JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyambut baik rencana penggabungan tiga anak usaha Pertamina di sektor hilir sebagaimana disampaikan Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR. Presiden FSPPB, Arie Gumilar, mengatakan langkah tersebut merupakan validasi atas perjuangan serikat pekerja selama lima tahun terakhir yang konsisten mendorong agar Pertamina kembali menjadi entitas utuh dengan bisnis terintegrasi dari hulu hingga hilir. Menurut dia struktur tersebut dinilai menambah kompleksitas melalui biaya operasional tinggi, duplikasi fungsi, transfer pricing, hingga irisan bisnis yang justru menghambat sinergi dan daya saing perusahaan. "Model holding–subholding yang diterapkan sejak beberapa tahun lalu terbukti tidak efektif dan tidak efisien," ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat (12/9). Meski menyetujui langkah merger, FSPPB menilai penggabungan anak usaha bukan satu-satunya jalan. Alternatif yang lebih cepat dan efisien adalah mengembalikan struktur organisasi ke dalam bentuk direktorat tanpa harus membentuk entitas baru. Opsi ini, kata Arie, akan lebih sederhana sekaligus menyatukan kembali rantai bisnis hilir Pertamina. Adapun tiga direktorat yang diusulkan meliputi Direktorat Pemasaran (mengelola Pertamina Patra Niaga), Direktorat Kilang dan Petrokimia (mengelola Kilang Pertamina Internasional), serta Direktorat Perkapalan (mengelola Pertamina International Shipping). Setelah itu, FSPPB mendorong reintegrasi Direktorat Hulu, Direktorat Energi Baru dan Terbarukan, serta SKK Migas ke dalam struktur Pertamina. Selain itu, FSPPB juga mendorong pembentukan Direktorat Gas dengan syarat kepemilikan saham swasta di Subholding Gas (PGN) dapat dibeli kembali. Dengan demikian, pengelolaan gas sepenuhnya berada di bawah kendali Pertamina. "Penggabungan hilir merupakan langkah awal yang baik, namun perjuangan kami tetap pada reintegrasi total Pertamina sebagai perusahaan negara yang utuh," ujar Arie Gumilar. FSPPB menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap proses integrasi, memastikan hak-hak normatif pekerja tetap terlindungi, serta mendukung kebijakan strategis yang memperkuat Pertamina sebagai perusahaan energi nasional demi ketahanan energi dan kemakmuran rakyat.
Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tentang kilang dibakar menjadi sorotan. Pernyataan ini disampaikan Purbaya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI pada 30 September 2025 saat membahas Indonesia tidak pernah membangun kilang minyak lagi. Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mempertanyakan maksud pernyataan Purbaya terkait kilang dibakar. Sebab, pernyataan tersebut dikhawatirkan disalah artikan oleh publik. Atas dasar itu, Purbaya diminta untuk memberikan penjelasan. Sehingga, tidak memicu perdebatan publik “Setiap pernyataan pejabat negara di ruang publik memiliki konsekuensi besar terhadap persepsi masyarakat dan kredibilitas institusi. Karena itu, FSPPB menekankan agar pernyataan tersebut diluruskan dengan penjelasan resmi yang berdasarkan fakta hukum dan investigasi teknis yang dapat dipertanggungjawabkan,†kata Presiden FSPPB Arie Gumilar, Rabu (1/10). Selain itu, pernyataan tersebut dinilai Arie juga bisa menyinggung marwah pekerja, perusahaan, serta kepercayaan publik terhadap negara. FSPPB juga mengingatkan bahwa pembangunan maupun revitalisasi kilang, seperti proyek RDMP, adalah proses strategis berskala besar yang tidak sederhana. “Membangun kilang bukan hanya urusan teknis, melainkan bagian dari pembangunan peradaban industri. Proses ini membutuhkan investasi besar, dukungan lintas sektor, serta kesabaran jangka panjang,†jelas Arie. Terdapat banyak faktor yang menentukan keberhasilan pembangunan kilang. Seperti kebijakan politik dan ekonomi, faktor sosial dan budaya, lingkungan dan keselamatan (HSSE), hingga proses konstruksi. Di sisi lain, FSPPB kembali menegaskan komitmennya untuk mendorong Reintegrasi Pertamina dari hulu hingga hilir, termasuk pengembalian fungsi SKK Migas dan BPH Migas ke dalam satu Pertamina di bawah kendali langsung Presiden RI. Reintegrasi diyakini akan memberikan manfaat strategis bagi bangsa. Meliputi menekan defisit neraca perdagangan melalui pengurangan impor migas, memperkuat kedaulatan dan swasembada energi sesuai Astacita Presiden Republik Indonesia, dan menghadirkan tata kelola energi yang lebih terintegrasi, efisien, dan berpihak pada kepentingan nasional.
