucapkan terima kasih. Salam Hormat, Marwan Batubara, IRESS Wassaalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu. Tembusan: 1.Menteri ESDM, Bapak Arifin Tasrif 2.Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani 3.Pimpinan KPK
Setelah sebelumnya (15/2) menyatakan petisi bersama secara offline di Ibukota Jakarta, Koalisi Rakyat Menolak Privatisasi BUMN kemarin (17/2) juga meluncurkan petisi online untuk menolak privatisasi PGE (Pertamina Geothermal Energi) beserta seluruh anak usaha terafiliasi Pertamina lainnya. Tak tanggung-tanggung, petisi tersebut ditujukan kepada Presiden Jokowi yang dinilai sebagai figur penting yang mampu menghentikan aksi ugal-ugalan privatisasi anak usaha BUMN yang kini tengah bergulir menggelinding tanpa rintangan. Selain Jokowi, petisi juga ditujukan kepada Ketua DPR RI, Menteri BUMN, Menteri ESDM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktur & Komisaris Utama PT Pertamina, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Menariknya, belum genap 2 hari petisi tersebut dilaunching ke publik tercatat sudah lebih 3100 orang yang menandatangani. “Besarnya dukungan tandatangan ini merupakan salah satu indikasi bahwa masyarakat peduli dan mencium adanya kejanggalan serta kerugian negara pada pola-pola menjual saham emiten BUMN berkedok skema IPO (Initial Public Offering)â€, tutur Marwan Batubara selaku Koordinator Koalisi Rakyat Menolak Privatisasi BUMN. Sebelumnya pada 16 Februari 2023 para pekerja Pertamina beserta 25 Serikat Pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) juga telah melakukan aksi demonstrasi turun ke jalan mengerahkan 2100 orang pekerja dengan tuntutan yang sama yaitu menolak privatisasi PGE beserta anak usaha Pertamina lainnya. Rencana privatisasi melalui skema penawaran saham perdana, Initial Public Offering (IPO) anak-anak usaha BUMN, terutama PT. Pertamina (Persero) dan PT. PLN (Persero) memang telah dinyatakan secara terbuka oleh Menteri BUMN Erick Thohir pada 20 januari 2020. Saat ini proses IPO yang dimotori oleh Kementrian BUMN tersebut telah memasuki tahap akhir dengan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). PT Pertamina Geothermal Energi (PGE) yang 100% sahamnya dimiliki Pertamina, adalah penyelenggara usaha bidang panas bumi penghasil tenaga listrik yang 100% dayanya dijual kepada PLN. Kementrian BUMN rencananya akan menjual 25% saham PGE, yang dikatakan bertujuan untuk memperoleh dana murah, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta berbagai alasan lain. Terlepas apapun alasan Pemerintah, yang pada dasarnya dapat dibuktikan merupakan alasan-alasan absurd, mengada-ada dan mengkhianati UUD 1945, Koalisi Rakyat Menolak Privatisasi BUMN menyatakan penolakan atas rencana privatisasi PGE dikarenakan beberapa alasan sbb: Pertama, melanggar Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan agar bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kedua, melanggar Pasal 3 butir (a) dan Pasal 4 ayat (1) UU Panas Bumi No.21/2014 yang memerintahkan agar eksploitasi panas bumi diselenggarakan untuk menunjang ketahanan dan kemandirian energi serta bermanfaat bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Ketiga, melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.36/2012 dan No.85/2013 yang mengamanatkan agar penguasaan Sumber Daya Alam (SDA) oleh negara harus bermanfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat, dan karena itu pengelolaannya harus dilakukan BUMN. Keempat, melanggar UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara, karena SDA panas bumi dan pemilik manfaatnya melalui PGE adalah Pemerintah Republik Indonesia. Kementrian BUMN telah merekayasa pemilikan Kekayaan Negara tersebut melalui manipulasi pembentukan anak/cucu BUMN, sehingga Aset Negara dengan mudah dimiliki swasta. Alasan penolakan kelima adalah mengurangi penerimaan negara/APBN dan keuntungan BUMN karena dilakukannya proses Unbundling, yaitu memisah-misahkan rantai bisnis Pertamina menjadi sejumlah anak-anak usaha atau subholding. Subholding yang merugi akan menjadi beban negara atau rakyat. Sedangkan subholding yang paling menguntungkan (creme dela creme) akan dijual kepada swasta dan asing, termasuk perusahaan oligarkis. Akhirnya merekalah yang akan menikmati manfaat terbesar dari SDA milik rakyat. Selanjutnya, alasan keenam adalah meningkatnya beban hidup rakyat akibat naiknya tarif energi sebagai dampak negatif proses unbundling pelayanan public utilities. Teori ekonomi/bisnis dinyatakan telah mengkonfirmasi dampak negatif proses unbundling rantai bisnis energi ini Ketujuh, karena turunnya pendapatan, akan mengurangi kemampuan BUMN/Pertamina melakukan cross-subsidy, menjalankan tugas perintisan, membangun serta menyediakan jasa dan pelayanan kepada masyarakat tidak mampu dan berada diwilayah terpencil, tertinggal dan terluar. Hal ini akan meningkatkan kesenjangan pendapatan kaya miskin dan kesejahteraan antar wilayah. Kedelapan, privatisasi PGE dinilai akan menyediakan jalan bagi para pemilik modal, investor asing, para pengusaha oligarkis dan negara kapitalis untuk menghisap sumber-sumber kekayaan negara dan ekonomi rakyat. Bukannya menangkal, Pemerintah Indonesia malah aktif mendukung agenda penghisapan potensi penerimaan APBN dan pemiskinan rakyat dimana sejumlah oknum pejabat yang tergabung oligarki kekuasaan ikut pula berburu saham dan rente dalam proses privatisasi. Marwan menekankan pernyataan Menteri BUMN Erick Thohir bahwa IPO subholding BUMN bertujuan mencari dana murah adalah manipulasi informasi tendensius. Menurutnya, Erick Thohir telah membohongi rakyat. Faktanya Pertamina telah memperoleh kredit bunga rendah tanpa IPO. Sejak 2011 hingga awal 2021 total obligasi Pertamina sekitar US$ 14 miliar dengan tingkat bunga (kupon) 1,4%-6,5% (weighted average: sekitar 4,60%). Nilai kupon tersebut ternyata lebih rendah dibanding kupon PGN yang telah IPO, yakni 5,125% (US$ 1,35 miliar, 5/2014). “Karena saham negara di Pertamina/PGE masih 100%, jaminan pemerintah terhadap Pertamina otomatis melekat. Sehingga tanpa IPO, PGE justru dapat mengakses dana lebih murah. Bahkan BUMN sering memperoleh hibah atau pinjaman bunga 0%, hal yang tidak akan diperoleh oleh BUMN yang sudah go public,†kata Marwan. Koalisi menyatakan sebagian besar masalah kinerja/GCG BUMN justru berasal dari pemerintah, seperti penempatan tim sukses, mengangkat teman sesama anggota oligarki, menunggak beban subsidi, menjadikan BUMN sebagai sapi perah, dll. Cara terbaik memperbaiki GCG BUMN adalah dengan mempertahankan status non-listed public company (NLPC). Sebagai kesimpulan Koalisi Rakyat Menolak Privatisasi BUMN menuntut Pemerintah Indonesia terutama Presiden Jokowi dan juga DPR RI untuk segera membatalkan rencana privatisasi PGE dan juga anak-anak usaha Petamina yang lain, seperti PT Pertamina Hulu Energi (PHE), PT Pertamina International Shipping (PIS), dan seluruh afiliasi Pertamina grup lainnya melalui proses IPO maupun modus penjualan saham lainnya.
Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) secara tegas menolakrencana IPO (Initial Public Offering) PT Pertamina Geothermal Energy(PGE). Sebab IPO ini menjadi jalan pintas bagi para pemburu rente untukmencaplok perusahaan negara yang strategis bagi pemenuhan kebutuhan rakyatalias privatisasi. Seperti dikutip dari akun Instagram Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu @fsppb pada 06/02. Pernyataan tersebut direspon juga oleh Serikat Pekerja Pertamina Bersatu Balongan (SP-PBB) yang ikut menyatakan penolakan. "SP-PBB secara tegas dengan ini menolak aksi korporasi yang melakukan privatisasi PT. PGE melalui IPO dan menuntut penghentian semua upaya privatisasi seluruh unit usaha Pertamina, Tidak ada satupun alasan yang dapat dibenarkan aset negara diperlakukan menjadi bukan lagi milik negara, lalu kemudian dijual kepada Swasta dan Asing?" ujar Dendy Haryadi Plt. Ketua umum SP-PBB dalam pernyataannya, Selasa (7/2). Dendy Haryadi, dalam keterangan tertulisnya mengatakan pihaknya dan seluruh SPs Konstituen Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu tidak menemukan urgensi dari rencana IPO selain untuk menjual aset kepada pihak swasta yang menguntungkan para pemburu rente. Ia menambahkan selama ini PGE mencatatkan kinerja positif sepanjang tahun, berbagai penghargaan juga terus diraih oleh PT PGE dengan tetap 100 persen milik Pertamina. Negara Indonesia memiliki kurang lebih 40 persen cadangan geothermal dunia dengan potensi cadangan 25.4 Giga Watt atau setara dengan 25.4 miliar Watt yang menjadikan Indonesia sebagai Negara pemilik cadangan terbesar di dunia. Sampai dengan tahun 2022 PT. PGE memegang kuasa atas WKP Panas Bumi terbesar di Indonesia dengan total 13 Wilayah Kerja baik dengan skema operasi sendiri ataupun Joint Operation Contract. Dijelaskan juga bahwa dalam hal pendanaan investasi, PT PGE tidak pernah kesulitan mendapatkan mitra strategis dalam setiap proyek pengembangan bisnisnya termasuk sangat mudah dalam mendapatkan Soft Loan. Faktanya saat ini PT PGE telah dan sedang bekerja sama dengan banyak pihak sebagai Lender strategis dan mendapatkan bunga pinjaman lunak. Ia mengatakan Pertamina sebagai holding dengan penguasaan di sektor hulu migas mencapai 65 persen serta semua upaya efisiensi dan optimasi bisnis di bawah kepemimpinan Nicke Widyawati dan di masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo sebagai Presiden RI sedang mengukir sejarah keuntungan tertinggi sepanjang sejarah dengan torehan laba tidak kurang dari 57 triliun di tahun 2022, bahkan di masa-masa pandemi dan krisis yang belum berakhir. Penolakan SP-PBB ini akan berlanjut dengan merencanakan berbagai upaya lanjutan sesuai instruksi induk organisasi FSPPB. Termasuk bersiap siaga melakukan serangkaian rencana organisasi lainnya manakala gugatan atas rencana IPO ini masih tetap diloloskan. Seperti diketahui PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Tbk. Resmi melantai di bursa setelah diresmikan pada acara Public Expose di Jakarta (01/02/2023). PGE menawarkan 25% sahamnya ke public dengan jumlah saham yang ditawarkan mencapai 10,35 miliar saham dengan masa pembentukan harga Rp 820 – 945 per saham.
Jakarta, OG Indonesia -- Tidak kunjung rampungnya revisi Undang-Undang Migas (UU Migas) menjadi sorotan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB). Federasi yang menaungi serikat-serikat pekerja di grup Pertamina ini menilai revisi UU Migas yang akan melewati tiga periode presiden, dari SBY, Jokowi dan presiden terpilih 2024 ini disinyalir tidak kunjung diketok pengesahannya karena ketiadaan "sponsor". "Ini sih katanya karena tidak ada "sponsor". Katanya ya, lebih jelas tanyakan saja ke anggota Dewan," ucap Arie kepada sejumlah awak media selepas buka puasa bersama dan tasyakuran ulang tahun FSPPB ke-21 di Gedung Pusat Pertamina. FSPPB sendiri disebutnya terus mendorong penuntasan revisi UU Migas dengan memberikan sejumlah masukan. Arie membeberkan ada beberapa poin penting yang menurut FSPPB perlu diakomodir dalam UU Migas yang baru nanti. "Yang menonjol yang kita usulkan adalah mengembalikan Pertamina sebagai perusahaan selain sebagai operator dia juga regulator. Dengan begitu Pertamina punya power lebih besar untuk menentukan arah bisnisnya,"tegas Arie. Poin penting lainnya adalah terkait petroleum fund yang sangat dibutuhkan untuk kemandirian energi bangsa. "Cadangan uang dari minyak ini bisa untuk eksplorasi, karena tanpa eksplorasi kita tidak akan mendapat cadangan baru. Lalu untuk penyiapan transisi energi khususnya kesiapan teknologi untuk menyambut EBT," terangnya. Arie mengungkapkan banyaknya tantangan dalam merampungkan UU Migas baru. Apalagi saat ini, sektor energi terutama migas selalu dikuasai tiga kelompok elit, yakni elit penguasa, elit pengusaha, dan elit politik. "Makanya salah satu perjuangan federasi adalah dengan membuat edukasi ke masyarakat melalui komunitas pemuda dan mahasiswa. Salah satunya Dewan Energi Mahasiswa (DEM), yakni bagaimana kita mengedukasi supaya persoalan migas ini tidak hanya jadi konsumsi tiga elit tapi untuk semua rakyat Indonesia,"pungkas Arie. RH