FSPPB
Rabu, 3 Juni 2026
On The Street — FSPPB Pertamina

On The Street

44 artikel
Semua Internal Kafe News On The Street
Komisaris, Direksi, dan Pekerja Pertamina Sepakat Perkuat Kualitas SDM Perusahaan sebagai Tulang Punggung Bangsa Demi Wujudkan Swasembada Energi Nasional
On The Street
Komisaris, Direksi, dan Pekerja Pertamina Sepakat Perkuat Kualitas SDM Perusahaan sebagai Tulang Punggung Bangsa Demi Wujudkan Swasembada Energi Nasional

Bali - Komisaris, Direksi dan seluruh Pekerja PT Pertamina (Persero) menyatakan tekad bersama untuk memperkuat kualitas SDM dalam mewujudkan Pertamina sebagai tulang punggung bangsa dalam mewujudkan kedaulatan energi nasional.Hal tersebut disampaikan pada acara pembukaan Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2025-2027 yang diselenggarakan di Patra Hotel & Villas, Bali pada 17-21 Februari 2025. Hadir membuka acara secara resmi Komisaris Utama Pertamina Mochamad Iriawan; Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri; Direktur SDM Pertamina M. Erry Sugiharto; serta Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina (FSPPB) Arie Gumilar sebagai wakil Pekerja. Perundingan PKB ke-IX kali ini mengusung tema “PKB sebagai Pilar Penguatan SDM untuk Kedaulatan Energi Nasional.” Tema ini sejalan dengan Asta Cita Pemerintah yang menekankan pentingnya kemandirian dan ketahanan energi sebagai pilar penting mewujudkan swasembada energi nasional.Perundingan PKB ke-IX ini akan berlangsung hingga 21 Februari 2025 mendatang, dengan harapan dapat menghasilkan kesepakatan yang berkeadilan bagi pekerja dan perusahaan, serta mendukung strategi Pertamina dalam menjaga ketahanan energi nasional. Dalam sambutannya, Direktur Utama Pertamina Simon menegaskan bahwa SDM yang kuat dan unggul merupakan kunci keberhasilan perusahaan dalam memberikan kontribusi nyata bagi bangsa untuk mencapai swasembada energi nasional.Sementara itu Mochamad Iriawan atau yang akrab dipanggil Iwan Bule sebagai Komisaris Utama dalam keynote speech-nya mengajak seluruh pekerja untuk terus bersinergi demi memperkuat Pertamina. “Bersama, kita wujudkan SDM Pertamina yang lebih tangguh guna memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ujarnya. *Sumber : tvonenews.com

26 Apr 2025 345
Peneliti IEAB Dorong Penguatan Regulasi Migas Pro Rakyat
On The Street
Peneliti IEAB Dorong Penguatan Regulasi Migas Pro Rakyat

