FSPPB
Rabu, 3 Juni 2026
Semua Berita — FSPPB Pertamina

Semua Berita

65 artikel
Semua Internal Kafe News On The Street
Kamis Ini, MK Gelar 12 Sidang Putusan Uji Materi dan Formil UU Cipta Kerja
On The Street
Kamis Ini, MK Gelar 12 Sidang Putusan Uji Materi dan Formil UU Cipta Kerja

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan uji formil dan materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Kamis (25/11/2021). Berdasarkan jadwal sidang yang tertera dalam laman resmi MK, diketahui ada 12 perkara pengujian UU Cipta Kerja yang akan diputus. Sidang rencananya akan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Adapun perkara yang akan disidangkan yakni perkara nomor 87/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa yang diwakili Deni Sunarya sebagai Ketua Umum dan Muhammad Hafidz sebagai Sekretaris Umum. Baca juga: Yusril: Tak Heran UU Cipta Kerja Rontok di MK, sejak Awal Sudah Bermasalah Kemudian perkara nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, Ali Sujito, Muhtar Said, Migrant Care, Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat, dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau. Baca juga: Pihak Jokowi Tak Diwakili Eselon I, Sidang Uji Materi UU Minerba dan Cipta Kerja Ditunda Berikutnya, perkara nomor 101/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Lalu, perkara nomor 103/PUU-XVIII/2020 oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), perkara nomor 105/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP TSK - SPSI). Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Selanjutnya, perkara nomor 107/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh Serikat Petani Indonesia (SPI), Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa), Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB). Baca juga: Surat Telegram Panglima soal Proses Hukum Anggota TNI yang Tuai Polemik... Disusul oleh perkara nomor 108/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Ignatius Supriyadi, Sidik, Janteri. Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI). Mahkamah juga akan memutus perkara nomor 4/PUU-XIX/2021 yang diajukan oleh R Abdullah selaku Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI), Indra Munaswar selaku Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), Abdul Hakim selaku Ketua Umum Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia 98. Demikian juga perkara nomor 5/PUU-XIX/2021 yang diajukan Putu Bagus Dian Rendragraha dan Simon Petrus Simbolon dan perkara nomor 6/PUU-XIX/2021 Riden Hatam Aziz, Suparno, Fathan Almadani, dan Yanto Sulistianto. Baca juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Apa Dampaknya? Kemudian, perkara nomor 55/PUU-XIX/2021 yang diajukan Farwiza, Badrul Irfan, Kurnia Asni Yayasan Hutan, Alam, dan Lingkungan Aceh. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2021/11/25/11522651/kamis-ini-mk-gelar-12-sidang-putusan-uji-materi-dan-formil-uu-cipta-kerja

24 Aug 2024 344
Permohonan Uji Formil Dikabulkan, FSPP; Putusan MK Membuktikan UU Ciptakerja Dibuat Secara Serampangan
On The Street
Permohonan Uji Formil Dikabulkan, FSPP; Putusan MK Membuktikan UU Ciptakerja Dibuat Secara Serampangan

BisnisNews.id - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) selaku salah satu dari Pemohon Uji Formil UU Ciptakerja dalam perkara Nomor 107/PUU-XVIII/2020 memberikan apresiasi terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Ciptakerja Inkonstitusional/ bertentangan dengan UUD 1945 meskipun dinyatakan secara bersyarat. Presiden FSPPB Arie Gumilar, menyampaikan bahwa putusan MK tersebut membuktikan UU Ciptakerja dibuat secara serampangan oleh DPR dan Pemerintah. Terlebih, UU Ciptakerja ini cenderung berpihak kepada investor/pengusaha dan mengesampingkan nasib pekerja. "Sudah seharusnya pembuat Undang-Undang menyerap lebih banyak aspirasi pekerja/buruh terutama terhadap Undang- Undang yang memberikan dampak langsung kepada para buruh/pekerja," kata Arie di Jakarta. Selanjutnya Arie menyampaikan dengan putusan MK ini, maka tumbuh sedikit kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi. Meskipun MK masih memberikan kesempatan kepada Pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Ciptakerja dalam jangka waku dua tahun. "Kami FSPPB akan ikut mengawal proses perbaikan UU Ciptakerja apabila pemerintah berniat untuk memperbaikinya," jelas Arie. Disisi lain Janses E. Sihaloho, SH kuasa hukum menyampaikan bahwa “inkonstitusional bersyarat menjadikan DPR dan pemerintah dalam memperbaiki UU Cipta Kerja haruslah sesuai perintah Hakim Konstitusi, yaitu perlu adanya landasan hukum omnibus law, adanya partisipai publik yang bermakna, dan perubahan materi”. Putusan Mahkamah konstitusi ini sudah seharusnya menjadi pelajaran penting dan berharga agar pembuat Undang-Undang ke depan agar lebih profesional taat asas dan lebih menghargai partisipasi publik. Pokok-Pokok Putusan MK Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (25/11/2021) telah membacakan putusan mengenai Uji Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Ciptakerja) dan amar putusannya telah mengabulkan Permohonan Uji Formil UU Cipta Kerja. Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan. Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan. Memerintahkan kepada pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Inkonstitusional secara permanen. Apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk Undang-Undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja maka Undang-Undang atau Pasal-Pasal atau Materi-Materi yang telah dicabut atau di ubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali. Menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.(helmi). Sumber : https://bisnisnews.id/detail/berita/permohonan-uji-formil-dikabulkan--fspp-putusan-mk--membuktikan-uu-ciptakerja-dibuat-secara-serampangan

