“Sejak awal kami mengkritisi Undang-Undang Migas 2001 karena menjauhkan Indonesia dari kedaulatan energi. Karena itu kami terus berjuang bagaimana pengelolaan migas ini dikembalikan ke Pertamina yang terintegrasi dari hulu sampai hilir,”
Jakarta, Selasa, 28 April 2026 – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) kembali menegaskan urgensi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Migas sebagai langkah cepat menyelamatkan kedaulatan energi nasional. Melalui Kajian Naskah Akademik Reintegrasi Pertamina 2026, FSPPB menilai tata kelola migas nasional saat ini semakin menjauh dari amanat konstitusi dan perlu segera dikembalikan ke sistem pengelolaan negara yang terintegrasi.
Presiden FSPPB, Ari G, dalam wawancara eksklusif menegaskan bahwa kritik terhadap arah kebijakan migas nasional sebenarnya telah disuarakan sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
“Sejak awal kami mengkritisi Undang-Undang Migas 2001 karena menjauhkan Indonesia dari kedaulatan energi. Karena itu kami terus berjuang bagaimana pengelolaan migas ini dikembalikan ke Pertamina yang terintegrasi dari hulu sampai hilir,” ujar Ari.
Menurutnya, FSPPB tidak hanya menyampaikan kritik, tetapi juga telah menyiapkan landasan akademik melalui penyusunan naskah akademik RUU Migas hingga kajian terbaru tentang reintegrasi Pertamina yang disusun bersama institusi hukum dan pemerintahan sebagai dasar penyusunan Perpu Migas.
Ari menyoroti kondisi Indonesia yang kini berstatus net importer energi, dengan kebutuhan nasional mencapai sekitar 1,6 juta barel per hari, sementara produksi domestik hanya sekitar 600 ribu barel per hari. Ketimpangan ini dinilai sangat berbahaya, terutama di tengah tekanan geopolitik global dan fluktuasi harga minyak dunia.
“Kebutuhan kita 1,6 juta barel, sementara produksi nasional hanya 600 ribu barel. Ini sangat jauh. Dalam situasi geopolitik global, lonjakan harga minyak akan membebani pemerintah dan rakyat. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
FSPPB juga menilai lambannya pembahasan revisi Undang-Undang Migas pasca sejumlah pasal dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi selama lebih dari 15 tahun telah menciptakan kekosongan strategis dalam tata kelola sektor energi nasional.
“Sudah saatnya Presiden mengambil langkah cepat melalui Perpu Migas untuk menembus kebuntuan regulasi. Negara tidak boleh terus menunggu ketika sektor strategis seperti migas berada dalam tekanan,” kata Ari.
Dalam konsep yang ditawarkan, FSPPB menginginkan Pertamina kembali menjadi perusahaan negara yang utuh, terintegrasi dari sektor hulu hingga hilir, tanpa fragmentasi subholding yang dinilai memecah efektivitas rantai nilai nasional.
“Pertamina harus kembali menjadi satu kesatuan, langsung di bawah komando Presiden, seperti semangat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971. Migas harus dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sesuai Pasal 33 UUD 1945,” ujarnya.
Ari juga menegaskan bahwa bentuk kelembagaan Pertamina ideal ke depan adalah sebagai National Oil Company (NOC) strategis, yang dapat berbentuk Perum atau perusahaan negara, bukan semata Perseroan Terbatas yang berorientasi profit.
“Migas bukan sekadar bisnis. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena itu Pertamina harus menjadi instrumen negara, bukan hanya korporasi pencari keuntungan,” tambahnya.
Sebagai perbandingan, Ari menyinggung keberhasilan Malaysia melalui yang menurutnya mengadopsi semangat Undang-Undang Pertamina 1971 ke dalam pembentukan sistem nasional mereka pada 1974.
“Petronas dulu berada di bawah Pertamina. Sekarang mereka menjadi pemain global. Ini pelajaran penting bahwa kedaulatan energi sangat ditentukan oleh keberanian negara menjaga penguasaan strategisnya,” ujarnya.
Melalui kajian ini, FSPPB mendorong pemerintah untuk segera melakukan reformasi total tata kelola migas melalui Perpu Migas, reintegrasi Pertamina, serta penataan kelembagaan nasional agar Indonesia kembali memiliki kendali nyata atas sumber daya strategisnya.
Bagi FSPPB, tujuan akhirnya jelas: menjadikan migas sebagai instrumen kedaulatan negara dan memastikan seluruh kekayaan energi nasional dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Tidak ada gambar yang tersedia.
Comment
Tidak ada komentar.