FSPPB
Rabu, 3 Juni 2026
Semua Berita — FSPPB Pertamina

Semua Berita

65 artikel
Semua Internal Kafe News On The Street
Di Usia Ke-19 Tahun, FSPPB: Komitmen Menjaga Kedaulatan Energi Nasional
Internal
Di Usia Ke-19 Tahun, FSPPB: Komitmen Menjaga Kedaulatan Energi Nasional

Jakarta - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) merupakan wadah bagi para pekerja Pertamina grup yang menjadi anggota Serikat Pekerja Pertamina, telah memasuki usia ke-19 tahun pada 18 Maret 2022 ini. Di usia FSPPB Ke-19 ini, FSPPB tetap semangat dan hadir menjaga kedaulatan energi Nasional demi kesejahteraan rakyat Indonesia, demikian ucap Presiden FSPPB 2021 - 2024 Arie Gumilar kepada media, Jumat (18/3/2022) di Jakarta. Kedaulatan energi menjadi salah satu bagian kedaulatan dari sebuah negara. Patut dipahami bahwa suatu negara akan berdaulat paling tidak memiliki 3 kedaulatan, yaitu kedaulatan pangan, kedaulatan ekonomi, dan kedaulatan energi, sambung Arie. Apa yang FSPPB perjuangkan selama ini sesuai amanat Undang-undang 1945 Pasal 33, yaitu cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hidup orang banyak, mutlak dikuasai oleh negara. Apalagi yang datangnya dari sumber kekayaan alam yang ada di Indonesia harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Arie juga seraya mengingatkan, Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dan potensial di bidang energi. Indonesia kaya energi yang tak hanya fosil seperti minyak bumi, batubara, tetapi juga energi baru terbarukan yang potensinya sangat besar. Ada 482 Gigawatt potensi energi terbarukan di negeri ini. Belum termasuk energi baru dari uranium, plutonium, dan torium, yang baru-baru ini ditemukan. Ini mutlak harus dikuasai oleh negara, tegasnya. Disebutkan Arie lagi, Pertamina sejak 2009 sudah mempersiapkan diri jadi perusahaan energi. Dimana yang namanya energi itu harus berdaulat. Jadi, Pertamina tidak akan terganggu dengan hadirnya Energy Baru Terbarukan. Pertamina dapat bertransformasi menjadi perusahaan yang menyediakan energi baru terbarukan di masa mendatang. Dan menurut Arie, FSPPB akan bersinergitas dengan perusahaan, karena merupakan bagian yang sangat penting dari hubungan industrial. FSPPB tetap komitmen memajukan perusahaan. Dikatakan Arie lagi saat memberikan bantuan dana ke Pondok Pesantren Darul Mutiah, Acara ulang tahun untuk tahun ini berbeda, yang biasanya kita mendatangkan anak-anak yatim ke kantor Pertamina. Tapi untuk saat ini kita yang bersilaturahmi ke mereka. Alangkah lebih afdol kita yang mendatangi mereka. Insya Allah ini sebagai salah satu bentuk bagian perjuangan kita. Bahwa dengan silaturahmi dan bersedekah insya Allah akan diberikan kemudahan untuk Pertamina, pekerja Pertamina, dan Indonesia. Kita berharap Pertamina masih menjadi Perusahaan Energi Kelas Dunia yang menjadikan kebanggaan Indonesia dan memberikan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia katanya. Memanfaatkan momentum hari ulang tahun ini mudah-mudahan para pengurus dan seluruh pekerja Pertamina dimanapun berada tetap menjaga kekompakan di kepengurusan, solid dengan jiwa korsa berjuang bersama- sama. Semoga kita semua tetap semangat untuk menghadirkan energi untuk negeri pungkas Arie Gumilar. Acara HUT Ke-19 FSPPB ini juga diisi dengan acara syukuran yang digelar di kantor pusat PT Pertamina dan pemberian bantuan ke Pondok Pesantren Darul Mutiah di wilayah Ciledug Tangerang Selatan. Bantuan dana dari insan pekerja FSPPB diterima langsung oleh pengasuh Pondok H. Abdus Syakur.