FEDERASI Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyampaikan sikap resmi terkait pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI pada 30 September 2025, yang menyebut soal kebakaran kilang. Temukan lebih banyak FSPPB menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan tafsir publik yang keliru, seolah-olah insiden kebakaran kilang terjadi secara disengaja. Hal ini tidak hanya merugikan nama baik Pertamina dan pekerjanya, namun juga dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap tata kelola energi nasional. FSPPB menegaskan bahwa tuduhan mengenai adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran kilang merupakan hal yang sangat serius dan harus didukung oleh bukti yang sahih. “Setiap pernyataan pejabat negara di ruang publik memiliki konsekuensi besar terhadap persepsi masyarakat dan kredibilitas institusi. Karena itu, FSPPB menekankan agar pernyataan tersebut diluruskan dengan penjelasan resmi yang berdasarkan fakta hukum dan investigasi teknis yang dapat dipertanggungjawabkan,†tegas Presiden FSPPB, Arie Gumilar, Rabu (1/10). Apabila bukti faktual tidak ada, maka FSPPB meminta pernyataan itu segera dikoreksi demi menjaga marwah pekerja, perusahaan, serta kepercayaan publik terhadap negara. FSPPB juga mengingatkan bahwa pembangunan maupun revitalisasi kilang, seperti proyek RDMP, adalah proses strategis berskala besar yang tidak sederhana. “Membangun kilang bukan hanya urusan teknis, melainkan bagian dari pembangunan peradaban industri. Proses ini membutuhkan investasi besar, dukungan lintas sektor, serta kesabaran jangka panjang,†jelas Arie. Terdapat banyak faktor yang menentukan keberhasilan pembangunan kilang, diantaranya mencakup konsistensi regulasi, kepastian investasi, koordinasi lintas Kementerian dan stabilitas finansial jangka panjang. Kemudian pembebasan lahan, penerimaan masyarakat, serta keselarasan dengan norma lokal. Berikutnya, pemenuhan standar keamanan dan lingkungan hidup internasional yang ketat dan kompleks serta pekerjaan berteknologi tinggi (high technology) dengan risiko tinggi (high risk) yang tak dapat dijalankan secara serampangan dan sembarangan. Pernyataan yang menyederhanakan tantangan tersebut berisiko menyesatkan publik dan mereduksi kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan energi nasional. FSPPB kembali menegaskan, kata dia, untuk mendorong reintegrasi Pertamina dari hulu hingga hilir, termasuk pengembalian fungsi SKK Migas dan BPH Migas ke dalam satu Pertamina di bawah kendali langsung Presiden RI. Reintegrasi diyakini akan memberikan manfaat strategis bagi bangsa dengan menekan defisit neraca perdagangan melalui pengurangan impor migas, memperkuat kedaulatan dan swasembada energi sesuai Astacita Presiden Republik Indonesia dan menghadirkan tata kelola energi yang lebih terintegrasi, efisien, dan berpihak pada kepentingan nasional. FSPPB akan selalu berdiri di garda terdepan dalam membela martabat pekerja Pertamina dan menjaga kredibilitas perusahaan, sembari mendorong terciptanya sistem energi nasional yang berdaulat, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) meminta kejelasan atas pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI (30/9) yang menyebut 'ada beberapa kilang dibakar'. FSPPB menilai pernyataan tersebut berpotensi multitafsir dan dapat merusak reputasi.Presiden FSPPB Arie Gumilar menekankan bahwa setiap pernyataan pejabat negara di ruang publik membawa konsekuensi besar terhadap persepsi masyarakat dan kredibilitas institusi. Pernyataan yang tidak didukung fakta investigasi teknis dan hukum yang jelas berisiko menimbulkan kesan keliru di tengah publik."Karena itu, FSPPB meminta agar pernyataan itu segera diluruskan dengan penjelasan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan," ujar Arie dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (1/10). Lebih lanjut, Arie menegaskan bahwa jika tidak didukung bukti faktual, pernyataan tersebut perlu dikoreksi untuk menjaga martabat pekerja, perusahaan, dan negara. Di sisi lain, FSPPB juga menyoroti kompleksitas dari pembangunan dan revitalisasi kilang minyak. Arie menjelaskan, proyek strategis berskala besar seperti Refinery Development Master Plan (RDMP) bukanlah proses yang sederhana. "Pembangunan kilang bukan semata urusan teknis, melainkan bagian dari pembangunan peradaban industri yang membutuhkan investasi besar, dukungan lintas sektor, serta kesabaran jangka panjang," jelasnya. Faktor kebijakan politik-ekonomi, aspek sosial budaya, pemenuhan standar keselamatan-lingkungan, hingga kompleksitas konstruksi berteknologi tinggi disebutnya sebagai penentu keberhasilan proyek. Menyederhanakan tantangan ini dinilai dapat mereduksi kerja keras seluruh pihak yang terlibat. Pada kesempatan yang sama, FSPPB juga menegaskan kembali komitmennya untuk mendorong reintegrasi Pertamina dari hulu hingga hilir. Langkah ini diyakini dapat memperkuat kedaulatan energi, menekan impor migas, dan menciptakan tata kelola yang lebih efisien bagi kepentingan nasional. "FSPPB akan selalu berdiri di garda terdepan membela martabat pekerja Pertamina dan menjaga kredibilitas perusahaan, sembari mendorong terwujudnya sistem energi nasional yang berdaulat, transparan, dan berpihak kepada rakyat," tegas Arie.
Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola migas yang melibatkan PT Pertamina telah menjadi sorotan utama sejak awal tahun ini. Namun, seiring bergulirnya persidangan perdana pada 9 Oktober 2025 lalu, terdapat kebenaran pahit yang terkuak: kerugian terbesar yang dialami Pertamina justru datang dari kehancuran citra yang disebabkan oleh narasi publik yang tidak akurat.​Klarifikasi terbaru otoritas penegak hukum —bahwa istilah "BBM Oplosan" dan klaim kerugian hingga "Rp1 Kuadriliun" secara implisit maupun eksplisit tidak terdapat dalam dakwaan resmi Jaksa Penuntut Umum (JPU)— telah menyingkap ironi serius. Komunikasi awal dari beberapa pernyataan publik yang belum lengkap penjelasannya, ditambah tersebarnya berita secara masif di mass media, telah sukses menancapkan stigma negatif Pertamina di mata konsumen dan publik luas, meski inti masalahnya adalah dugaan korupsi di tingkat kebijakan dan pengadaan minyak impor. Bukan pada kualitas BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Sebab kualitas BBM di seluruh SPBU Pertamina telah sesuai standar spesifikasi teknis Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas), Kementerian ESDM dan diawasi pendistribusiannya (oleh BPH Migas) serta kualitasnya oleh Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas).​KKN VS. KPN: REPETISI POLA KASUS KORUPSI TATA KELOLA TIMAH​Analisis kritis yang membedakan Kerugian Keuangan Negara (KKN) dan Kerugian Perekonomian Negara (KPN) kini terbukti menjadi inti perdebatan hukum di pengadilan kasus korupsi tata kelola migas. Sebenarnya pola ini sudah pernah terjadi sebelumnya di kasus lain. Pada kasus korupsi timah dengan tuduhan kerugian (di publik) Rp300 Triliun yang sempat menghebohkan publik di 2024 lalu, porsi terbesar kerugian negara adalah KPN yang dinyatakan sebanyak Rp271,07 Triliun (dari kerusakan lingkungan). Sementara itu, KKN riilnya—yakni kerugian finansial langsung dari mark-up sewa smelter dan pembelian bijih ilegal—dinyatakan "hanya" mencapai Rp28,93 Triliun.​Pola serupa diduga kuat akan terulang di kasus tata kelola migas yang saat ini memasuki masa persidangan. KKN riil dari penyimpangan pengadaan, mark-up biaya impor, dan fee perantara ilegal diduga tak sebesar yang beredar di ruang dengar masyarakat (Rp 1 kuadriliun). Namun, angka fantastis yang mendominasi total dakwaan adalah berupa KPN yang diperkirakan dapat mencapai Rp172 triliun (dari fiscal loss beban subsidi/kompensasi).​Pada sidang eksepsi yang digelar pada Kamis, 16 Oktober 2025, tim penasihat hukum terdakwa Riva Siahaan Cs mempertanyakan angka KPN ini. Argumennya bahwa kerugian korupsi (bila terbukti) seharusnya hanya berupa selisih mark-up harga, bukan total beban fiskal tersebut yang notabene sebagian besar telah mengalir kepada masyarakat sebagai manfaat subsidi/kompensasi.​OPLOSAN DAN KORUPSI KUADRILIUN: PSIKOLOGI MASSA TANPA TABAYUN​Kita beranjak sejenak ke soalan persepsi publik yang sejak awal "mewarnai" kasus korupsi tata kelola migas ini. Tak tanggung-tanggung warnanya hitam pekat. Akibat narasi "BBM oplosan" dan "Korupsi kuadriliun". Mengapa "oplosan dan kuadriliun" begitu mudah memicu emosi dan cepat diterima publik?.​Secara psikologis, masyarakat dalam kondisi ketidakpastian tinggi cenderung mengalami yang disebut Confirmation bias dan Emotional Resonance Effect. Confirmation bias merupakan kecenderungan psikologis yang menjelaskan mengapa sebuah informasi mudah mengakar di masyarakat. Bias ini membuat seseorang secara tak sadar cenderung mencari, menafsirkan, memilih, dan mengingat informasi yang hanya mendukung atau mengonfirmasi keyakinan, hipotesis, atau nilai-nilai yang sudah mereka pegang (Wason, 1960). Dalam buku "Thinking, Fast and Slow", Kahneman (2011) menyatakan bahwa bias konfirmasi merupakan bagian integral dari sistem berpikir cepat manusia. Pikiran manusia lazimnya mencari konfirmasi untuk menghemat energi kognitif, sehingga cenderung menghindari informasi yang kompleks atau bertentangan.​Di kasus dugaan korupsi Pertamina, bila seseorang telah memiliki keyakinan dasar dan pandangan awal bahwa Pertamina rentan terhadap korupsi, maka narasi "oplosan" dan "kerugian kuadriliun" akan lebih mudah diterima sebagai kebenaran. Pikiran akan secara otomatis memprioritaskan info/hal-hal yang menguatkan prasangka tersebut dan cenderung mengabaikan klarifikasi atau bukti apapun yang bersifat rasional maupun berbasis legal hukum. ​Adapun Emotional Resonance Effect menjelaskan mengapa suatu pesan atau narasi dapat mulus diterima dan disebarluaskan, yakni sebab memiliki kaitan erat (beresonansi) dengan kondisi psikologis, emosional, atau pengalaman kolektif yang dialami masyarakat. Pesan yang membangkitkan emosi kuat, seperti amarah, frustrasi, atau dendam—sebagaimana narasi "BBM oplosan" yang menipu rakyat—akan jauh lebih menarik perhatian, mudah dipercaya, dan cepat menyebar dibanding pesan lain yang lebih logis.​Pada konteks kasus Pertamina, narasi yang menyerang elit atau Pemerintah (Pertamina bagian dari Pemerintah) dan mengklaim adanya kerugian masif dapat memvalidasi rasa frustrasi masyarakat terhadap kondisi ekonomi serta ketidakadilan sosial.