Berita Terbaru
65 artikel
Puluhan buruh berasal dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) saat melakukan demo sebelum mendaftarkan uji materi terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin, 16 November 2020. TEMPO/Subekti. TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 15 kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite Pembela Hak Konstitusional (Kepal) mengajukan gugatan uji formil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan akan didaftarkan pada pukul 13.00 WIB hari ini. "Secara formil UU Cipta Kerja dinilai menyimpang dari aturan pembentukan peraturan perundang-undangan," kata perwakilan Kepal, Hadi Saputra dalam keterangannya, Kamis, 19 November 2020. Organisasi yang tergabung dalam Kepal ialah Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Serikat Petani Indonesia (SPI), Serikat Nelayan Indonesia (SNI), Yayasan Bina Desa), Sawit Watch, Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Indonesia for Global Justice (IGJ). Advertising Kemudian Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI), Field Indonesia, Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA), Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Aliansi Organis Indonesia (AOI), Jaringan Masyarakat Tani Indonesia (Jamtani), dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB). Hadi mengatakan, Kepal menilai UU Cipta Kerja melanggar prosedur formil yang mencakup asas-asas keterbukaan dan partisipasi masyarakat dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, hingga pengundangan. "Secara teoritis UU Cipta Kerja masih memiliki sisi yang sangat lemah terkait landasan hukum bagi mekanisme omnibus law," kata Hadi. Salah satu kuasa hukum penggugat, Janses E Sihaloho menyebut pembentukan UU Cipta Kerja banyak melanggar syarat-syarat pembentukan undang-undang yang baik. Janses mengatakan kliennya sebagai kelompok-kelompok yang terdampak dari berlakunya UU Cipta Kerja juga tak pernah diajak bicara atau dimintai masukan oleh DPR dan pemerintah. "Lantas untuk kepentingan siapa undang-undang ini dibuat. UU Cipta Kerja ini menurut hemat kami tidak menyelesaikan masalah dan tidak memberikan kepastian hukum." kata Janses secara terpisah. UU Cipta Kerja sebelumnya juga telah digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani, dan Gekanas. Mereka mengajukan uji materiil atas klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja. Sumber : https://nasional.tempo.co/amp/1406813/15-organisasi-sipil-ajukan-uji-formil-uu-cipta-kerja-ke-mk
JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) turut menanggapi terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja secara bersyarat bertentangan dengan UUD 1945. Serikat Pekerja Pertamina tersebut menilai UU Cipta Kerja terlalu berpihak kepada investor mengesampingkan nasib pekerja. "Seharusnya UU Cipta Kerja menyerap lebih banyak aspirasi pekerja/buruh karena berdampak langsung kepada para buruh/pekerja," kata Presiden FSPPB, Arie Gumilar, di Jakarta, Jumat (26/11/2021). Menurut dia langkah MK agar pemerintah dan DPR memperbaiki UU Cipta Kerja selama dua tahun merupakan langkah yang tepat. Pihaknya pun siap untuk mengawal proses perbaikan UU Cipta Kerja. Hal senada juga dikatakan Kuasa Hukum FSPPB Janses E. Sihaloho. Menurut dia putusan MK seharusnya menjadi pelajaran berharga jika membuat UU harus melibatkan partisipasi buruh/pekerja secara optimal. Sebagai informasi, MK telah mengabulkan Permohonan Uji Formil UU Cipta Kerja. MK menilai pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak diputuskan. Meski demikian, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan. MK juga memutuskan agar ditangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Sumber : https://ekbis.sindonews.com/read/611249/34/soal-uu-cipta-kerja-serikat-pekerja-pertamina-apresiasi-putusan-mk-1637935878