24 Aug 2024 358
15 Organisasi Sipil Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke MK
On The Street
15 Organisasi Sipil Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke MK

Puluhan buruh berasal dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) saat melakukan demo sebelum mendaftarkan uji materi terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin, 16 November 2020. TEMPO/Subekti. TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 15 kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite Pembela Hak Konstitusional (Kepal) mengajukan gugatan uji formil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan akan didaftarkan pada pukul 13.00 WIB hari ini. "Secara formil UU Cipta Kerja dinilai menyimpang dari aturan pembentukan peraturan perundang-undangan," kata perwakilan Kepal, Hadi Saputra dalam keterangannya, Kamis, 19 November 2020. Organisasi yang tergabung dalam Kepal ialah Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Serikat Petani Indonesia (SPI), Serikat Nelayan Indonesia (SNI), Yayasan Bina Desa), Sawit Watch, Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Indonesia for Global Justice (IGJ). Advertising Kemudian Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI), Field Indonesia, Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA), Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Aliansi Organis Indonesia (AOI), Jaringan Masyarakat Tani Indonesia (Jamtani), dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB). Hadi mengatakan, Kepal menilai UU Cipta Kerja melanggar prosedur formil yang mencakup asas-asas keterbukaan dan partisipasi masyarakat dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, hingga pengundangan. "Secara teoritis UU Cipta Kerja masih memiliki sisi yang sangat lemah terkait landasan hukum bagi mekanisme omnibus law," kata Hadi. Salah satu kuasa hukum penggugat, Janses E Sihaloho menyebut pembentukan UU Cipta Kerja banyak melanggar syarat-syarat pembentukan undang-undang yang baik. Janses mengatakan kliennya sebagai kelompok-kelompok yang terdampak dari berlakunya UU Cipta Kerja juga tak pernah diajak bicara atau dimintai masukan oleh DPR dan pemerintah. "Lantas untuk kepentingan siapa undang-undang ini dibuat. UU Cipta Kerja ini menurut hemat kami tidak menyelesaikan masalah dan tidak memberikan kepastian hukum." kata Janses secara terpisah. UU Cipta Kerja sebelumnya juga telah digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani, dan Gekanas. Mereka mengajukan uji materiil atas klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja. Sumber : https://nasional.tempo.co/amp/1406813/15-organisasi-sipil-ajukan-uji-formil-uu-cipta-kerja-ke-mk

24 Aug 2024 772
Soal UU Cipta Kerja, Serikat Pekerja Pertamina Apresiasi Putusan MK
On The Street
Soal UU Cipta Kerja, Serikat Pekerja Pertamina Apresiasi Putusan MK

JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) turut menanggapi terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja secara bersyarat bertentangan dengan UUD 1945. Serikat Pekerja Pertamina tersebut menilai UU Cipta Kerja terlalu berpihak kepada investor mengesampingkan nasib pekerja. "Seharusnya UU Cipta Kerja menyerap lebih banyak aspirasi pekerja/buruh karena berdampak langsung kepada para buruh/pekerja," kata Presiden FSPPB, Arie Gumilar, di Jakarta, Jumat (26/11/2021). Menurut dia langkah MK agar pemerintah dan DPR memperbaiki UU Cipta Kerja selama dua tahun merupakan langkah yang tepat. Pihaknya pun siap untuk mengawal proses perbaikan UU Cipta Kerja. Hal senada juga dikatakan Kuasa Hukum FSPPB Janses E. Sihaloho. Menurut dia putusan MK seharusnya menjadi pelajaran berharga jika membuat UU harus melibatkan partisipasi buruh/pekerja secara optimal. Sebagai informasi, MK telah mengabulkan Permohonan Uji Formil UU Cipta Kerja. MK menilai pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak diputuskan. Meski demikian, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan. MK juga memutuskan agar ditangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Sumber : https://ekbis.sindonews.com/read/611249/34/soal-uu-cipta-kerja-serikat-pekerja-pertamina-apresiasi-putusan-mk-1637935878