​Konsep ini erat kaitannya dengan Penularan Emosi (Emotional Contagion) dalam psikologi massa. Studi klasik tentang perilaku kelompok oleh Le Bon (1895) dalam tulisan "The Crowd: A Study of Popular Mind" menunjukkan bagaimana emosi yang intens mendominasi logika rasional dalam perilaku kolektif. Dengan begitu, ketika emosi tersulut, maka narasi yang paling memicu sentimen —bukan yang paling akurat—lah yang mendominasi ruang publik. Ini menjelaskan mengapa tuduhan "Oplosan dan Korupsi Kuadriliun" memiliki kekuatan defamasi yang masif dan bertahan lama. Sukses merongrong brand image Pertamax serta citra Pertamina, sebagaimana tercatat di berbagai pemberitaan media sepanjang periode Maret–Mei 2025. Narasi miring lain seperti Pertamina tiap tahun selalu merugi misalnya, akan mudah terpatahkan bila logika rasional mendominasi perilaku kolektif dengan mengetahui informasi data kontribusi Pertamina terhadap APBN (dividen, pajak, PNBP) dimana rata-rata pertahunnya mencapai diatas Rp 200 triliun. Peran strategis Pertamina dalam mendistribusikan BBM subsidi kepada masyarakat luas dan menjaga stabilitas harga energi nasional sangatlah penting didalami oleh pemikiran kolektif publik agar berbagai simpul masyarakat memahami bahwa tuduhan sembarangan tak hanya merusak citra, namun juga berpotensi mengancam kepercayaan investor/stake holder dan keberlanjutan pelayanan energi nasional. KEBEBASAN NETIZEN DAN TANGGUNGJAWAB FOLLOWERSHIP​Emotional Contagion dalam narasi "oplosan" dan "kuadriliun" memicu rasa frustrasi, ketidakadilan, dan kemarahan terhadap elit (anti-elitism). Emosi negatif ini menyebar cepat (contagious) di masyarakat dan netizen sebagai pelaku aktif media sosial (medsos). Netizen merupakan bagian dari konsep holistik followership atas sebuah status relasi tertentu, diantaranya seperti leaders & followers, penyanjung & yang disanjung, tokoh idola & fans, atau pemimpin & pengikut. Netizen yang tak memahami konsep followership akan lebih mudah terperangkap dalam arus emotional contagion yang membuat penalaran rasional menjadi tumpul. Terlepas dari adanya hasutan para buzzer dan influencer bayaran. Dalam konteks dinamika hubungan publik, terdapat teori followership masyhur yaitu "Courageous Followers" oleh Ira Chaleff (1992). Chaleff menjelaskan bahwa followers memiliki kewajiban moral dan intelektual dalam menjalankan perannya. Salah satu kewajiban tersebut meliputi courage to challenge (keberanian untuk mengkritisi, bukan sekadar ikut arus) dan courage to take a moral action (bertanggung jawab, tak mudah terprovokasi, serta berani meluruskan hal/sesuatu yang tak benar). Netizen yang memiliki pandangan followership yang baik dan efektif seyogyanya menggunakan keberanian ini untuk memverifikasi informasi atau memvalidasi berita yang didapat.​Dari beberapa fenomena diatas, kebebasan bermedsos sejatinya menuntut tanggung jawab followership yang tinggi. Masyarakat dan warganet harus bergeser dari peran followers pasif menjadi followers kritis dan bertanggung jawab. Ini termasuk menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah, dan membiasakan diri melakukan crosscheck serta memverifikasi informasi sebelum menghakimi sesuatu. Followers sejati bukan tunduk pada viralitas, namun pada kebenaran. Publik yang berani tabayun adalah bentuk menjaga kepemimpinan moral bangsa.​PEMBUKTIAN PERSIDANGAN: MENS REA DAN LOGIKA ANGKA​Perkara korupsi Tata Kelola Migas saat ini bukan lagi sekadar pertanyaan "apakah terdapat korupsi?". Fokus perhatian masyarakat setidaknya telah beralih kepada dua hal. Yang pertama, Niat Jahat atau Mens Rea. Bisakah otoritas penegak hukum membuktikan bahwa tindakan terdakwa murni mengandung niat jahat dan perbuatan melawan hukum yang disengaja?. Tim pembela terdakwa tentunya akan berargumen bahwa tindakan kliennya merupakan eksekusi business judgment. Atau barangkali masuk kategori kesalahan administratif dan kelalaian dalam menjalankan wewenang jabatan. Ini bakal menjadi penentu apakah unsur pidana korupsi terpenuhi atau tidak. Kedua, metode penentuan kerugian (Logika Angka). Ini merupakan perdebatan metodologi dalam membuktikan kerugian negara yang sebenarnya. Otoritas terkait harus meyakinkan Majelis Hakim bahwa angka KPN sebesar Rp172 T (atau boleh jadi lebih besar/kecil) adalah kerugian yang valid. Pengadilan akan menentukan apakah nilai tersebut merupakan kerugian uang tunai yang harus dibayar oleh terdakwa (Uang Pengganti), ataukah sebagian besar merupakan beban kebijakan maupun potensi kerugian ekonomi yang tak dapat dibebankan sepenuhnya sebagai hasil kejahatan korupsi. Terlepas dari itu semua, pemikiran kritis bahwa kerugian korupsi riil jauh lebih kecil daripada angka dakwaan yang fantastis terbukti telah menjadi inti perdebatan hukum di pengadilan korupsi tata kelola migas. Bagaimanapun citra Pertamina sebagai perusahaan negara penyokong utama kebutuhan energi negeri telah tercoreng dan dirugikan secara publik. Dan kini, nasib kejelasan besaran angka korupsi serta vonis hukuman bergantung pada bagaimana Majelis Hakim menilai secara tepat metodologi penghitungan Kerugian Perekonomian Negara (KPN) tersebut.