Jakarta – Peneliti Institut Energi Anak Bangsa (IEAB), T. Budi Utomo, menyoroti pentingnya penguatan regulasi sektor minyak dan gas bumi (migas) untuk mendukung kemandirian bangsa. Ia menegaskan bahwa penguatan regulasi yang pro rakyat merupakan langkah strategis yang harus menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan kemandirian energi dan meningkatkan kontribusi migas terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam keterangannya, Budi Utomo menekankan bahwa salah satu pekerjaan rumah utama bagi Presiden Prabowo adalah mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas. “RUU Migas sudah terlalu lama tidak menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Ini saatnya pemerintah mengambil langkah konkret untuk menetapkan regulasi yang berpihak pada rakyat dan kepentingan nasional,” ujar Budi. Budi optimistis Presiden Prabowo dapat mengembalikan substansi Undang-Undang Migas ke arah yang lebih nasionalistik seperti UU No. 8 Tahun 1971. Pada masa itu, perusahaan migas negara memiliki kuasa penuh dalam usaha pertambangan migas, yang terbukti mampu mendukung kemandirian energi nasional. “Dengan substansi yang sama, kemandirian nasional di sektor energi akan lebih mudah terwujud,” tegasnya. Budi juga mengungkapkan bahwa pergeseran regulasi di sektor migas selama dua dekade terakhir berdampak signifikan terhadap kontribusi sektor ini terhadap perekonomian nasional. Sebelum UU Migas diganti, sektor migas mampu menyumbang hingga 40-60% dari total penerimaan APBN. Namun, pasca penerapan undang-undang penggantinya, kontribusi migas justru merosot tajam, hanya mencapai 6-7% per tahun. “Ini adalah situasi yang memprihatinkan. Sumber daya migas yang seharusnya menjadi pilar utama pembangunan justru tidak dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kepentingan rakyat. Reformasi regulasi adalah langkah penting untuk membalikkan kondisi ini,” jelas Budi. Lebih lanjut, ia menilai bahwa penguatan regulasi yang pro rakyat juga dapat meningkatkan daya tarik investasi di sektor migas. Namun, Budi menekankan bahwa investasi tersebut harus tetap mengutamakan kepentingan nasional dan memastikan bahwa keuntungan dari pengelolaan migas dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Menurut Budi, penguatan perusahaan migas negara melalui regulasi yang tepat akan memberikan dampak positif jangka panjang, tidak hanya bagi sektor energi, tetapi juga bagi kedaulatan ekonomi nasional. “Perusahaan migas negara harus diberikan kuasa penuh dalam usaha pertambangan untuk memastikan pengelolaan sumber daya energi tetap berada dalam kendali nasional,” tuturnya. Budi mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo dalam memprioritaskan kemandirian bangsa melalui pengelolaan sumber daya alam. Namun, ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan agenda ini sangat bergantung pada keberanian pemerintah dalam membuat regulasi yang berpihak pada kepentingan rakyat. “RUU Migas harus menjadi prioritas. Dengan dukungan semua pihak, saya yakin regulasi ini dapat menjadi pondasi utama dalam mewujudkan kemandirian nasional dan meningkatkan kontribusi migas terhadap APBN,” tutup Budi. *Sumber : kabarnusa.com

26 Apr 2025 350
Mantan Presiden FSPPB Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Impor Minyak Oknum Pertamina
On The Street
Mantan Presiden FSPPB Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Impor Minyak Oknum Pertamina

Mantan Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), Ugan Gandar, menyerukan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam impor minyak yang mencapai Rp 96 triliun di Pertamina.Ugan mengatakan bahwa penggeledahan oleh Kejagung harus menghasilkan kejelasan status kasus ini."Semoga semuanya menjadi terang benderang. Kalau ada penyimpangan ya harus ditindak oknum-oknumnya, tapi kalau tidak ada penyimpangan, Kejagung harus segera clearkan masalah impor minyak ini karena kalau tidak tentu akan menciptakan image negatif terhadap perusahaan milik negara ini," kata Ugan dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, mendukung pernyataan tersebut dengan mengedepankan proses hukum yang transparan dan adil."Sepakat Pak Ugan. Karena menyangkut melayani hajat hidup orang banyak," kata Yusri.Yusri Usman menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Kejaksaan Agung harus mendapatkan izin pengadilan, kecuali dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT). Yusri juga mengungkapkan bahwa beberapa pejabat Pertamina yang telah diidentifikasi sebelumnya kini tidak dapat dihubungi, dengan nomor telepon mereka yang tidak aktif dan pesan WhatsApp yang tidak terkirim. Dalam Catatan Akhir Tahun CERI yang disampaikan di Jakarta pada Selasa (31/12/2024), Yusri mengkritik penutupan informasi dalam pengusutan dugaan penyimpangan proses bisnis impor minyak mentah dan BBM oleh Pertamina, yang mencapai 1 juta barel per hari selama periode 2018 hingga 2023. Menurut Yusri, kegiatan investigasi yang terkesan sangat tertutup berpotensi merugikan."Bersumberkan berita di media, sejak akhir Oktober hingga pertengahan Desember 2024, Tim Kejagung telah mengeledah kantor dan rumah beberapa direksi Pertamina (Persero) Holding dan Subholding. Pada 19 Desember 2024, beberapa direksi juga diundang untuk klarifikasi ke gedung bundar," jelas Yusri. Selama pengeledahan, tim investigasi menemukan sejumlah uang yang sangat besar dan menyita beberapa perangkat HP serta mengkloning laptop untuk memperkuat bukti adanya dugaan penyimpangan.Yusri juga menyoroti bahwa Kejagung telah meningkatkan status kasus ini menjadi penyidikan dan telah menetapkan beberapa tersangka. "Jika informasi ini benar, Kejagung sebaiknya terbuka ke publik untuk menghindari spekulasi," ujar Yusri.Lebih lanjut, Yusri menyebutkan bahwa munculnya nama tokoh James dalam kasus ini mungkin berkaitan dengan inisial yang pernah disebutkan oleh mantan anggota DPR Komisi VII, Muhammad Nasir, dalam rapat dengar pendapat dengan Pertamina pada tahun 2023. "Jika nama tersebut sama, maka patut diduga telah terjadi kolaborasi antara tokoh suap SKK Migas pada tahun 2013 dengan tokoh papa minta saham dalam proses impor minyak Pertamina," lanjut Yusri.Menurut sumber CERI, impor yang terlalu mahal sejak tahun 2018 hingga 2023 telah menyebabkan kerugian sekitar USD 1,2 miliar setiap tahun, dengan total kerugian sekitar USD 6 miliar atau setara Rp 96 triliun. Tim BPK sedang melakukan perhitungan terkait hal ini."Oleh karena itu, demi kepastian hukum dan untuk menghindari menjadi sumber fitnah, kami berharap jika cukup alat bukti tersedia, proses penyelidikan ini bisa segera dinaikan statusnya ke tahap penyidikan untuk menyelamatkan keuangan negara," pungkas Yusri.