24 Aug 2024 393
Di Usia Ke-19 Tahun, FSPPB : Komitmen Menjaga Energi Kedaulatan Energi Nasional
Internal
Di Usia Ke-19 Tahun, FSPPB : Komitmen Menjaga Energi Kedaulatan Energi Nasional

Jakarta - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) merupakan wadah bagi para pekerja Pertamina grup yang menjadi anggota Serikat Pekerja Pertamina, telah memasuki usia ke-19 tahun pada 18 Maret 2022 ini. Di usia FSPPB Ke-19 ini, FSPPB tetap semangat dan hadir menjaga kedaulatan energi Nasional demi kesejahteraan rakyat Indonesia, demikian ucap Presiden FSPPB 2021 - 2024 Arie Gumilar kepada media, Jumat (18/3/2022) di Jakarta. Kedaulatan energi menjadi salah satu bagian kedaulatan dari sebuah negara. Patut dipahami bahwa suatu negara akan berdaulat paling tidak memiliki 3 kedaulatan, yaitu kedaulatan pangan, kedaulatan ekonomi, dan kedaulatan energi, sambung Arie. Apa yang FSPPB perjuangkan selama ini sesuai amanat Undang-undang 1945 Pasal 33, yaitu cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hidup orang banyak, mutlak dikuasai oleh negara. Apalagi yang datangnya dari sumber kekayaan alam yang ada di Indonesia harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Arie juga seraya mengingatkan, Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dan potensial di bidang energi. Indonesia kaya energi yang tak hanya fosil seperti minyak bumi, batubara, tetapi juga energi baru terbarukan yang potensinya sangat besar. Ada 482 Gigawatt potensi energi terbarukan di negeri ini. Belum termasuk energi baru dari uranium, plutonium, dan torium, yang baru-baru ini ditemukan. Ini mutlak harus dikuasai oleh negara tegasnya. Disebutkan Arie lagi, Pertamina sejak 2009 sudah mempersiapkan diri jadi perusahaan energi. Dimana yang namanya energi itu harus berdaulat. Jadi, Pertamina tidak akan terganggu dengan hadirnya Energy Baru Terbarukan. Pertamina dapat bertransformasi menjadi perusahaan yang menyediakan energi baru terbarukan di masa mendatang. Dan menurut Arie, FSPPB akan bersinergitas dengan perusahaan, karena merupakan bagian yang sangat penting dari hubungan industrial. FSPPB tetap komitmen memajukan perusahaan. Dikatakan Arie lagi saat memberikan bantuan dana ke Pondok Pesantren Darul Mutiah, Acara ulang tahun untuk tahun ini berbeda, yang biasanya kita mendatangkan anak-anak yatim ke kantor Pertamina. Tapi untuk saat ini kita yang bersilaturahmi ke mereka. Alangkah lebih afdol kita yang mendatangi mereka. Insya Allah ini sebagai salah satu bentuk bagian perjuangan kita. Bahwa dengan silaturahmi dan bersedekah insya Allah akan diberikan kemudahan untuk Pertamina, pekerja Pertamina, dan Indonesia. Kita berharap Pertamina masih menjadi Perusahaan Energi Kelas Dunia yang menjadikan kebanggaan Indonesia dan memberikan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia katanya. Memanfaatkan momentum hari ulang tahun ini mudah-mudahan para pengurus dan seluruh pekerja Pertamina dimanapun berada tetap menjaga kekompakan di kepengurusan, solid dengan jiwa korsa berjuang bersama- sama. Semoga kita semua tetap semangat untuk menghadirkan energi untuk negeri pungkas Arie Gumilar. Acara HUT Ke-19 FSPPB ini juga diisi dengan acara syukuran yang digelar di kantor pusat PT Pertamina dan pemberian bantuan ke Pondok Pesantren Darul Mutiah di wilayah Ciledug Tangerang Selatan. Bantuan dana dari insan pekerja FSPPB diterima langsung oleh pengasuh Pondok H. Abdus Syakur. Sumber : http://www.suarajournalist-kpk.id/nasional/di-usia-ke19-tahun-fsppb--komitmen-menjaga-energi-kedaulatan-energi-nasional-/