24 Aug 2024 357
FSPPB Apresiasi Putusan MK yang Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional
On The Street
FSPPB Apresiasi Putusan MK yang Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) memberikan apresiasi terhadap Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Ciptakerja Inkonstitusional/bertentangan dengan UUD 1945 meskipun dinyatakan secara bersyarat. Presiden FSPPB Arie Gumilar mengatakan, putusan MK tersebut telah membuktikan UU Ciptakerja dibuat secara serampangan oleh DPR dan Pemerintah terlebih UU Ciptakerja ini cenderung berpihak kepada investor atau pengusaha dan mengesampingkan nasib pekerja. "Sudah seharusnya pembuat Undang-Undang menyerap lebih banyak aspirasi pekerja/buruh terutama terhadap Undang-Undang yang memberikan dampak langsung kepada para buruh/pekerja," kata Arie Gumilar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/11/2021). FSPPB merupakan selaku salah satu dari Pemohon Uji Formil UU Ciptakerja dalam perkara Nomor 107/PUU-XVIII/2020. Arie menyampaikan dengan putusan MK ini, maka tumbuh sedikit kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi, meskipun MK masih memberikan kesempatan kepada Pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Ciptakerja dalam jangka waku 2 (dua) tahun. "Kami FSPPB akan ikut mengawal proses perbaikan UU Ciptakerja apabila pemerintah berniat untuk memperbaikinya," katanya. Janses E. Sihaloho, S.H. selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa inkonstitusional bersyarat menjadikan DPR dan pemerintah dalam memperbaiki UU Cipta Kerja haruslah sesuai perintah Hakim Konstitusi, yaitu perlu adanya landasan hukum omnibus law, adanya partisipasi publik yang bermakna, dan perubahan materi. "Putusan Mahkamah konstitusi ini sudah seharusnya menjadi pelajaran penting dan berharga agar pembuat Undang-Undang ke depan agar lebih profesional taat asas dan lebih menghargai partisipasi publik," katanya. Seperti diketahui, hari Kamis tanggal 25 November 2021 Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan mengenai Uji Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Ciptakerja). Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya telah mengabulkan Permohonan Uji Formil UU Cipta Kerja yang pada pokoknya menyatakan: 1. Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan; 2. Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan; 3. Memerintahkan kepada pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Inkonstitusional secara permanen;4. Apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk Undang-Undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja maka Undang-Undang atau Pasal-Pasal atau Materi-Materi yang telah dicabut atau di ubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali; 5. Menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Sumber : https://m.tribunnews.com/nasional/2021/11/26/fsppb-apresiasi-putusan-mk-yang-nyatakan-uu-cipta-kerja-inkonstitusional

24 Aug 2024 354
MK Menyatakan UU Ciptaker Inkonstitisional, FSPPB Beri Apresiasi
On The Street
MK Menyatakan UU Ciptaker Inkonstitisional, FSPPB Beri Apresiasi

JAKARTA, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) inkonstitusional. FSPPB selaku salah satu dari Pemohon Uji Formil UU Ciptakerja dalam perkara Nomor 107/PUU-XVIII/2020 memberikan apresiasi terhadap Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Ciptakerja Inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945 meskipun dinyatakan secara bersyarat, ujar Presiden FSPPB, Arie Gumilar di Jakarta, Jumat (26/11/2021). Arie menyampaikan bahwa putusan MK tersebut telah membuktikan UU Ciptakerja di buat secara serampangan oleh DPR dan Pemerintah, terlebih UU tersebut cenderung berpihak kepada investor/pengusaha dan mengesampingkan nasib pekerja. “Sudah seharusnya pembuat Undang-Undang menyerap lebih banyak aspirasi pekerja/buruh terutama terhadap Undang-Undang yang memberikan dampak langsung kepada para buruh/pekerja, tuturnya. Selanjutnya Arie menyampaikan dengan putusan MK ini, maka tumbuh sedikit kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi, meskipun MK masih memberikan kesempatan kepada Pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Ciptakerja dalam jangka waku 2 (dua) tahun. “Kami FSPPB akan ikut mengawal proses perbaikan UU Ciptakerja apabila pemerintah berniat untuk memperbaikinya, tegasnya. Disisi lain Janses E. Sihaloho, S.H. selaku kuasa hukum FSPPB menyampaikan bahwa inkonstitusional bersyarat menjadikan DPR dan pemerintah dalam memperbaiki UU Cipta Kerja haruslah sesuai perintah Hakim Konstitusi, yaitu perlu adanya landasan hukum omnibus law, adanya partisipai publik yang bermakna, dan perubahan materi. “Putusan Mahkamah konstitusi ini sudah seharusnya menjadi pelajaran penting dan berharga agar pembuat Undang-Undang ke depan agar lebih profesional taat asas dan lebih menghargai partisipasi publik, pungkasnya. Sebagaimana diketahui, pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 MK telah membacakan putusan mengenai Uji Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Ciptakerja). Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya telah mengabulkan Permohonan Uji Formil UU Cipta Kerja yang pada pokoknya menyatakan: 1. Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan; 2. Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan; 3. Memerintahkan kepada pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Inkonstitusional secara permanen; 4. Apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk Undang-Undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja maka Undang-Undang atau Pasal-Pasal atau Materi-Materi yang telah dicabut atau di ubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali; 5. Menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja

24 Aug 2024 357
Tasyakuran ke-21 FSPPB: Tiga Kali Presiden, Revisi UU Migas Tak Kelar-kelar
Internal
Tasyakuran ke-21 FSPPB: Tiga Kali Presiden, Revisi UU Migas Tak Kelar-kelar

Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Arie Gumilar kembali menyoroti pembahasan revisi UU Migas yang hingga kini masih menyangkut dan tak kelar-kelar dibahas di DPR. Padahal, revisi UU Migas sudah memasuki tiga masa presiden, sejak SBY, Jokowi, dan presiden terpilih 2024. Ditanyakan apa penyebabnya, Arie menjawab diplomatis Arie kembali menegaskan usulan FSPPB yang diharapkan dalam dimuat dalam UU Migas. Yang menonjol adalah mengembalikan Pertamina sebagai perusahaan yang di samping sebagai operator, dia juga regulator. Kemudian perlunya petroleum fund atau cadangan uang yang selanjutnya bisa dimanfaatkan oleh negara melalui Pertamina, beber Arie. Pasalnya, sambung Arie, petroleum fund sangat dibutuhkan untuk menggenjot eksplorasi migas guna memperoleh cadangan migas baru. Termasuk untuk persiapan dalam rangka transisi energi ke energi baru terbarukan. Meski begitu, Arie menyadari masih banyak tantangan yang harus dilewati guna mewujudkan revisi UU Migas. Terlebih, Arie melanjutkan, sektor energi terutama migas selama ini selalu dikuasai tiga kelompok elit, yakni elit penguasa, elit pengusaha, dan elit politik. Makanya salah satu perjuangan federasi adalah dengan membuat edukasi ke masyarakat melalui komunitas pemuda dan mahasiswa. Salah satunya Dewan Energi Mahasiswa (DEM), yakni bagaimana kita mengedukasi supaya persoalan migas ini tidak hanya jadi konsumsi 3 elit tapi untuk semua rakyat Indonesia, kata Arie. Sementara itu, Arie juga menanggapi posisi lowong Komisaris Utama (Komut) Pertamina yang masih dijabat pelaksana tugas usai ditinggalkan Ahok. Menurut Arie, pihaknya berharap Menteri BUMN segera menunjuk Komut definitif dengan mempertimbangkan masukan dari FSPPB. Kita berikan masukan bahwa siapapun yang ditunjuk hendaklah yang punya kompetensi khususnya di sektor energi. Akan lebih baik kalau orang dalam, walaupun itu menjadi tendensius ya. Cuma kita berharap akan lebih baik dari internal karena sudah pasti lebih paham, pungkas Arie Gumilar.

21 Aug 2024 335
Pengelolaan Sedimen Laut: Perspektif Menjaga Dasar Laut
On The Street
Pengelolaan Sedimen Laut: Perspektif Menjaga Dasar Laut