26 Apr 2025 368
FSPPB Rayakan HUT Ke-19 dengan Pemberian Bantuan ke Ponpes Darul Mutiah Ciledug
On The Street
FSPPB Rayakan HUT Ke-19 dengan Pemberian Bantuan ke Ponpes Darul Mutiah Ciledug

JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) merayakan HUT ke-19 dengan syukuran di kantor pusat PT Pertamina. Kemudian, pemberian bantuan ke Pondok Pesantren Darul Mutiah di wilayah Ciledug, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Bantuan dari insan pekerja FSPPB diterima langsung pengasuh ponpes H Abdus Syakur. FSPPB merupakan wadah bagi para pekerja Pertamina grup yang telah memasuki usia ke-19 tahun pada 18 Maret 2022. Baca juga: Apresiasi Insan Pers, Pertamina Hadirkan Anugerah Jurnalistik Pertamina 2021 Acara tahun ini berbeda. Biasanya kita mendatangkan anak-anak yatim ke kantor Pertamina. Untuk saat ini kita yang bersilaturahmi ke mereka. Alangkah lebih afdol kita yang mendatangi mereka. Insyaallah ini sebagai salah satu bentuk bagian perjuangan kita. Bahwa dengan silaturahmi dan bersedekah insyaallah akan diberikan kemudahan untuk Pertamina, pekerja Pertamina, dan Indonesia. Kita berharap Pertamina masih menjadi perusahaan energi kelas dunia yang menjadikan kebanggaan Indonesia dan memberikan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia,ujar Presiden FSPPB 2021-2024 Arie Gumilar, Jumat (18/3/2022). Dia berharap pengurus dan seluruh pekerja Pertamina tetap menjaga kekompakan di kepengurusan serta solid dengan jiwa korsa berjuang bersama-sama. Di usia FSPPB ke-19 ini, FSPPB tetap semangat dan hadir menjaga kedaulatan energi nasional demi kesejahteraan rakyat Indonesia, katanya. Kedaulatan energi menjadi salah satu bagian kedaulatan dari sebuah negara. Patut dipahami bahwa suatu negara akan berdaulat paling tidak memiliki 3 kedaulatan, yaitu kedaulatan pangan, kedaulatan ekonomi, dan kedaulatan energi. Apa yang FSPPB perjuangkan selama ini sesuai amanat UU 1945 Pasal 33 yaitu cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hidup orang banyak, mutlak dikuasai oleh negara. Apalagi yang datangnya dari sumber kekayaan alam yang ada di Indonesia harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Baca juga: Pertamina Ajak Masyarakat Berbisnis Arie juga mengingatkan bahwa Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dan potensial di bidang energi. Indonesia kaya energi yang tak hanya fosil seperti minyak bumi, batu bara, tetapi juga energi baru terbarukan yang potensinya sangat besar. Ada 482 Gigawatt potensi energi terbarukan di negeri ini. Belum termasuk energi baru dari uranium, plutonium, dan torium yang baru-baru ini ditemukan. Ini mutlak harus dikuasai oleh negara,ungkapnya. Pertamina sejak 2009 sudah mempersiapkan diri menjadi perusahaan energy di mana yang namanya energi itu harus berdaulat. Jadi, Pertamina tidak akan terganggu dengan hadirnya Energi Baru Terbarukan. Pertamina dapat bertransformasi menjadi perusahaan yang menyediakan energi baru terbarukan di masa mendatang. FSPPB akan bersinergitas dengan perusahaan, karena merupakan bagian yang sangat penting dari hubungan industrial. FSPPB tetap komitmen memajukan perusahaan. sumber : https://metro.sindonews.com/read/717727/171/fsppb-rayakan-hut-ke-19-dengan-pemberian-bantuan-ke-ponpes-darul-mutiah-ciledug-1647687830