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) memberikan apresiasi terhadap Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Ciptakerja Inkonstitusional/bertentangan dengan UUD 1945 meskipun dinyatakan secara bersyarat. Presiden FSPPB Arie Gumilar mengatakan, putusan MK tersebut telah membuktikan UU Ciptakerja dibuat secara serampangan oleh DPR dan Pemerintah terlebih UU Ciptakerja ini cenderung berpihak kepada investor atau pengusaha dan mengesampingkan nasib pekerja. "Sudah seharusnya pembuat Undang-Undang menyerap lebih banyak aspirasi pekerja/buruh terutama terhadap Undang-Undang yang memberikan dampak langsung kepada para buruh/pekerja," kata Arie Gumilar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/11/2021). FSPPB merupakan selaku salah satu dari Pemohon Uji Formil UU Ciptakerja dalam perkara Nomor 107/PUU-XVIII/2020. Arie menyampaikan dengan putusan MK ini, maka tumbuh sedikit kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi, meskipun MK masih memberikan kesempatan kepada Pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Ciptakerja dalam jangka waku 2 (dua) tahun. "Kami FSPPB akan ikut mengawal proses perbaikan UU Ciptakerja apabila pemerintah berniat untuk memperbaikinya," katanya. Janses E. Sihaloho, S.H. selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa inkonstitusional bersyarat menjadikan DPR dan pemerintah dalam memperbaiki UU Cipta Kerja haruslah sesuai perintah Hakim Konstitusi, yaitu perlu adanya landasan hukum omnibus law, adanya partisipasi publik yang bermakna, dan perubahan materi. "Putusan Mahkamah konstitusi ini sudah seharusnya menjadi pelajaran penting dan berharga agar pembuat Undang-Undang ke depan agar lebih profesional taat asas dan lebih menghargai partisipasi publik," katanya. Seperti diketahui, hari Kamis tanggal 25 November 2021 Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan mengenai Uji Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Ciptakerja). Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya telah mengabulkan Permohonan Uji Formil UU Cipta Kerja yang pada pokoknya menyatakan: 1. Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan; 2. Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan; 3. Memerintahkan kepada pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Inkonstitusional secara permanen;4. Apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk Undang-Undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja maka Undang-Undang atau Pasal-Pasal atau Materi-Materi yang telah dicabut atau di ubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali; 5. Menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Sumber : https://m.tribunnews.com/nasional/2021/11/26/fsppb-apresiasi-putusan-mk-yang-nyatakan-uu-cipta-kerja-inkonstitusional
JAKARTA, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) inkonstitusional. FSPPB selaku salah satu dari Pemohon Uji Formil UU Ciptakerja dalam perkara Nomor 107/PUU-XVIII/2020 memberikan apresiasi terhadap Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Ciptakerja Inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945 meskipun dinyatakan secara bersyarat, ujar Presiden FSPPB, Arie Gumilar di Jakarta, Jumat (26/11/2021). Arie menyampaikan bahwa putusan MK tersebut telah membuktikan UU Ciptakerja di buat secara serampangan oleh DPR dan Pemerintah, terlebih UU tersebut cenderung berpihak kepada investor/pengusaha dan mengesampingkan nasib pekerja. “Sudah seharusnya pembuat Undang-Undang menyerap lebih banyak aspirasi pekerja/buruh terutama terhadap Undang-Undang yang memberikan dampak langsung kepada para buruh/pekerja, tuturnya. Selanjutnya Arie menyampaikan dengan putusan MK ini, maka tumbuh sedikit kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi, meskipun MK masih memberikan kesempatan kepada Pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Ciptakerja dalam jangka waku 2 (dua) tahun. “Kami FSPPB akan ikut mengawal proses perbaikan UU Ciptakerja apabila pemerintah berniat untuk memperbaikinya, tegasnya. Disisi lain Janses E. Sihaloho, S.H. selaku kuasa hukum FSPPB menyampaikan bahwa inkonstitusional bersyarat menjadikan DPR dan pemerintah dalam memperbaiki UU Cipta Kerja haruslah sesuai perintah Hakim Konstitusi, yaitu perlu adanya landasan hukum omnibus law, adanya partisipai publik yang bermakna, dan perubahan materi. “Putusan Mahkamah konstitusi ini sudah seharusnya menjadi pelajaran penting dan berharga agar pembuat Undang-Undang ke depan agar lebih profesional taat asas dan lebih menghargai partisipasi publik, pungkasnya. Sebagaimana diketahui, pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 MK telah membacakan putusan mengenai Uji Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Ciptakerja). Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya telah mengabulkan Permohonan Uji Formil UU Cipta Kerja yang pada pokoknya menyatakan: 1. Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan; 2. Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan; 3. Memerintahkan kepada pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Inkonstitusional secara permanen; 4. Apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk Undang-Undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja maka Undang-Undang atau Pasal-Pasal atau Materi-Materi yang telah dicabut atau di ubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali; 5. Menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja
Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Arie Gumilar kembali menyoroti pembahasan revisi UU Migas yang hingga kini masih menyangkut dan tak kelar-kelar dibahas di DPR. Padahal, revisi UU Migas sudah memasuki tiga masa presiden, sejak SBY, Jokowi, dan presiden terpilih 2024. Ditanyakan apa penyebabnya, Arie menjawab diplomatis Arie kembali menegaskan usulan FSPPB yang diharapkan dalam dimuat dalam UU Migas. Yang menonjol adalah mengembalikan Pertamina sebagai perusahaan yang di samping sebagai operator, dia juga regulator. Kemudian perlunya petroleum fund atau cadangan uang yang selanjutnya bisa dimanfaatkan oleh negara melalui Pertamina, beber Arie. Pasalnya, sambung Arie, petroleum fund sangat dibutuhkan untuk menggenjot eksplorasi migas guna memperoleh cadangan migas baru. Termasuk untuk persiapan dalam rangka transisi energi ke energi baru terbarukan. Meski begitu, Arie menyadari masih banyak tantangan yang harus dilewati guna mewujudkan revisi UU Migas. Terlebih, Arie melanjutkan, sektor energi terutama migas selama ini selalu dikuasai tiga kelompok elit, yakni elit penguasa, elit pengusaha, dan elit politik. Makanya salah satu perjuangan federasi adalah dengan membuat edukasi ke masyarakat melalui komunitas pemuda dan mahasiswa. Salah satunya Dewan Energi Mahasiswa (DEM), yakni bagaimana kita mengedukasi supaya persoalan migas ini tidak hanya jadi konsumsi 3 elit tapi untuk semua rakyat Indonesia, kata Arie. Sementara itu, Arie juga menanggapi posisi lowong Komisaris Utama (Komut) Pertamina yang masih dijabat pelaksana tugas usai ditinggalkan Ahok. Menurut Arie, pihaknya berharap Menteri BUMN segera menunjuk Komut definitif dengan mempertimbangkan masukan dari FSPPB. Kita berikan masukan bahwa siapapun yang ditunjuk hendaklah yang punya kompetensi khususnya di sektor energi. Akan lebih baik kalau orang dalam, walaupun itu menjadi tendensius ya. Cuma kita berharap akan lebih baik dari internal karena sudah pasti lebih paham, pungkas Arie Gumilar.
Jakarta, Matainvestigasi.com – Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Sakti Wahyu Trenggono, dalam konferensi pers nasional dan internasional, menegaskan bahwa pemanfaatan pasir hasil sedimentasi di laut belum terbuka untuk kegiatan ekspor. Menurutnya, hasil sedimentasi pasir laut ini akan diutamakan untuk kebutuhan reklamasi di dalam negeri, Senin (25/03). Tanggapan dari pengamat maritim, DR. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa dari IKAL Strategic Centre (IKAL SC), menyatakan bahwa pengerukan pasir laut dapat berpotensi merusak ekosistem pesisir jika tidak dilakukan dengan hati-hati. Namun, ia juga menekankan bahwa pengerukan sedimen laut pada dasarnya adalah hal yang lumrah dan diperlukan, terutama dalam konteks pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan. Capt. Hakeng menjelaskan, “Pengerukan sedimentasi di pelabuhan dan muara-muara Sungai, dimana produk yang dihasilkan adalah pasir laut merupakan bagian dari aktivitas pengelolaan sumber daya alam yang lumrah. Namun, penting untuk memperhatikan dampaknya terhadap ekosistem laut dan lingkungan sekitar.†Ia menambahkan bahwa langkah-langkah ekspor pasir laut, terutama ke negara tetangga yang berbatasan langsung dengan Indonesia, seharusnya tidak diizinkan untuk menghindari potensi timbulnya sengketa baru di kemudian hari. Capt. Hakeng juga menyoroti perlunya perlindungan terhadap kawasan konservasi perairan dan ekosistem pesisir. “Penting untuk mempertimbangkan dampak perizinan pengerukan pasir laut terhadap lingkungan dan menguatkan upaya-upaya untuk melindungi ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia demi keberlanjutan lingkungan hidup dan sumber daya laut negara,†ujarnya. Selain itu, Capt. Hakeng menjelaskan bahwa pengerukan pasir hanya logis dan bisa dilakukan di area-area tertentu seperti