24 Aug 2024 816
FSPPB Bersama BIN dan Pemkot Madiun Lakukan Vaksin Massal Lansia, Anak Usia 6 Tahun dan Booster
On The Street
FSPPB Bersama BIN dan Pemkot Madiun Lakukan Vaksin Massal Lansia, Anak Usia 6 Tahun dan Booster

STRATEGI.ID - Sehubungan dengan kenaikan jumlah penderita Covid 19 di Indonesia dan sebagai bentuk pencegahan, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) berkomitmen mendukung upaya Pemerintah untuk melindungi seluruh Masyarakat Indonesia dari ancaman Covid 19. Karena itu mulai hari ini Minggu 13 Februari sampai 26 Februari FSPPB melaksanakan vaksin massal yang bekerja sama dengan Badan Intelijen Nasional dan Pemerintah Kota Madiun. Lokasi vaksin massal berada di Taman Sumber Wangi Pahlawan Street Center, mulai pukul 15.00 - 18.00 WIB. "Pada kesempatan ini FSPPB bekerja sama dengan Badan Intelijen Nasional dan Pemerintah Kota Madiun mengadakan program vaksin massal untuk masyarakat dari kalangan Lansia, Anak usia 6-11 tahun, dan Booster," kata Arie Gumilar, Presiden FSPPB melalui keterangan persnya, Minggu (13/02/22). Vaksinasi dilakukan untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid 19. Vaksin Covid 19 yang diterima dapat memicu sistem imunitas tubuh membentuk antibodi untuk melawan virus Corona. Dengan begitu, resiko untuk terinfeksi virus ini akan jauh lebih kecil dan jika terdapat seseorang yang sudah divaksin tertular Covid 19, vaksin bisa mencegah terjadinya gejala yang berat dan komplikasi dikarenakan pada tubuh orang yang sudah divaksin, telah terdapat antibodi yang dapat menekan virus yang masuk. Vaksin juga dapat mendorong terbentuknya herd immunity. Seseorang yang mendapatkan vaksin Covid 19 juga dapat melindungi orang-orang di sekitarnya, terutama kelompok yang sangat berisiko, seperti lansia di atas 70 tahun. "Kami sangat menyadari, untuk menghadapi ancaman Covid 19 serta varian Omicron yang sekarang dalam tren meningkat ini dibutuhkan kolaborasi dan kerjasama yang baik dari semua pihak," ungkap Arie Gumilar. "Dengan pelaksanaan vaksin yang diinisiasi oleh FSPPB yang bekerja sama dengan pihak terkait lainnya dapat membantu negara dan masyarakat Kota Madiun." Sementara itu Jhodi Irawan, Ketua Umum Serikat Pekerja Pertamina Sepuluh November (SPPSN) yang merupakan salah satu konstituen serikat pekerja FSPPB menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak yang ikut dalam pelaksanaan acara vaksin massal ini. "Semoga vaksinasi massal ini dapat bermanfaat bagi negara dan khususnya bagi masyarakat Kota Madiun. Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Badan Intelijen Negara serta Pemerintah Kota Madiun yang telah menjalin sinergi dengan baik bersama FSPPB dalam mengadakan vaksinasi massal ini," ungkap Jhodi. Jhodi pun berharap dengan kegiatan ini dapat terus dilakukan untuk terciptanya herd immunity. "Kami berharap kegiatan positif seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkesinambungan agar herd immunity dapat segera tercapai dan diharapkan pandemi Covid 19 ini segera berakhir. FSPPB akan selalu membuka pintu untuk berkolaborasi dan bersinergi mengadakan vaksinasi massal di daerah lain. Dan tidak bosan selalu mengingatkan dan berpesan untuk selalu menjaga protokol kesehatan demi kepentingan bersama. Indonesia Sehat, Indonesia Hebat. Sumber : https://www.strategi.id/nusantara/pr-1042669619/fsppb-bersama-bin-dan-pemkot-madiun-lakukan-vaksin-massal-lansia-anak-usia-6-tahun-dan-booster

24 Aug 2024 380
PEMBATALAN RENCANA MOGOK KERJA NASIONAL FSPPB 29 Des 2021 07 Jan 2022
On The Street
PEMBATALAN RENCANA MOGOK KERJA NASIONAL FSPPB 29 Des 2021 07 Jan 2022