24 Aug 2024 441
FSPPB Bersama BIN dan Pemkot Madiun Lakukan Vaksin Massal Lansia, Anak Usia 6 Tahun dan Booster
On The Street
FSPPB Bersama BIN dan Pemkot Madiun Lakukan Vaksin Massal Lansia, Anak Usia 6 Tahun dan Booster

STRATEGI.ID - Sehubungan dengan kenaikan jumlah penderita Covid 19 di Indonesia dan sebagai bentuk pencegahan, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) berkomitmen mendukung upaya Pemerintah untuk melindungi seluruh Masyarakat Indonesia dari ancaman Covid 19. Karena itu mulai hari ini Minggu 13 Februari sampai 26 Februari FSPPB melaksanakan vaksin massal yang bekerja sama dengan Badan Intelijen Nasional dan Pemerintah Kota Madiun. Lokasi vaksin massal berada di Taman Sumber Wangi Pahlawan Street Center, mulai pukul 15.00 - 18.00 WIB. "Pada kesempatan ini FSPPB bekerja sama dengan Badan Intelijen Nasional dan Pemerintah Kota Madiun mengadakan program vaksin massal untuk masyarakat dari kalangan Lansia, Anak usia 6-11 tahun, dan Booster," kata Arie Gumilar, Presiden FSPPB melalui keterangan persnya, Minggu (13/02/22). Vaksinasi dilakukan untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid 19. Vaksin Covid 19 yang diterima dapat memicu sistem imunitas tubuh membentuk antibodi untuk melawan virus Corona. Dengan begitu, resiko untuk terinfeksi virus ini akan jauh lebih kecil dan jika terdapat seseorang yang sudah divaksin tertular Covid 19, vaksin bisa mencegah terjadinya gejala yang berat dan komplikasi dikarenakan pada tubuh orang yang sudah divaksin, telah terdapat antibodi yang dapat menekan virus yang masuk. Vaksin juga dapat mendorong terbentuknya herd immunity. Seseorang yang mendapatkan vaksin Covid 19 juga dapat melindungi orang-orang di sekitarnya, terutama kelompok yang sangat berisiko, seperti lansia di atas 70 tahun. "Kami sangat menyadari, untuk menghadapi ancaman Covid 19 serta varian Omicron yang sekarang dalam tren meningkat ini dibutuhkan kolaborasi dan kerjasama yang baik dari semua pihak," ungkap Arie Gumilar. "Dengan pelaksanaan vaksin yang diinisiasi oleh FSPPB yang bekerja sama dengan pihak terkait lainnya dapat membantu negara dan masyarakat Kota Madiun." Sementara itu Jhodi Irawan, Ketua Umum Serikat Pekerja Pertamina Sepuluh November (SPPSN) yang merupakan salah satu konstituen serikat pekerja FSPPB menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak yang ikut dalam pelaksanaan acara vaksin massal ini. "Semoga vaksinasi massal ini dapat bermanfaat bagi negara dan khususnya bagi masyarakat Kota Madiun. Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Badan Intelijen Negara serta Pemerintah Kota Madiun yang telah menjalin sinergi dengan baik bersama FSPPB dalam mengadakan vaksinasi massal ini," ungkap Jhodi. Jhodi pun berharap dengan kegiatan ini dapat terus dilakukan untuk terciptanya herd immunity. "Kami berharap kegiatan positif seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkesinambungan agar herd immunity dapat segera tercapai dan diharapkan pandemi Covid 19 ini segera berakhir. FSPPB akan selalu membuka pintu untuk berkolaborasi dan bersinergi mengadakan vaksinasi massal di daerah lain. Dan tidak bosan selalu mengingatkan dan berpesan untuk selalu menjaga protokol kesehatan demi kepentingan bersama. Indonesia Sehat, Indonesia Hebat. Sumber : https://www.strategi.id/nusantara/pr-1042669619/fsppb-bersama-bin-dan-pemkot-madiun-lakukan-vaksin-massal-lansia-anak-usia-6-tahun-dan-booster