Jakarta – Isu tentang kemungkinan penempatan warga negara asing (WNA) sebagai direksi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya di PT Pertamina (Persero), mendapat penolakan tegas dari Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPBB).Presiden FSPBB, Arie Gumilar, menyebut langkah itu bisa menjadi ancaman serius bagi kedaulatan bangsa dan menimbulkan krisis kepercayaan terhadap kemampuan anak negeri. “Kalau sampai terjadi WNA duduk sebagai direksi di Pertamina, tentu akan ada reaksi. Kami sudah siaga dan menunggu instruksi. Tapi yang jelas, FSPBB menolak keras kebijakan itu,†tegas Arie dalam wawancara eksklusif bersama Ruang Bicara, Rabu (29/10/2025).Lebih lanjut, Arie menilai keberadaan WNA dalam jajaran direksi BUMN energi seperti Pertamina bukan hanya masalah manajerial, tetapi juga menyangkut pertahanan energi nasional. “BUMN seperti Pertamina mengelola cabang-cabang produksi strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Kalau informasi dan kebijakan strategisnya diakses oleh pihak asing, risikonya bukan hanya ekonomi, tapi juga kedaulatan negara,†ujarnya. Sebagai bentuk antisipasi, FSPBB telah menginstruksikan seluruh anggotanya agar tetap solid dan siaga menghadapi isu tersebut. Arie menyebut, para pekerja di lingkungan Pertamina tetap diminta fokus bekerja sambil menunggu arahan resmi dari federasi. “Kami sudah sampaikan kepada seluruh serikat pekerja anggota FSPBB untuk tetap fokus menjaga distribusi energi ke seluruh negeri. Tapi jika kebijakan itu benar terjadi, tentu kami tidak akan diam,†kata Arie. Ia juga mengungkapkan bahwa federasinya tengah menyusun policy brief dan kajian hukum. Bahkan, FSPBB membuka peluang untuk melakukan judicial review terhadap regulasi yang memungkinkan penempatan WNA di posisi strategis BUMN. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan telah mengubah regulasi yang memungkinkan ekspatriat atau non-Indonesia duduk di posisi strategis BUMN. Pernyataan itu disampaikan dalam diskusi bersama Chairman dan Editor in Chief Forbes, Steve Forbes, di Hotel St. Regis, Jakarta, Rabu (15/10). Saya sudah mengubah regulasinya. Sekarang ekspatriat, non-Indonesia, bisa memimpin BUMN kita,†kata Prabowo. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk menerapkan standar bisnis internasional. Prabowo juga memerintahkan lembaga itu memangkas sekitar tiga perempat jumlah BUMN yang kini mencapai 1.000 perusahaan. “Kalau jumlah BUMN dipangkas, saya yakin imbal hasilnya bisa meningkat. Dari 1% atau 2%, harus meningkat,†ujarnya optimistis. Saat ini, sudah ada dua kursi direksi di Garuda Indonesia yang diisi oleh WNA, yakni Neil Raymond Mills sebagai Direktur Transformasi, dan Balagopal Kunduvara sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko.
Home Sektor Riil RDMP Balikpapan Jadi Momentum Reintegrasikan Pertamina Hulu-Hilir di Bawah Komando Prabowo Anto Kurniawan Selasa, 13 Januari 2026 - 15:58 WIB views: 1.008 FSPPB menyambut RDMP Balikpapan sebagai momentum strategis mengembalikan Pertamina sebagai perusahaan energi nasional yang terintegrasi penuh dari hulu hingga hilir. Foto/Dok A A A BALIKPAPAN - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyambut peresmian Infrastruktur Energi Terintegrasi Pertamina RDMP Balikpapan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sebagai momentum strategis yang sejalan dengan perjuangan FSPPB untuk mengembalikan Pertamina sebagai perusahaan energi nasional yang terintegrasi penuh dari hulu hingga hilir. FSPPB menilai penggunaan istilah "Infrastruktur Energi Terintegrasi" dalam peresmian RDMP Balikpapan bukan sekadar penamaan proyek, melainkan mencerminkan arah kebijakan strategis pengelolaan energi nasional yang harus "terintegrasi". Integrasi rantai nilai energi dipandang sebagai kunci utama dalam memperkuat ketahanan dan mewujudkan swasembada energi Indonesia. Proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan dengan nilai investasi sekitar USD7,4 miliar ini secara signifikan meningkatkan kapasitas Kilang Balikpapan dari 260 ribu barel per hari (bph) menjadi 360 ribu bph. Peningkatan kapasitas ini memperkuat struktur industri pengolahan nasional yang terhubung langsung dengan sektor hulu, hilir, serta industri petrokimia. Beroperasinya Residual Fluid Catalytic Cracking (RFCC) Complex menjadi bukti nyata terwujudnya infrastruktur energi terintegrasi. Fasilitas ini memungkinkan residu minyak diolah menjadi BBM berkualitas Euro 5 yang lebih bersih dan rendah emisi, sekaligus menghasilkan LPG, propylene, sulfur, serta produk petrokimia bernilai tambah tinggi. Dampak langsungnya adalah penguatan pasokan energi nasional, pengurangan ketergantungan impor, serta peningkatan nilai tambah di dalam negeri. Dari sisi kinerja, peningkatan Nelson Complexity Index (NCI) dari 3,7 menjadi 8,0 serta Yield Valuable Product (YVP) dari 75,3% menjadi 91,8% menegaskan bahwa kilang terintegrasi merupakan fondasi utama efisiensi, daya saing, dan keberlanjutan industri energi nasional. Momentum penting ini semakin diperkuat oleh komitmen para pemimpin bangsa mengenai masa depan Pertamina. Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius dalam sambutannya menegaskan, peran vital perusahaan. "Pertamina harus menjadi sokoguru dalam mewujudkan swasembada energi nasional," ujar Simon Aloysius. Senada dengan hal tersebut, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, dalam amanatnya menaruh harapan besar agar Pertamina kembali pada fungsi strategisnya bagi negara. "Pertamina yang sebagai national champion kebanggaan bangsa harus mampu kembali menjadi Agent of Change, Agent of Development, dan Agent of Modernization," tegas Presiden Prabowo. FSPPB memandang bahwa harapan besar yang disampaikan oleh Presiden Prabowo dan Simon Aloysius tersebut hanya dapat diwujudkan secara nyata dengan prasyarat utama: mengembalikan kekuatan Pertamina menjadi terintegrasi penuh dari hulu ke hilir. FSPPB mendesak agar Pertamina disatukan kembali dari bentuk holding-subholding saat ini-yang terbukti tidak efisien dan menciptakan tumpang tindih-menjadi bentuk terintegrasi dalam struktur satu kesatuan National Oil Company (NOC) yang solid di bawah kepemimpinan langsung Presiden RI Bapak Prabowo. "RDMP Balikpapan membuktikan bahwa integrasi bukan sekadar konsep, tetapi kebutuhan strategis bangsa. Infrastruktur energi terintegrasi hanya akan optimal jika dikelola oleh Pertamina yang terintegrasi secara utuh, dengan arah kebijakan tunggal di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia," tegas Presiden FSPPB Arie Gumilar yang turut menghadiri langsung prosesi peresmian di Balikpapan. Melalui momentum bersejarah ini, FSPPB menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan reintegrasi Pertamina dari hulu ke hilir, demi tercapainya ketahanan dan swasembada energi nasional, hilirisasi bernilai tambah tinggi, serta pengelolaan energi yang berkeadilan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto "bersih-bersih" tata kelola sektor migas nasional, termasuk di tubuh PT Pertamina (Persero) sebagai BUMN strategis. Penetapan Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023 merupakan langkah berani dan patut diapresiasi. Selama ini, MRC kerap disebut-sebut dalam berbagai isu strategis migas nasional namun terkesan kebal terhadap proses hukum.Dengan penetapan ini FSPPB berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang merasa berada di atas hukum dan menggunakan pengaruhnya untuk merusak integritas tata kelola energi nasional.FSPPB menegaskan komitmennya dalam mendukung proses hukum yang berjalan. "Kami menghormati dan meminta semua pihak menjunjung tinggi asas keadilan dan praduga tak bersalah serta menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk membuktikan dugaan-dugaan tersebut secara objektif dan transparan,†kata Presiden FSPPB Arie Gumilar dalam keterangan pers yang diterima tvOnenews.com, Jumat (11/7/2025). “Tidak ada tempat bagi praktik korupsi dan penyimpangan dalam tubuh perusahaan negara yang menjadi tulang punggung ketahanan energi nasional,†tambahnya. Secara khusus kepada semua pekerja Pertamina di seluruh penjuru tanah air, FSPPB mengimbau untuk tetap fokus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam menjaga ketersediaan energi, memastikan distribusi BBM dan LPG berjalan lancar, serta terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. “Proses penegakkan hukum yang sedang berjalan diharapkan jangan sampai mengganggu operasional dan proses bisnis di Pertamina karena Pertamina harus tetap kuat dan solid demi bangsa dan negara,†tutur Arie Gumilar. FSPPB juga menyerukan kepada seluruh elemen perusahaan (Direksi, Dewan Komisaris, pemegang saham, dan seluruh serikat pekerja) untuk tetap bersatu, bersinergi, dan bergandengan tangan menjaga marwah besar Pertamina. “Sebagai soko guru ketahanan dan kemandirian energi nasional, Pertamina harus terus memberikan kontribusi maksimal bagi rakyat Indonesia,†ucapnya.