muara sungai, dan dalam rangka penanganan kedangkalan di pelabuhan. Ini merupakan praktik yang penting dan memiliki sejumlah manfaat yang signifikan. “Pengerukan pasir untuk menjaga kedalaman pelabuhan adalah praktek yang wajar serta mendukung kelancaran perdagangan dan distribusi barang. Begitu juga di Sungai dan muaranya yang mana salah satunya juga dapat mengurangi dampai banjir selain untuk kepentingan perdagangan melalui kapal-kapal,†tuturnya. Namun, ia menegaskan bahwa ekspor pasir laut, terutama untuk keperluan reklamasi di negara lain, seharusnya tidak dilakukan mengingat masih ada kekurangan pasir untuk kebutuhan dalam negeri. “Tidak seharusnya kita membuka keran ekspor pasir laut, apalagi ke negara tetangga, karena untuk keperluan dalam negeri pun masih kekurangan,†tegas Capt. Hakeng. Dengan demikian, sementara penggunaan pasir laut untuk kegiatan reklamasi dalam negeri tetap menjadi prioritas, pengelolaan pasir laut harus dilakukan dengan hati-hati dan kebijakan ekspor pasir laut sebaiknya jangan diberlakukan untuk menghindari konflik di kemudian hari. (Red)
Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP), Sakti Wahyu Trenggono dalam konferensi pers nasional dan internasional menegaskan bahwa pemanfaatan pasir hasil sedimentasi di laut belum terbuka untuk kegiatan ekspor. Menurutnya, hasil sedimentasi pasir laut ini akan diutamakan untuk kebutuhan reklamasi di dalam negeri. Tanggapan dari pengamat maritim, Marcellus Hakeng Jayawibawa dari IKAL Strategic Centre (IKAL SC) menyatakan bahwa pengerukan pasir laut dapat berpotensi merusak ekosistem pesisir jika tidak dilakukan dengan hati-hati. Namun, ia juga menekankan bahwa pengerukan sedimen laut pada dasarnya adalah hal yang lumrah dan diperlukan, terutama dalam konteks pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan. "Pengerukan sedimentasi di pelabuhan dan muara-muara Sungai, dimana produk yang dihasilkan adalah pasir laut merupakan bagian dari aktivitas pengelolaan sumber daya alam yang lumrah. Namun, penting untuk memperhatikan dampaknya terhadap ekosistem laut dan lingkungan sekitar," jelas Hakeng. Ia menambahkan bahwa langkah-langkah ekspor pasir laut, terutama ke negara tetangga yang berbatasan langsung dengan Indonesia, seharusnya tidak diizinkan untuk menghindari potensi timbulnya sengketa baru di kemudian hari. Hakeng juga menyoroti perlunya perlindungan terhadap kawasan konservasi perairan dan ekosistem pesisir.
Jakarta, OG Indonesia -- Tidak kunjung rampungnya revisi Undang-Undang Migas (UU Migas) menjadi sorotan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB). Federasi yang menaungi serikat-serikat pekerja di grup Pertamina ini menilai revisi UU Migas yang akan melewati tiga periode presiden, dari SBY, Jokowi dan presiden terpilih 2024 ini disinyalir tidak kunjung diketok pengesahannya karena ketiadaan "sponsor". "Ini sih katanya karena tidak ada "sponsor". Katanya ya, lebih jelas tanyakan saja ke anggota Dewan," ucap Arie kepada sejumlah awak media selepas buka puasa bersama dan tasyakuran ulang tahun FSPPB ke-21 di Gedung Pusat Pertamina. FSPPB sendiri disebutnya terus mendorong penuntasan revisi UU Migas dengan memberikan sejumlah masukan. Arie membeberkan ada beberapa poin penting yang menurut FSPPB perlu diakomodir dalam UU Migas yang baru nanti. "Yang menonjol yang kita usulkan adalah mengembalikan Pertamina sebagai perusahaan selain sebagai operator dia juga regulator. Dengan begitu Pertamina punya power lebih besar untuk menentukan arah bisnisnya,"tegas Arie. Poin penting lainnya adalah terkait petroleum fund yang sangat dibutuhkan untuk kemandirian energi bangsa. "Cadangan uang dari minyak ini bisa untuk eksplorasi, karena tanpa eksplorasi kita tidak akan mendapat cadangan baru. Lalu untuk penyiapan transisi energi khususnya kesiapan teknologi untuk menyambut EBT," terangnya. Arie mengungkapkan banyaknya tantangan dalam merampungkan UU Migas baru. Apalagi saat ini, sektor energi terutama migas selalu dikuasai tiga kelompok elit, yakni elit penguasa, elit pengusaha, dan elit politik. "Makanya salah satu perjuangan federasi adalah dengan membuat edukasi ke masyarakat melalui komunitas pemuda dan mahasiswa. Salah satunya Dewan Energi Mahasiswa (DEM), yakni bagaimana kita mengedukasi supaya persoalan migas ini tidak hanya jadi konsumsi tiga elit tapi untuk semua rakyat Indonesia,"pungkas Arie. RH