24 Aug 2024 380
PEMBATALAN RENCANA MOGOK KERJA NASIONAL FSPPB 29 Des 2021 07 Jan 2022
On The Street
PEMBATALAN RENCANA MOGOK KERJA NASIONAL FSPPB 29 Des 2021 07 Jan 2022

Jakarta - Sehubungan dengan telah ditandatanganinya Perjanjian Bersama (PB) antara Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dengan Direksi PT Pertamina (Persero) yang disaksikan dan difasilitasi oleh Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, maka rencana aksi mogok kerja nasional yang tertuang dalam surat nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH% tanggal 17 Desember 2021 perihal Pemberitahuan Mogok Kerja DIBATALKAN sesuai dengan surat FSPPB nomor 120/FSPPB/XII/2021- FO4 tanggal 28 Desember 2021. FSPPB menginstruksikan kepada seluruh Pekerja PT Pertamina (Persero), untuk dapat bekerja menjalankan tugas sebagaimana biasanya dan menjamin distribusi energi keseluruh penjuru negeri, dan hal-hal yang menjadi bagian dari Perjanjian Bersama akan ditindaklanjuti secara bersama-sama antara FSPPB dengan pihak Perusahaan. Kesepakatan dalam Perjanjian Bersama ini merupakan murni hasil kesepakatan antara para pihak yaitu FSPPB dengan Direksi PT. Pertamina (Persero) tanpa ada intervensi dari pihak manapun termasuk namun tidak terbatas juga dari Komisaris PT Pertamina (Persero). Terima kasih kepada Pekerja yang tetap dapat menunjukkan kinerja dan menjaga kondusivitas serta soliditas di lingkungan kerja masing-masing, khususnya dalam periode Siaga 1 yang ditetapkan oleh FSPPB mulai 10 Desember 2021. Keberhasilan perjuangan dalam penandatanganan PB ini tidak lepas dari dukungan Perkerja yang telah bersatu dan selalu konsisten bersama FSPPB dalam mengawal isu-isu yang berkembang. Terima kasih juga kepada seluruh jajaran Direksi PT Pertamina (Persero) yang telah menujukkan itikad baik untuk memperbaiki sumbatan komunikasi serta berkomitmen menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. Kami juga berterima kasih kepada Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker yang telah memediasi proses perundingan dan berkomitmen mengawal implementasi hasil PB. Dalam kesempatan ini FSPPB ingin meluruskan isu yang berkembang bahwa perjuangan FSPPB hanya terkait dengan kesejahteraan Pekerja saja adalah tidak benar, termasuk isu-isu lainnya yang tidak berasal dari rilis resmi FSPPB adalah berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dan kepada Seluruh Rakyat Indonesia, FSPPB meminta maaf atas ketidaknyamanannya terkait rencana aksi industrial FSPPB. Pekerja Pertamina siap untuk terus menjaga suplai energi di seluruh pelosok tanah air serta tetap berkomitmen dalam menjaga Kedaulatan Energi Nasional. Demikian release ini kami sampaikan, atas perhatian rekan-rekan Media dan seluruh Rakyat Indonesia, kami ucapkan terimakasih Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Presiden, Arie Gumilar

