Berita Terbaru
65 artikel
Jakarta - Sehubungan dengan telah ditandatanganinya Perjanjian Bersama (PB) antara Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dengan Direksi PT Pertamina (Persero) yang disaksikan dan difasilitasi oleh Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, maka rencana aksi mogok kerja nasional yang tertuang dalam surat nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH% tanggal 17 Desember 2021 perihal Pemberitahuan Mogok Kerja DIBATALKAN sesuai dengan surat FSPPB nomor 120/FSPPB/XII/2021- FO4 tanggal 28 Desember 2021. FSPPB menginstruksikan kepada seluruh Pekerja PT Pertamina (Persero), untuk dapat bekerja menjalankan tugas sebagaimana biasanya dan menjamin distribusi energi keseluruh penjuru negeri, dan hal-hal yang menjadi bagian dari Perjanjian Bersama akan ditindaklanjuti secara bersama-sama antara FSPPB dengan pihak Perusahaan. Kesepakatan dalam Perjanjian Bersama ini merupakan murni hasil kesepakatan antara para pihak yaitu FSPPB dengan Direksi PT. Pertamina (Persero) tanpa ada intervensi dari pihak manapun termasuk namun tidak terbatas juga dari Komisaris PT Pertamina (Persero). Terima kasih kepada Pekerja yang tetap dapat menunjukkan kinerja dan menjaga kondusivitas serta soliditas di lingkungan kerja masing-masing, khususnya dalam periode Siaga 1 yang ditetapkan oleh FSPPB mulai 10 Desember 2021. Keberhasilan perjuangan dalam penandatanganan PB ini tidak lepas dari dukungan Perkerja yang telah bersatu dan selalu konsisten bersama FSPPB dalam mengawal isu-isu yang berkembang. Terima kasih juga kepada seluruh jajaran Direksi PT Pertamina (Persero) yang telah menujukkan itikad baik untuk memperbaiki sumbatan komunikasi serta berkomitmen menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. Kami juga berterima kasih kepada Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker yang telah memediasi proses perundingan dan berkomitmen mengawal implementasi hasil PB. Dalam kesempatan ini FSPPB ingin meluruskan isu yang berkembang bahwa perjuangan FSPPB hanya terkait dengan kesejahteraan Pekerja saja adalah tidak benar, termasuk isu-isu lainnya yang tidak berasal dari rilis resmi FSPPB adalah berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dan kepada Seluruh Rakyat Indonesia, FSPPB meminta maaf atas ketidaknyamanannya terkait rencana aksi industrial FSPPB. Pekerja Pertamina siap untuk terus menjaga suplai energi di seluruh pelosok tanah air serta tetap berkomitmen dalam menjaga Kedaulatan Energi Nasional. Demikian release ini kami sampaikan, atas perhatian rekan-rekan Media dan seluruh Rakyat Indonesia, kami ucapkan terimakasih Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Presiden, Arie Gumilar
TEMPO.CO, Jakarta - Setelah Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu mengancam mogok kerja, Kementerian BUMN mengeluarkan pernyataan melarang aksi tersebut dengan alasan berdampak kepada aktivitas penyediaan bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat. Pakar ketenagakerjaan yang juga Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Indonesia Aloysius Uwiyono mengatakan bahwa secara yuridis mogok kerja adalah hak dasar pekerja asal dilakukan secara sah dan damai. Dengan demikian pemerintah tidak dapat melarang mogok kerja serikat pekerja Pertamina. Dia juga menjelaskan bahwa mogok kerja menjadi hak pekerja ketika sudah mencoba perundingan dengan manajemen dan menemukan jalan buntu. "Boleh saja mogok asalkan didahului dead lock (jalan buntu), sehingga mogok adalah jalan terakhir setelah negosiasi tidak memenuhi sasaran. Tanpa pengecualian pekerja Pertamina dapat melakukan mogok," katanya kepada Bisnis, Kamis, 23 Desember 2021. Adapun hak pekerja tersebut diatur di dalam Pasal 137 UU No. 13 Tahun 2003. Pasal tersebut berbunyi, "Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan." "Keputusan [Wamen BUMN] tersebut bertentangan dengan UU No 13/2003 ttg Ketenagakerjaan," kata Aloysius. Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury mengatakan bahwa aksi mogok kerja yang akan dilakukan FSPPB bisa berdampak kepada aktivitas penyediaan bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat. Karena itu, Kementerian BUMN melarang mogok kerja. "Penyediaan BBM adalah aktivitas strategis nasional. Pemogokan dilarang. Kami imbau agar tidak dilakukan karena dilarang," ujarnya. Juru Bicara Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Marcellus Hakeng Jayawibawa mengatakan pihaknya enggan menanggapi adanya larangan dari Kementerian BUMN untuk melakukan mogok kerja yang rencananya dilaksanakan selama 10 hari terhitung sejak 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022. Dia menuturkan, mogok kerja akan dilakukan untuk menuntut sejumlah aspirasi dari para pegawai Pertamina. Adapun Pertamina menyebut telah menyiapkan antisipasi untuk menghadapi rencana mogok kerja pegawainya. Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan untuk menjaga pasokan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) saat adanya rencana mogok kerja pegawai yang bertepatan pada periode liburan Hari Raya Natal dan tahun baru, sejumlah antisipasi pun telah disiapkan. Fajriyah mengatakan Pertamina telah memiliki satuan tugas Natal dan Tahun Baru yang dilengkapi dengan PICC (Pertamina Integrated Command Center) yang akan melakukan monitoring selama 24 jam dan menjalankan kegiatan pengamanan ketersediaan dan distribusi BBM dan LPG, termasuk berkoordinasi dengan pemda dan pihak aparat. Sumber : https://bisnis.tempo.co/read/1542732/bumn-disebut-tak-bisa-larang-serikat-pekerja-pertamina-mogok-kerja?page_num=2
Pemberitaan Mogok Kerja Kepada Yth. 1.Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2.Mentri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Dengan Hormat, Berdasarkan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga kerjaan Pasal 137 yang mengatur tentang Mogok Kerja Sebagai Hak Dsar Pekerja/Buruh dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta memberitahukan kepada Direktur Utama PT Pertamina (Persero) dan Mentri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Bahwa kami akan melaksanakan MOGOK KERJA sebagai berikut: I. Waktu Pelakasanaan MOGOK KERJA Dimulai Hari/Tanggal: Rabu / 29 Desember 2021 Waktu: 07.00 WIB Diakhiri: Jumat / 07 Januari 2022 Waktu: 16.00 WIB Dan dapat diperpanjang sampai dengan dipenuhinya tuntutan Pekerja berdasarkan surat FSPPB kepada : 1. Mentri BUMN Republik Indonesia No.110/FSPPB/XII/2021-ON3 tertanggal 10 Desember 2021 perihal Permohonan Pencopotan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2. Mentri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No.111/FSPPB/XII/2021-ON3 tertanggal 10 Desember 2021 perihal Disharmonisasi Hubungn Industri PT Pertamina (Persero) II. Peserta dan Tempat Pelaksanaan MOGOK KERJA Mogok Kerja ini akan diikuti oleh Pekerja Pertamina Group anggota Serikat Pekerja Pertamina yang menjadi anggota Federasi Serikat Pertamina Bersatu (FSPPB) dan akan dilakukan diseluruh wilayah kerja PT Pertamina (Persero) holding dan subholding III. Penanggung Jawab MOGOK KERJA Nama: Arie Gumilar Jabatan: Presiden FSPPB Nama: Sutrisno Jabatan: Sekretaris Jenderal FSPPB
PT Pertamina (Persero) sebentar lagi bakal memperingati hari jadinya yang ke 64 tahun. Berbagai harapan tentu tersemat dalam seluruh hati anak bangsa, bahwa Pertamina sebagai Perusahaan Energi di Indonesia, bisa mengulang kembali kejayaan masa lalu, bahkan jauh lebih hebat lagi dengan segenap kemauan dan kapasitas perusahaan saat ini yang jauh lebih baik ketimbang terdahulu. Salah satu harapan Pertamina maju disampaikan oleh Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Arie Gumilar. Sebagai insan Pertamina, ia tentu tahu betul kapasitas perusahaan, dan kecintaannya pada Pertamina pun tak perlu diragukan lagi. Ia berharap, Pertamina ke depan bisa tumbuh berkembang lebih baik, sesuai amanah Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33, bahwa Pertamina bisa menjadi perusahaan negara yang berkontribusi sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia. Perayaan Ulang Tahun yang ke 