Jakarta - Sehubungan dengan telah ditandatanganinya Perjanjian Bersama (PB) antara Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dengan Direksi PT Pertamina (Persero) yang disaksikan dan difasilitasi oleh Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, maka rencana aksi mogok kerja nasional yang tertuang dalam surat nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH% tanggal 17 Desember 2021 perihal Pemberitahuan Mogok Kerja DIBATALKAN sesuai dengan surat FSPPB nomor 120/FSPPB/XII/2021- FO4 tanggal 28 Desember 2021. FSPPB menginstruksikan kepada seluruh Pekerja PT Pertamina (Persero), untuk dapat bekerja menjalankan tugas sebagaimana biasanya dan menjamin distribusi energi keseluruh penjuru negeri, dan hal-hal yang menjadi bagian dari Perjanjian Bersama akan ditindaklanjuti secara bersama-sama antara FSPPB dengan pihak Perusahaan. Kesepakatan dalam Perjanjian Bersama ini merupakan murni hasil kesepakatan antara para pihak yaitu FSPPB dengan Direksi PT. Pertamina (Persero) tanpa ada intervensi dari pihak manapun termasuk namun tidak terbatas juga dari Komisaris PT Pertamina (Persero). Terima kasih kepada Pekerja yang tetap dapat menunjukkan kinerja dan menjaga kondusivitas serta soliditas di lingkungan kerja masing-masing, khususnya dalam periode Siaga 1 yang ditetapkan oleh FSPPB mulai 10 Desember 2021. Keberhasilan perjuangan dalam penandatanganan PB ini tidak lepas dari dukungan Perkerja yang telah bersatu dan selalu konsisten bersama FSPPB dalam mengawal isu-isu yang berkembang. Terima kasih juga kepada seluruh jajaran Direksi PT Pertamina (Persero) yang telah menujukkan itikad baik untuk memperbaiki sumbatan komunikasi serta berkomitmen menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. Kami juga berterima kasih kepada Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker yang telah memediasi proses perundingan dan berkomitmen mengawal implementasi hasil PB. Dalam kesempatan ini FSPPB ingin meluruskan isu yang berkembang bahwa perjuangan FSPPB hanya terkait dengan kesejahteraan Pekerja saja adalah tidak benar, termasuk isu-isu lainnya yang tidak berasal dari rilis resmi FSPPB adalah berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dan kepada Seluruh Rakyat Indonesia, FSPPB meminta maaf atas ketidaknyamanannya terkait rencana aksi industrial FSPPB. Pekerja Pertamina siap untuk terus menjaga suplai energi di seluruh pelosok tanah air serta tetap berkomitmen dalam menjaga Kedaulatan Energi Nasional. Demikian release ini kami sampaikan, atas perhatian rekan-rekan Media dan seluruh Rakyat Indonesia, kami ucapkan terimakasih Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Presiden, Arie Gumilar

24 Aug 2024 373
BUMN Disebut Tak Bisa Larang Serikat Pekerja Pertamina Mogok Kerja
On The Street
BUMN Disebut Tak Bisa Larang Serikat Pekerja Pertamina Mogok Kerja