Jakarta, Matainvestigasi.com – Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Sakti Wahyu Trenggono, dalam konferensi pers nasional dan internasional, menegaskan bahwa pemanfaatan pasir hasil sedimentasi di laut belum terbuka untuk kegiatan ekspor. Menurutnya, hasil sedimentasi pasir laut ini akan diutamakan untuk kebutuhan reklamasi di dalam negeri, Senin (25/03). Tanggapan dari pengamat maritim, DR. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa dari IKAL Strategic Centre (IKAL SC), menyatakan bahwa pengerukan pasir laut dapat berpotensi merusak ekosistem pesisir jika tidak dilakukan dengan hati-hati. Namun, ia juga menekankan bahwa pengerukan sedimen laut pada dasarnya adalah hal yang lumrah dan diperlukan, terutama dalam konteks pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan. Capt. Hakeng menjelaskan, “Pengerukan sedimentasi di pelabuhan dan muara-muara Sungai, dimana produk yang dihasilkan adalah pasir laut merupakan bagian dari aktivitas pengelolaan sumber daya alam yang lumrah. Namun, penting untuk memperhatikan dampaknya terhadap ekosistem laut dan lingkungan sekitar.” Ia menambahkan bahwa langkah-langkah ekspor pasir laut, terutama ke negara tetangga yang berbatasan langsung dengan Indonesia, seharusnya tidak diizinkan untuk menghindari potensi timbulnya sengketa baru di kemudian hari. Capt. Hakeng juga menyoroti perlunya perlindungan terhadap kawasan konservasi perairan dan ekosistem pesisir. “Penting untuk mempertimbangkan dampak perizinan pengerukan pasir laut terhadap lingkungan dan menguatkan upaya-upaya untuk melindungi ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia demi keberlanjutan lingkungan hidup dan sumber daya laut negara,” ujarnya. Selain itu, Capt. Hakeng menjelaskan bahwa pengerukan pasir hanya logis dan bisa dilakukan di area-area tertentu seperti muara sungai, dan dalam rangka penanganan kedangkalan di pelabuhan. Ini merupakan praktik yang penting dan memiliki sejumlah manfaat yang signifikan. “Pengerukan pasir untuk menjaga kedalaman pelabuhan adalah praktek yang wajar serta mendukung kelancaran perdagangan dan distribusi barang. Begitu juga di Sungai dan muaranya yang mana salah satunya juga dapat mengurangi dampai banjir selain untuk kepentingan perdagangan melalui kapal-kapal,” tuturnya. Namun, ia menegaskan bahwa ekspor pasir laut, terutama untuk keperluan reklamasi di negara lain, seharusnya tidak dilakukan mengingat masih ada kekurangan pasir untuk kebutuhan dalam negeri. “Tidak seharusnya kita membuka keran ekspor pasir laut, apalagi ke negara tetangga, karena untuk keperluan dalam negeri pun masih kekurangan,” tegas Capt. Hakeng. Dengan demikian, sementara penggunaan pasir laut untuk kegiatan reklamasi dalam negeri tetap menjadi prioritas, pengelolaan pasir laut harus dilakukan dengan hati-hati dan kebijakan ekspor pasir laut sebaiknya jangan diberlakukan untuk menghindari konflik di kemudian hari. (Red)

21 Aug 2024 346
Upaya Optimalisasi Sumber Daya Laut, Ahli Maritim Sampaikan Kritik dan Saran
Internal
Upaya Optimalisasi Sumber Daya Laut, Ahli Maritim Sampaikan Kritik dan Saran

Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP), Sakti Wahyu Trenggono dalam konferensi pers nasional dan internasional menegaskan bahwa pemanfaatan pasir hasil sedimentasi di laut belum terbuka untuk kegiatan ekspor. Menurutnya, hasil sedimentasi pasir laut ini akan diutamakan untuk kebutuhan reklamasi di dalam negeri. Tanggapan dari pengamat maritim, Marcellus Hakeng Jayawibawa dari IKAL Strategic Centre (IKAL SC) menyatakan bahwa pengerukan pasir laut dapat berpotensi merusak ekosistem pesisir jika tidak dilakukan dengan hati-hati. Namun, ia juga menekankan bahwa pengerukan sedimen laut pada dasarnya adalah hal yang lumrah dan diperlukan, terutama dalam konteks pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan. "Pengerukan sedimentasi di pelabuhan dan muara-muara Sungai, dimana produk yang dihasilkan adalah pasir laut merupakan bagian dari aktivitas pengelolaan sumber daya alam yang lumrah. Namun, penting untuk memperhatikan dampaknya terhadap ekosistem laut dan lingkungan sekitar," jelas Hakeng. Ia menambahkan bahwa langkah-langkah ekspor pasir laut, terutama ke negara tetangga yang berbatasan langsung dengan Indonesia, seharusnya tidak diizinkan untuk menghindari potensi timbulnya sengketa baru di kemudian hari. Hakeng juga menyoroti perlunya perlindungan terhadap kawasan konservasi perairan dan ekosistem pesisir.

26 Jul 2024 349