24 Aug 2024 373
BUMN Disebut Tak Bisa Larang Serikat Pekerja Pertamina Mogok Kerja
On The Street
BUMN Disebut Tak Bisa Larang Serikat Pekerja Pertamina Mogok Kerja

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu mengancam mogok kerja, Kementerian BUMN mengeluarkan pernyataan melarang aksi tersebut dengan alasan berdampak kepada aktivitas penyediaan bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat. Pakar ketenagakerjaan yang juga Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Indonesia Aloysius Uwiyono mengatakan bahwa secara yuridis mogok kerja adalah hak dasar pekerja asal dilakukan secara sah dan damai. Dengan demikian pemerintah tidak dapat melarang mogok kerja serikat pekerja Pertamina. Dia juga menjelaskan bahwa mogok kerja menjadi hak pekerja ketika sudah mencoba perundingan dengan manajemen dan menemukan jalan buntu. "Boleh saja mogok asalkan didahului dead lock (jalan buntu), sehingga mogok adalah jalan terakhir setelah negosiasi tidak memenuhi sasaran. Tanpa pengecualian pekerja Pertamina dapat melakukan mogok," katanya kepada Bisnis, Kamis, 23 Desember 2021. Adapun hak pekerja tersebut diatur di dalam Pasal 137 UU No. 13 Tahun 2003. Pasal tersebut berbunyi, "Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan." "Keputusan [Wamen BUMN] tersebut bertentangan dengan UU No 13/2003 ttg Ketenagakerjaan," kata Aloysius. Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury mengatakan bahwa aksi mogok kerja yang akan dilakukan FSPPB bisa berdampak kepada aktivitas penyediaan bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat. Karena itu, Kementerian BUMN melarang mogok kerja. "Penyediaan BBM adalah aktivitas strategis nasional. Pemogokan dilarang. Kami imbau agar tidak dilakukan karena dilarang," ujarnya. Juru Bicara Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Marcellus Hakeng Jayawibawa mengatakan pihaknya enggan menanggapi adanya larangan dari Kementerian BUMN untuk melakukan mogok kerja yang rencananya dilaksanakan selama 10 hari terhitung sejak 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022. Dia menuturkan, mogok kerja akan dilakukan untuk menuntut sejumlah aspirasi dari para pegawai Pertamina. Adapun Pertamina menyebut telah menyiapkan antisipasi untuk menghadapi rencana mogok kerja pegawainya. Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan untuk menjaga pasokan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) saat adanya rencana mogok kerja pegawai yang bertepatan pada periode liburan Hari Raya Natal dan tahun baru, sejumlah antisipasi pun telah disiapkan. Fajriyah mengatakan Pertamina telah memiliki satuan tugas Natal dan Tahun Baru yang dilengkapi dengan PICC (Pertamina Integrated Command Center) yang akan melakukan monitoring selama 24 jam dan menjalankan kegiatan pengamanan ketersediaan dan distribusi BBM dan LPG, termasuk berkoordinasi dengan pemda dan pihak aparat. Sumber : https://bisnis.tempo.co/read/1542732/bumn-disebut-tak-bisa-larang-serikat-pekerja-pertamina-mogok-kerja?page_num=2

24 Aug 2024 350
FSPPB Apresiasi Putusan MK yang Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional
On The Street
FSPPB Apresiasi Putusan MK yang Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional

JAKARTA, URBANNEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan mengenai Uji Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Ciptakerja), Kamis (25/11/2021). MK dalam amar putusannya telah mengabulkan Permohonan Uji Formil UU Cipta Kerja yang pada pokoknya antara lain menyatakan Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan. Kemudian, MK juga menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan. MK juga memerintahkan kepada pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Inkonstitusional secara permanen. Apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk Undang-Undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja maka Undang-Undang atau Pasal-Pasal atau Materi-Materi yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali. MK juga menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) selaku salah satu dari Pemohon Uji Formil UU Ciptakerja dalam perkara Nomor 107/PUU-XVIII/2020 memberikan apresiasi terhadap Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Ciptakerja Inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945 meskipun dinyatakan secara bersyarat. Arie Gumilar, Presiden FSPPB menyampaikan bahwa putusan MK tersebut telah membuktikan UU Ciptakerja di buat secara serampangan oleh DPR dan Pemerintah terlebih UU Ciptakerja ini cenderung berpihak kepada investor atau pengusaha dan mengesampingkan nasib pekerja. Sudah seharusnya pembuat Undang-Undang menyerap lebih banyak aspirasi pekerja atau buruh terutama terhadap Undang-Undang yang memberikan dampak langsung kepada para buruh atau pekerja. Selanjutnya Arie menyampaikan dengan putusan MK ini, maka tumbuh sedikit kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi, meskipun MK masih memberikan kesempatan kepada Pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Ciptakerja dalam jangka waku 2 (dua) tahun. Kami FSPPB akan ikut mengawal proses perbaikan UU Ciptakerja apabila pemerintah berniat untuk memperbaikinya, ungkapnya. Disisi lain Janses E. Sihaloho, S.H. selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa inkonstitusional bersyarat menjadikan DPR dan pemerintah dalam memperbaiki UU Cipta Kerja haruslah sesuai perintah Hakim Konstitusi, yaitu perlu adanya landasan hukum omnibus law, adanya partisipai publik yang bermakna, dan perubahan materi. Putusan Mahkamah konstitusi ini sudah seharusnya menjadi pelajaran penting dan berharga agar pembuat Undang-Undang ke depan agar lebih profesional taat asas dan lebih menghargai partisipasi publik, ungkapnya.(hen) Sumber : https://www.urbannews.id/2021/11/26/fsppb-apresiasi-putusan-mk-yang-nyatakan-uu-cipta-kerja-inkonstitusional/

24 Aug 2024 385
UU Ciptakerja Inkonstitusional, FSPPB Apresiasi Putusan MK
On The Street
UU Ciptakerja Inkonstitusional, FSPPB Apresiasi Putusan MK

Jakarta, Aktual.com – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengesahkan UU Cipta Kerja yang dianggap inkonstitusional. FederasiSerikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) selaku salah satu dari Pemohon Uji Formil UU Ciptakerja memberikan apresiasi terhadap Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Ciptakerja Inkonstitusional/bertentangan dengan UUD 1945 meskipun dinyatakan secara bersyarat. ArieGumilar selaku Presiden FSPPB menyampaikan bahwa putusan MK tersebut telah membuktikan UU Ciptakerja di buat secara serampangan oleh DPR dan Pemerintah terlebih UU Ciptakerja ini cenderung berpihak kepada investor/pengusaha dan mengesampingkan nasib pekerja. “Sudah seharusnya pembuat Undang-Undang menyerap lebih banyak aspirasi pekerja/buruh terutama terhadap Undang-Undang yang memberikan dampak langsung kepada para buruh/pekerja” katanya Selanjutnyanya Arie menyampaikan dengan putusan MK ini, maka tumbuh sedikit kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi, meskipun MK masih memberikan kesempatan kepada Pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Ciptakerja dalam jangka waku 2 (dua) tahun. “Kami FSPPB akan ikut mengawal proses perbaikan UU Ciptakerja apabila pemerintah berniat untuk memperbaikinya.”ujar Arie. Disisilain Janses E. Sihaloho selaku kuasa hukum FSPPB menyampaikan bahwa Inkonstitusional bersyarat menjadikan DPR dan pemerintah dalam memperbaiki UU Cipta Kerja haruslah sesuai perintah Hakim Konstitusi, yaitu perlu adanya landasan hukum omnibus law, adanya partisipai publik yang bermakna, dan perubahan materi. “Putusan Mahkamah konstitusi ini sudah seharusnya menjadi pelajaran penting dan berharga agar pembuat Undang-Undang ke depan agar lebih profesional taat asas dan lebih menghargai partisipasi publik” Ujarnya. Sumber : https://aktual.com/uu-ciptakerja-inkonstitusional-fsppb-apresiasi-putusan-mk/

24 Aug 2024 355