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu mengancam mogok kerja, Kementerian BUMN mengeluarkan pernyataan melarang aksi tersebut dengan alasan berdampak kepada aktivitas penyediaan bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat. Pakar ketenagakerjaan yang juga Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Indonesia Aloysius Uwiyono mengatakan bahwa secara yuridis mogok kerja adalah hak dasar pekerja asal dilakukan secara sah dan damai. Dengan demikian pemerintah tidak dapat melarang mogok kerja serikat pekerja Pertamina. Dia juga menjelaskan bahwa mogok kerja menjadi hak pekerja ketika sudah mencoba perundingan dengan manajemen dan menemukan jalan buntu. "Boleh saja mogok asalkan didahului dead lock (jalan buntu), sehingga mogok adalah jalan terakhir setelah negosiasi tidak memenuhi sasaran. Tanpa pengecualian pekerja Pertamina dapat melakukan mogok," katanya kepada Bisnis, Kamis, 23 Desember 2021. Adapun hak pekerja tersebut diatur di dalam Pasal 137 UU No. 13 Tahun 2003. Pasal tersebut berbunyi, "Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan." "Keputusan [Wamen BUMN] tersebut bertentangan dengan UU No 13/2003 ttg Ketenagakerjaan," kata Aloysius. Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury mengatakan bahwa aksi mogok kerja yang akan dilakukan FSPPB bisa berdampak kepada aktivitas penyediaan bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat. Karena itu, Kementerian BUMN melarang mogok kerja. "Penyediaan BBM adalah aktivitas strategis nasional. Pemogokan dilarang. Kami imbau agar tidak dilakukan karena dilarang," ujarnya. Juru Bicara Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Marcellus Hakeng Jayawibawa mengatakan pihaknya enggan menanggapi adanya larangan dari Kementerian BUMN untuk melakukan mogok kerja yang rencananya dilaksanakan selama 10 hari terhitung sejak 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022. Dia menuturkan, mogok kerja akan dilakukan untuk menuntut sejumlah aspirasi dari para pegawai Pertamina. Adapun Pertamina menyebut telah menyiapkan antisipasi untuk menghadapi rencana mogok kerja pegawainya. Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan untuk menjaga pasokan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) saat adanya rencana mogok kerja pegawai yang bertepatan pada periode liburan Hari Raya Natal dan tahun baru, sejumlah antisipasi pun telah disiapkan. Fajriyah mengatakan Pertamina telah memiliki satuan tugas Natal dan Tahun Baru yang dilengkapi dengan PICC (Pertamina Integrated Command Center) yang akan melakukan monitoring selama 24 jam dan menjalankan kegiatan pengamanan ketersediaan dan distribusi BBM dan LPG, termasuk berkoordinasi dengan pemda dan pihak aparat. Sumber : https://bisnis.tempo.co/read/1542732/bumn-disebut-tak-bisa-larang-serikat-pekerja-pertamina-mogok-kerja?page_num=2

24 Aug 2024 350
Surat No 113 Pemberitahuan Mogok Kerja Seluruh Rakyat Indonesia
Internal
Surat No 113 Pemberitahuan Mogok Kerja Seluruh Rakyat Indonesia

Pemberitaan Mogok Kerja Kepada Yth. 1.Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2.Mentri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Dengan Hormat, Berdasarkan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga kerjaan Pasal 137 yang mengatur tentang Mogok Kerja Sebagai Hak Dsar Pekerja/Buruh dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta memberitahukan kepada Direktur Utama PT Pertamina (Persero) dan Mentri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Bahwa kami akan melaksanakan MOGOK KERJA sebagai berikut: I. Waktu Pelakasanaan MOGOK KERJA Dimulai Hari/Tanggal: Rabu / 29 Desember 2021 Waktu: 07.00 WIB Diakhiri: Jumat / 07 Januari 2022 Waktu: 16.00 WIB Dan dapat diperpanjang sampai dengan dipenuhinya tuntutan Pekerja berdasarkan surat FSPPB kepada : 1. Mentri BUMN Republik Indonesia No.110/FSPPB/XII/2021-ON3 tertanggal 10 Desember 2021 perihal Permohonan Pencopotan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2. Mentri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No.111/FSPPB/XII/2021-ON3 tertanggal 10 Desember 2021 perihal Disharmonisasi Hubungn Industri PT Pertamina (Persero) II. Peserta dan Tempat Pelaksanaan MOGOK KERJA Mogok Kerja ini akan diikuti oleh Pekerja Pertamina Group anggota Serikat Pekerja Pertamina yang menjadi anggota Federasi Serikat Pertamina Bersatu (FSPPB) dan akan dilakukan diseluruh wilayah kerja PT Pertamina (Persero) holding dan subholding III. Penanggung Jawab MOGOK KERJA Nama: Arie Gumilar Jabatan: Presiden FSPPB Nama: Sutrisno Jabatan: Sekretaris Jenderal FSPPB

24 Aug 2024 354
Peringati HUT ke-64, Presiden FSPPB: Semoga Jadi Titik Awal Pertamina Maju
Internal
Peringati HUT ke-64, Presiden FSPPB: Semoga Jadi Titik Awal Pertamina Maju