Tahun 2026 seharusnya membuka mata kita bahwa ketahanan energi tidak bisa lagi dikelola dengan logika setengah-setengah. Dunia sedang diguncang eskalasi geopolitik di Timur Tengah. Jalur energi global berada dalam tekanan. Harga minyak mentah dunia melonjak ke level tinggi. Dalam skenario berat, Brent dapat bergerak hingga kisaran USD110 per barel atau lebih. Pada saat yang sama, rupiah ikut tertekan; kurs acuan JISDOR Bank Indonesia per middle April 2026 tercatat Rp17.141 per USD. Bagi Indonesia yang masih bergantung pada impor energi, kombinasi ini bukan sekadar gejolak pasar. Melainkan alarm keras bagi biaya pengadaan, kebutuhan modal kerja, tekanan likuiditas, dan daya tahan badan usaha energi nasional. Dalam situasi demikian, kebijakan Pemerintah untuk menjaga stabilitas harga energi tentu patut dipahami sebagai upaya melindungi daya beli rakyat dan kestabilan ekonomi nasional. Meski begitu kita juga harus jujur melihat kenyataan: di balik stabilitas harga BBM yang dirasakan masyarakat sekarang, ada beban sangat besar yang harus dipikul oleh Pertamina. Pertanyaannya sederhana namun mendasar: Sampai kapan negara akan terus meminta Pertamina menyerap tekanan global tanpa memberi kejelasan kelembagaan, kepastian hukum, dan dukungan strategis yang setara? Di sinilah pembahasan RUU Migas menjadi sangat penting. Belasan tahun tertunda, publik berharap revisi undang-undang ini menjadi jalan keluar bagi carut-marut tata kelola migas nasional. Kita perlu memberi apresiasi kepada DPR RI yang telah bekerja keras menyusun draf RUU Minyak dan Gas Bumi (Migas). Setelah pembahasan dan penantian panjang selama 14 tahun, lahirlah draf RUU Migas baru yang beberapa waktu lalu diusulkan Komisi XII dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI (13/4) tentang Penjelasan Pengusul RUU Migas. Ini kiranya menjadi bukti komitmen legislatif dalam menata ulang tata kelola energi nasional. Momentum emas tersebut tentu perlu kita kawal bersama agar visi besar kedaulatan energi berbasis Pasal 33 UUD 1945 benar-benar terwujud. Bila kita baca dengan seksama, draf RUU tersebut memerlukan penajaman solusi yang lebih tegas dan eksplisit, melampaui sekat-sekat kepentingan sektoral. Masalah paling fundamental dalam RUU ini adalah penggunaan istilah Badan Usaha Khusus (BUK) Migas tanpa menyebutkan identitas subjek hukumnya secara spesifik. Tanpa penegasan yang terang, maka yang terbuka bukan hanya ruang penafsiran, namun juga ruang sengketa kewenangan, ruang kompromi politik, dan ruang permainan kepentingan. Kondisi “abu-abu†akan mudah dimanfaatkan para pemburu rente, mafia migas dan oknum pejabat korup untuk merengkuh keuntungan tertentu. Dimana pada akhirnya menjauhkan negara dari tujuan utamanya: memastikan energi tersedia, terjangkau, dan dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Negara yang sedang menghadapi tekanan geopolitik tidak boleh menaruh masa depan energinya pada kelembagaan yang identitasnya saja masih kabur. Visi besar yang perlu kita tuangkan bersama dalam RUU Migas adalah menegaskan kembali Badan Usaha Khusus (BUK) Migas sebagai National Oil Company (NOC) sekaligus instrumen strategis negara dalam menjalankan amanat Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. Negara tak boleh ragu menentukan siapa pelaksana utama amanat strategis itu. Energi adalah urat nadi bangsa. Pengelolaannya harus jelas. Tidak boleh diserahkan kepada desain kelembagaan yang cacat hukum, terus membuka ruang tafsir dan tarik-menarik kepentingan. Karena itu, kita perlu bicara tegas: Pertamina adalah pilihan paling rasional, paling siap, dan paling sahih untuk ditegaskan sebagai BUK Migas. Bukan sebab Pertamina tanpa kekurangan, tetapi karena sampai hari ini tidak ada entitas lain yang memiliki pengalaman historis, jangkauan infrastruktur, kapasitas operasional, sumber daya manusia, dan kemampuan teknologi sekomprehensif Pertamina untuk menjalankan mandat sebesar itu. Kalau negara memang serius ingin menjaga kedaulatan energi, maka berhenti bermain aman di wilayah normatif dan beranilah mengambil keputusan strategis yang jelas. Kita juga tak boleh menutup mata bahwa akar persoalan migas nasional selama ini adalah fragmentasi kelembagaan. Hulu dipisahkan ke satu simpul. Hilir dikelola di simpul lain. Sementara Pertamina sebagai pelaksana utama justru bergerak di tengah struktur yang terbelah. SKK Migas berada di satu sisi. BPH Migas berada di sisi lain. Hasil akhirnya adalah rantai pengambilan keputusan yang panjang, koordinasi yang lambat, dan kebijakan yang sering kehilangan kecepatan justru pada saat negara membutuhkan respons yang cepat dan utuh. Model seperti ini mungkin tampak tertib di atas kertas, tetapi dalam praktiknya justru memecah orkestrasi nasional. Dalam keadaan normal, barangkali masih bisa ditoleransi. Namun dalam keadaan krisis, fragmentasi kelembagaan adalah kemewahan yang tidak lagi bisa kita pertahankan. Negara membutuhkan satu komando strategis, bukan banyak simpul yang sibuk menjaga kepentingannya masing-masing. Oleh sebab itu, bila kita sungguh-sungguh bicara tentang kedaulatan energi, maka keberanian politik adalah keniscayaan. Ia harus berbentuk nyata. Pertamina harus ditegaskan sebagai BUK Migas sekaligus NOC, dan fungsi-fungsi strategis yang hari ini tersebar di SKK Migas dan BPH Migas ditata ulang dan diintegrasikan kembali ke dalam satu arsitektur nasional yang lebih sederhana, lebih sinkron, dan lebih cepat bergerak. Ini bukan soal membangun lembaga serba kuasa tanpa kontrol. Ini soal mengakhiri dualisme, memotong birokrasi, dan memastikan