64 tahun ini, diharapkan menjadi sebuah titik awal supaya perusahaan bisa menjadi perusahaan dengan performa yang jauh lebih baik kedepannya. Sebagai Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), tentunya terdapat harapan bagi Pertamina yaitu : Kami sungguh berharap agar Pertamina dapat mencapai visinya menjadi perusahaan energi kelas dunia dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dan sesuai amanah konstitusi UUD 1945, demikian disampaikan Arie Gumilar kepada Hotfokus.com, Rabu (8/12/2021). Arie mengakui, dalam kurun waktu dua tahun terakhir Pertamina mengalami guncangan yang sangat luar biasa akibat pandemi Covid-19. Namun demikian, dengan kekuatan yang ada dan semangat dari seluruh insan Pertamina, ia bersyukur Pertamina masih jauh lebih baik dalam menghadapi situasi krisis ketimbang perusahaan energi lainnya di muka bumi. Ia juga bersyukur, ditengah situasi sulit pada tahun 2020, Pertamina masih sanggup berkontribusi terhadap penerimaan negara sebesar Rp200 triliun, yang mana nilai ini menjadi yang terbesar yang dihasilkan BUMN manapun di Indonesia. Arie yakin, dengan semangat para pekerja yang kuat dan visi misi perusahaan yang dijalankan dengan baik, bukan tidak mungkin prestasi itu akan diulangi kembali tahun ini, bahkan jauh lebih baik lagi ketimbang tahun sebelumnya. Dua tahun terakhir Pertamina juga mengalami ujian yang bisa dikatakan lumayan berat dengan datangnya pandemic Covid 19 yang secara serentak menerpa seluruh negara. Membuat bertumbangannya banyak perusahaan perusahaan kelas dunia dalam jumlah yang tidak terbayangkan. Dan secara luar biasa, Pertamina bisa melaluinya dengan sangat baik, tutur Arie. Terakhir, Arie menyampaikan selamat atas usia Pertamina yang genap 64 tahun, ia pun mengajak seluruh insan Pertamina untuk terus bersemangat dan bersama-sama merajut sebuah harapan bahwa Pertamina akan dan pasti bisa menjadi perusahaan energi yang semakin maju, menjadi kebanggan rakyat Indonesia, dan berkontribusi besar bagi kemakmuran masyarakat melalui pencapaian kedaulatan energi. Selamat hari jadi ke-64, semoga Pertamina makin jaya, pungkas Arie Gumilar. (SNU) Sumber : https://hotfokus.com/2021/12/08/peringati-hut-ke-64-presiden-fsppb-semoga-jadi-titik-awal-pertamina-maju/
JAKARTA, URBANNEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan mengenai Uji Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Ciptakerja), Kamis (25/11/2021). MK dalam amar putusannya telah mengabulkan Permohonan Uji Formil UU Cipta Kerja yang pada pokoknya antara lain menyatakan Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan. Kemudian, MK juga menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan. MK juga memerintahkan kepada pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Inkonstitusional secara permanen. Apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk Undang-Undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja maka Undang-Undang atau Pasal-Pasal atau Materi-Materi yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali. MK juga menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) selaku salah satu dari Pemohon Uji Formil UU Ciptakerja dalam perkara Nomor 107/PUU-XVIII/2020 memberikan apresiasi terhadap Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Ciptakerja Inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945 meskipun dinyatakan secara bersyarat. Arie Gumilar, Presiden FSPPB menyampaikan bahwa putusan MK tersebut telah membuktikan UU Ciptakerja di buat secara serampangan oleh DPR dan Pemerintah terlebih UU Ciptakerja ini cenderung berpihak kepada investor atau pengusaha dan mengesampingkan nasib pekerja. Sudah seharusnya pembuat Undang-Undang menyerap lebih banyak aspirasi pekerja atau buruh terutama terhadap Undang-Undang yang memberikan dampak langsung kepada para buruh atau pekerja. Selanjutnya Arie menyampaikan dengan putusan MK ini, maka tumbuh sedikit kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi, meskipun MK masih memberikan kesempatan kepada Pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Ciptakerja dalam jangka waku 2 (dua) tahun. Kami FSPPB akan ikut mengawal proses perbaikan UU Ciptakerja apabila pemerintah berniat untuk memperbaikinya, ungkapnya. Disisi lain Janses E. Sihaloho, S.H. selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa inkonstitusional bersyarat menjadikan DPR dan pemerintah dalam memperbaiki UU Cipta Kerja haruslah sesuai perintah Hakim Konstitusi, yaitu perlu adanya landasan hukum omnibus law, adanya partisipai publik yang bermakna, dan perubahan materi. Putusan Mahkamah konstitusi ini sudah seharusnya menjadi pelajaran penting dan berharga agar pembuat Undang-Undang ke depan agar lebih profesional taat asas dan lebih menghargai partisipasi publik, ungkapnya.(hen) Sumber : https://www.urbannews.id/2021/11/26/fsppb-apresiasi-putusan-mk-yang-nyatakan-uu-cipta-kerja-inkonstitusional/
Jakarta, Aktual.com – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengesahkan UU Cipta Kerja yang dianggap inkonstitusional. FederasiSerikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) selaku salah satu dari Pemohon Uji Formil UU Ciptakerja memberikan apresiasi terhadap Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Ciptakerja Inkonstitusional/bertentangan dengan UUD 1945 meskipun dinyatakan secara bersyarat. ArieGumilar selaku Presiden FSPPB menyampaikan bahwa putusan MK tersebut telah membuktikan UU Ciptakerja di buat secara serampangan oleh DPR dan Pemerintah terlebih UU Ciptakerja ini cenderung berpihak kepada investor/pengusaha dan mengesampingkan nasib pekerja. “Sudah seharusnya pembuat Undang-Undang menyerap lebih banyak aspirasi pekerja/buruh terutama terhadap Undang-Undang yang memberikan dampak langsung kepada para buruh/pekerja†katanya Selanjutnyanya Arie menyampaikan dengan putusan MK ini, maka tumbuh sedikit kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi, meskipun MK masih memberikan kesempatan kepada Pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Ciptakerja dalam jangka waku 2 (dua) tahun. “Kami FSPPB akan ikut mengawal proses perbaikan UU Ciptakerja apabila pemerintah berniat untuk memperbaikinya.â€ujar Arie. Disisilain Janses E. Sihaloho selaku kuasa hukum FSPPB menyampaikan bahwa Inkonstitusional bersyarat menjadikan DPR dan pemerintah dalam memperbaiki UU Cipta Kerja haruslah sesuai perintah Hakim Konstitusi, yaitu perlu adanya landasan hukum omnibus law, adanya partisipai publik yang bermakna, dan perubahan materi. “Putusan Mahkamah konstitusi ini sudah seharusnya menjadi pelajaran penting dan berharga agar pembuat Undang-Undang ke depan agar lebih profesional taat asas dan lebih menghargai partisipasi publik†Ujarnya. Sumber : https://aktual.com/uu-ciptakerja-inkonstitusional-fsppb-apresiasi-putusan-mk/
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan uji formil dan materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Kamis (25/11/2021). Berdasarkan jadwal sidang yang tertera dalam laman resmi MK, diketahui ada 12 perkara pengujian UU Cipta Kerja yang akan diputus. Sidang rencananya akan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Adapun perkara yang akan disidangkan yakni perkara nomor 87/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa yang diwakili Deni Sunarya sebagai Ketua Umum dan Muhammad Hafidz sebagai Sekretaris Umum. Baca juga: Yusril: Tak Heran UU Cipta Kerja Rontok di MK, sejak Awal Sudah Bermasalah Kemudian perkara nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, Ali Sujito, Muhtar Said, Migrant Care, Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat, dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau. Baca juga: Pihak Jokowi Tak Diwakili Eselon I, Sidang Uji Materi UU Minerba dan Cipta Kerja Ditunda Berikutnya, perkara nomor 101/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Lalu, perkara nomor 103/PUU-XVIII/2020 oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), perkara nomor 105/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP TSK - SPSI). Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Selanjutnya, perkara nomor 107/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh Serikat Petani Indonesia (SPI), Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa), Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB). Baca juga: Surat Telegram Panglima soal Proses Hukum Anggota TNI yang Tuai Polemik... Disusul oleh perkara nomor 108/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Ignatius Supriyadi, Sidik, Janteri. Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI). Mahkamah juga akan memutus perkara nomor 4/PUU-XIX/2021 yang diajukan oleh R Abdullah selaku Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI), Indra Munaswar selaku Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), Abdul Hakim selaku Ketua Umum Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia 98. Demikian juga perkara nomor 5/PUU-XIX/2021 yang diajukan Putu Bagus Dian Rendragraha dan Simon Petrus Simbolon dan perkara nomor 6/PUU-XIX/2021 Riden Hatam Aziz, Suparno, Fathan Almadani, dan Yanto Sulistianto. Baca juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Apa Dampaknya? Kemudian, perkara nomor 55/PUU-XIX/2021 yang diajukan Farwiza, Badrul Irfan, Kurnia Asni Yayasan Hutan, Alam, dan Lingkungan Aceh. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2021/11/25/11522651/kamis-ini-mk-gelar-12-sidang-putusan-uji-materi-dan-formil-uu-cipta-kerja
BisnisNews.id - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) selaku salah satu dari Pemohon Uji Formil UU Ciptakerja dalam perkara Nomor 107/PUU-XVIII/2020 memberikan apresiasi terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Ciptakerja Inkonstitusional/ bertentangan dengan UUD 1945 meskipun dinyatakan secara bersyarat. Presiden FSPPB Arie Gumilar, menyampaikan bahwa putusan MK tersebut membuktikan UU Ciptakerja dibuat secara serampangan oleh DPR dan Pemerintah. Terlebih, UU Ciptakerja ini cenderung berpihak kepada investor/pengusaha dan mengesampingkan nasib pekerja. "Sudah seharusnya pembuat Undang-Undang menyerap lebih banyak aspirasi pekerja/buruh terutama terhadap Undang- Undang yang memberikan dampak langsung kepada para buruh/pekerja," kata Arie di Jakarta. Selanjutnya Arie menyampaikan dengan putusan MK ini, maka tumbuh sedikit kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi. Meskipun MK masih memberikan kesempatan kepada Pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Ciptakerja dalam jangka waku dua tahun. "Kami FSPPB akan ikut mengawal proses perbaikan UU Ciptakerja apabila pemerintah berniat untuk memperbaikinya," jelas Arie. Disisi lain Janses E. Sihaloho, SH kuasa hukum menyampaikan bahwa “inkonstitusional bersyarat menjadikan DPR dan pemerintah dalam memperbaiki UU Cipta Kerja haruslah sesuai perintah Hakim Konstitusi, yaitu perlu adanya landasan hukum omnibus law, adanya partisipai publik yang bermakna, dan perubahan materiâ€. Putusan Mahkamah konstitusi ini sudah seharusnya menjadi pelajaran penting dan berharga agar pembuat Undang-Undang ke depan agar lebih profesional taat asas dan lebih menghargai partisipasi publik. Pokok-Pokok Putusan MK Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (25/11/2021) telah membacakan putusan mengenai Uji Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Ciptakerja) dan amar putusannya telah mengabulkan Permohonan Uji Formil UU Cipta Kerja. Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan. Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan. Memerintahkan kepada pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Inkonstitusional secara permanen. Apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk Undang-Undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja maka Undang-Undang atau Pasal-Pasal atau Materi-Materi yang telah dicabut atau di ubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali. Menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.(helmi). Sumber : https://bisnisnews.id/detail/berita/permohonan-uji-formil-dikabulkan--fspp-putusan-mk--membuktikan-uu-ciptakerja-dibuat-secara-serampangan