PT Pertamina (Persero) sebentar lagi bakal memperingati hari jadinya yang ke 64 tahun. Berbagai harapan tentu tersemat dalam seluruh hati anak bangsa, bahwa Pertamina sebagai Perusahaan Energi di Indonesia, bisa mengulang kembali kejayaan masa lalu, bahkan jauh lebih hebat lagi dengan segenap kemauan dan kapasitas perusahaan saat ini yang jauh lebih baik ketimbang terdahulu. Salah satu harapan Pertamina maju disampaikan oleh Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Arie Gumilar. Sebagai insan Pertamina, ia tentu tahu betul kapasitas perusahaan, dan kecintaannya pada Pertamina pun tak perlu diragukan lagi. Ia berharap, Pertamina ke depan bisa tumbuh berkembang lebih baik, sesuai amanah Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33, bahwa Pertamina bisa menjadi perusahaan negara yang berkontribusi sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia. Perayaan Ulang Tahun yang ke 64 tahun ini, diharapkan menjadi sebuah titik awal supaya perusahaan bisa menjadi perusahaan dengan performa yang jauh lebih baik kedepannya. Sebagai Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), tentunya terdapat harapan bagi Pertamina yaitu : Kami sungguh berharap agar Pertamina dapat mencapai visinya menjadi perusahaan energi kelas dunia dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dan sesuai amanah konstitusi UUD 1945, demikian disampaikan Arie Gumilar kepada Hotfokus.com, Rabu (8/12/2021). Arie mengakui, dalam kurun waktu dua tahun terakhir Pertamina mengalami guncangan yang sangat luar biasa akibat pandemi Covid-19. Namun demikian, dengan kekuatan yang ada dan semangat dari seluruh insan Pertamina, ia bersyukur Pertamina masih jauh lebih baik dalam menghadapi situasi krisis ketimbang perusahaan energi lainnya di muka bumi. Ia juga bersyukur, ditengah situasi sulit pada tahun 2020, Pertamina masih sanggup berkontribusi terhadap penerimaan negara sebesar Rp200 triliun, yang mana nilai ini menjadi yang terbesar yang dihasilkan BUMN manapun di Indonesia. Arie yakin, dengan semangat para pekerja yang kuat dan visi misi perusahaan yang dijalankan dengan baik, bukan tidak mungkin prestasi itu akan diulangi kembali tahun ini, bahkan jauh lebih baik lagi ketimbang tahun sebelumnya. Dua tahun terakhir Pertamina juga mengalami ujian yang bisa dikatakan lumayan berat dengan datangnya pandemic Covid 19 yang secara serentak menerpa seluruh negara. Membuat bertumbangannya banyak perusahaan perusahaan kelas dunia dalam jumlah yang tidak terbayangkan. Dan secara luar biasa, Pertamina bisa melaluinya dengan sangat baik, tutur Arie. Terakhir, Arie menyampaikan selamat atas usia Pertamina yang genap 64 tahun, ia pun mengajak seluruh insan Pertamina untuk terus bersemangat dan bersama-sama merajut sebuah harapan bahwa Pertamina akan dan pasti bisa menjadi perusahaan energi yang semakin maju, menjadi kebanggan rakyat Indonesia, dan berkontribusi besar bagi kemakmuran masyarakat melalui pencapaian kedaulatan energi. Selamat hari jadi ke-64, semoga Pertamina makin jaya, pungkas Arie Gumilar. (SNU) Sumber : https://hotfokus.com/2021/12/08/peringati-hut-ke-64-presiden-fsppb-semoga-jadi-titik-awal-pertamina-maju/

24 Aug 2024 379
FSPPB Apresiasi Putusan MK yang Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional
On The Street
FSPPB Apresiasi Putusan MK yang Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional

JAKARTA, URBANNEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan mengenai Uji Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Ciptakerja), Kamis (25/11/2021). MK dalam amar putusannya telah mengabulkan Permohonan Uji Formil UU Cipta Kerja yang pada pokoknya antara lain menyatakan Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan. Kemudian, MK juga menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan. MK juga memerintahkan kepada pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Inkonstitusional secara permanen. Apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk Undang-Undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja maka Undang-Undang atau Pasal-Pasal atau Materi-Materi yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali. MK juga menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) selaku salah satu dari Pemohon Uji Formil UU Ciptakerja dalam perkara Nomor 107/PUU-XVIII/2020 memberikan apresiasi terhadap Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Ciptakerja Inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945 meskipun dinyatakan secara bersyarat. Arie Gumilar, Presiden FSPPB menyampaikan bahwa putusan MK tersebut telah membuktikan UU Ciptakerja di buat secara serampangan oleh DPR dan Pemerintah terlebih UU Ciptakerja ini cenderung berpihak kepada investor atau pengusaha dan mengesampingkan nasib pekerja. Sudah seharusnya pembuat Undang-Undang menyerap lebih banyak aspirasi pekerja atau buruh terutama terhadap Undang-Undang yang memberikan dampak langsung kepada para buruh atau pekerja. Selanjutnya Arie menyampaikan dengan putusan MK ini, maka tumbuh sedikit kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi, meskipun MK masih memberikan kesempatan kepada Pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Ciptakerja dalam jangka waku 2 (dua) tahun. Kami FSPPB akan ikut mengawal proses perbaikan UU Ciptakerja apabila pemerintah berniat untuk memperbaikinya, ungkapnya. Disisi lain Janses E. Sihaloho, S.H. selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa inkonstitusional bersyarat menjadikan DPR dan pemerintah dalam memperbaiki UU Cipta Kerja haruslah sesuai perintah Hakim Konstitusi, yaitu perlu adanya landasan hukum omnibus law, adanya partisipai publik yang bermakna, dan perubahan materi. Putusan Mahkamah konstitusi ini sudah seharusnya menjadi pelajaran penting dan berharga agar pembuat Undang-Undang ke depan agar lebih profesional taat asas dan lebih menghargai partisipasi publik, ungkapnya.(hen) Sumber : https://www.urbannews.id/2021/11/26/fsppb-apresiasi-putusan-mk-yang-nyatakan-uu-cipta-kerja-inkonstitusional/

24 Aug 2024 385
UU Ciptakerja Inkonstitusional, FSPPB Apresiasi Putusan MK
On The Street
UU Ciptakerja Inkonstitusional, FSPPB Apresiasi Putusan MK

Jakarta, Aktual.com – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengesahkan UU Cipta Kerja yang dianggap inkonstitusional. FederasiSerikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) selaku salah satu dari Pemohon Uji Formil UU Ciptakerja memberikan apresiasi terhadap Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Ciptakerja Inkonstitusional/bertentangan dengan UUD 1945 meskipun dinyatakan secara bersyarat. ArieGumilar selaku Presiden FSPPB menyampaikan bahwa putusan MK tersebut telah membuktikan UU Ciptakerja di buat secara serampangan oleh DPR dan Pemerintah terlebih UU Ciptakerja ini cenderung berpihak kepada investor/pengusaha dan mengesampingkan nasib pekerja. “Sudah seharusnya pembuat Undang-Undang menyerap lebih banyak aspirasi pekerja/buruh terutama terhadap Undang-Undang yang memberikan dampak langsung kepada para buruh/pekerja” katanya Selanjutnyanya Arie menyampaikan dengan putusan MK ini, maka tumbuh sedikit kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi, meskipun MK masih memberikan kesempatan kepada Pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Ciptakerja dalam jangka waku 2 (dua) tahun. “Kami FSPPB akan ikut mengawal proses perbaikan UU Ciptakerja apabila pemerintah berniat untuk memperbaikinya.”ujar Arie. Disisilain Janses E. Sihaloho selaku kuasa hukum FSPPB menyampaikan bahwa Inkonstitusional bersyarat menjadikan DPR dan pemerintah dalam memperbaiki UU Cipta Kerja haruslah sesuai perintah Hakim Konstitusi, yaitu perlu adanya landasan hukum omnibus law, adanya partisipai publik yang bermakna, dan perubahan materi. “Putusan Mahkamah konstitusi ini sudah seharusnya menjadi pelajaran penting dan berharga agar pembuat Undang-Undang ke depan agar lebih profesional taat asas dan lebih menghargai partisipasi publik” Ujarnya. Sumber : https://aktual.com/uu-ciptakerja-inkonstitusional-fsppb-apresiasi-putusan-mk/

24 Aug 2024 355