Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tentang kilang dibakar menjadi sorotan. Pernyataan ini disampaikan Purbaya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI pada 30 September 2025 saat membahas Indonesia tidak pernah membangun kilang minyak lagi.
Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mempertanyakan maksud pernyataan Purbaya terkait kilang dibakar. Sebab, pernyataan tersebut dikhawatirkan disalah artikan oleh publik.
Atas dasar itu, Purbaya diminta untuk memberikan penjelasan. Sehingga, tidak memicu perdebatan publik
“Setiap pernyataan pejabat negara di ruang publik memiliki konsekuensi besar terhadap persepsi masyarakat dan kredibilitas institusi. Karena itu, FSPPB menekankan agar pernyataan tersebut diluruskan dengan penjelasan resmi yang berdasarkan fakta hukum dan investigasi teknis yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Presiden FSPPB Arie Gumilar, Rabu (1/10).
Selain itu, pernyataan tersebut dinilai Arie juga bisa menyinggung marwah pekerja, perusahaan, serta kepercayaan publik terhadap negara.
FSPPB juga mengingatkan bahwa pembangunan maupun revitalisasi kilang, seperti proyek RDMP, adalah proses strategis berskala besar yang tidak sederhana.
“Membangun kilang bukan hanya urusan teknis, melainkan bagian dari pembangunan peradaban industri. Proses ini membutuhkan investasi besar, dukungan lintas sektor, serta kesabaran jangka panjang,” jelas Arie.
Terdapat banyak faktor yang menentukan keberhasilan pembangunan kilang. Seperti kebijakan politik dan ekonomi, faktor sosial dan budaya, lingkungan dan keselamatan (HSSE), hingga proses konstruksi.
Di sisi lain, FSPPB kembali menegaskan komitmennya untuk mendorong Reintegrasi Pertamina dari hulu hingga hilir, termasuk pengembalian fungsi SKK Migas dan BPH Migas ke dalam satu Pertamina di bawah kendali langsung Presiden RI.
Reintegrasi diyakini akan memberikan manfaat strategis bagi bangsa. Meliputi menekan defisit neraca perdagangan melalui pengurangan impor migas, memperkuat kedaulatan dan swasembada energi sesuai Astacita Presiden Republik Indonesia, dan menghadirkan tata kelola energi yang lebih terintegrasi, efisien, dan berpihak pada kepentingan nasional.