bahwa negara benar-benar memiliki satu instrumen utama yang mampu bergerak cepat dari hulu sampai hilir di bawah komando langsung Presiden Republik Indonesia. Dalam kerangka itulah istilah BUK Migas tidak boleh sekadar menjadi label baru. BUK Migas harus benar-benar menjadi institusi utama pengelolaan migas nasional. Ia harus kuat, terintegrasi, dan akuntabel. Ia harus mampu memadukan mandat negara dengan kemampuan eksekusi operasional. Ia harus memiliki legitimasi politik, dasar hukum yang jelas, ruang gerak yang cukup, dan akuntabilitas yang tegas. Tanpa semua itu, BUK hanya sekedar ganti baju. Cuma berubah nama tanpa terjadi perubahan daya. Sebagaimana yang terjadi sebelumnya. Pada saat yang sama, kita juga perlu jujur bahwa Pertamina hari ini sedang menanggung tekanan yang sangat nyata. Lonjakan harga minyak dunia dan pelemahan nilai tukar rupiah langsung memukul biaya pengadaan energi. Kebutuhan modal kerja naik tajam. Tekanan likuiditas membesar. Risiko pembiayaan semakin berat. Dalam stress scenario yang berat, OCF atau Operating Cash Flow diproyeksi dapat tertekan hingga mendekati minus USD20 miliar. Ini bukan angka yang bisa dipandang enteng. Ini menunjukkan bahwa persoalan Pertamina hari ini sudah menyentuh inti ketahanan energi nasional. Karenanya, tidak adil apabila negara terus menjadikan Pertamina bantalan utama stabilitas energi nasional, namun pada saat yang sama membiarkannya berjalan dengan fondasi kelembagaan yang rapuh. Tidak sehat kalau Pertamina dibebani tugas publik yang luar biasa, tetapi tetap diperlakukan seolah-olah hanya badan usaha biasa. Bila negara ingin Pertamina menjadi benteng energi nasional, maka negara wajib memberi Pertamina mandat yang jelas, dukungan fiskal memadai, dan perlindungan kelembagaan yang seimbang dengan beban yang dipikulnya. Soal ini tak berhenti pada kelembagaan. Tata kelola pengadaan migas juga harus dibenahi. Kita terlalu lama membiarkan mata rantai perantara tumbuh panjang, mahal, dan sarat risiko. Dalam situasi global yang penuh gejolak, model seperti ini bukan hanya boros, tapi juga melemahkan daya tahan negara. Karena itu, ke depan BUK Migas harus diberi ruang prioritas untuk mengembangkan pembelian langsung dari produsen, tentu dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian yang ketat. Negara harus berani memotong mata rantai yang tak perlu agar ketahanan pasok tidak terus digantungkan pada struktur transaksi yang tidak efisien. Disamping soal-soal diatas, ada satu hal lagi yang selama ini diam-diam turut melumpuhkan: ketidakpastian perlindungan hukum dalam pengambilan keputusan strategis. Ini persoalan serius. Manajemen Pertamina diminta bergerak cepat ketika pasokan terganggu. Diminta menyerap tekanan harga global. Diminta menjaga agar energi tetap tersedia bagi rakyat. Tetapi ketika keputusan bisnis harus diambil dalam situasi yang sangat dinamis, bayang-bayang kriminalisasi justru selalu datang lebih cepat ketimbang dukungan negara. Padahal kita tahu, dalam industri migas, risiko adalah bagian inheren dari usaha. Tidak semua keputusan bisa dibaca dengan kacamata hasil akhir semata. Karena itu, penguatan payung hukum bagi Pertamina harus mencakup perlindungan yang tegas terhadap keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik (Business Judgement Rules), penuh kehati-hatian, dan dalam rangka menjalankan mandat negara. Kalau tidak, yang lahir adalah budaya takut mengambil keputusan. Dan dalam sektor energi, budaya takut seperti itu adalah bentuk kelumpuhan paling berbahaya. Kita tak bisa terus membangun tata kelola energi nasional di atas ambiguitas. Dunia bergerak cepat. Geopolitik berubah keras. Pasar energi makin tidak pasti. Negara tidak boleh lagi berlindung di balik desain kelembagaan yang menggantung. Negara memerlukan pelaksana utama yang jelas, kuat, dan didukung penuh oleh sistem hukum dan kebijakan nasional. Maka dari itu, bagi kita jawabannya jelas: Pertamina harus ditegaskan sebagai BUK Migas dan ditempatkan sebagai National Oil Company yang menjalankan mandat strategis negara langsung di bawah kendali Presiden. Hal ini untuk memastikan bahwa negara memiliki instrumen yang paling siap, paling berpengalaman, dan paling mampu bergerak cepat dalam menjaga kedaulatan energi nasional. Sudah saatnya kita berhenti memelihara ambiguitas. Sudah saatnya RUU Migas tak lagi melahirkan formula yang samar. Sudah saatnya negara tegas menentukan siapa yang memegang amanat strategis itu. Kedaulatan energi bukan slogan. Ia adalah keberanian politik, kejelasan kelembagaan, ketegasan hukum, dan keberpihakan nyata pada kepentingan bangsa. Jika momentum ini kembali dilewatkan, maka kita hanya sedang menunda masalah lama dengan bungkus baru. Namun, jika momentum ini digunakan untuk menegaskan Pertamina sebagai BUK Migas yang kuat, terintegrasi, dan akuntabel, maka kita sedang meletakkan fondasi yang jauh lebih kokoh untuk melindungi masa depan energi Indonesia.